
Oleh: Pares L.Wenda *
Dengan menerapkan
Pasal 158 UU No.8 tahun 2015 tentang Pilkada, telah mematihkan demokrasi dan
mengadaskan para pihak yang mencari keadilan pemilukada di MK kandas. UU
sebelumnya sasaran sengketa Pilkada pada TSM (terstruktur, sistematis dan
massif). Kalau menggunakan pendekatan pasal 158 artinya pelanggaran TSM yang
terjadi termasuk dukungan...