Jumat, 01 April 2016

Miras yang Akhirnya Dilarang

Penulis : Yaan Yoku *

MELALUI perdebatan yang luar biasa oleh peserta Rapat Kerja Daerah, akhirnya Pakta Integritas Pelarangan Minuman Keras ditandatangani oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP. MH bersama seluruh Forkompimda serta para bupati dan walikota dan seluruh Muspida di masing-masing kabupaten/kota pada momentum Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bupati/Walikota se Provinsi Papua yang berlangsung di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, Rabu (30/3).
 Tindakan tegas yang dilakukan oleh Gubernur adalah bagian dari sikap kepeduliannya terhadap nasib orang asli Papua yang semakin terpuruk karena miras. Miras telah menghancurkan tatanan hidup orang Papua dan sebelum terjadi pemusnahan terhadap orang asli Papua, Gubernur melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan pelarangan terhadap peredaran miras di seluruh tanah Papua yang ditandai dengan penandatanganan pakta integritas pelarangan terhadap miras sesuai Perda Provinsi Papua nomor 15 tahun 2013.
 Banyak pihak pesimis terhadap komitmen yang telah dilakukan ini, tapi Gubernur dengan tegas menyatakan bahwa kapan lagi hal ini dilakukan, apakah kita harus menunggu sampai orang Papua semua meninggal baru kita tanda tangan berlakukan pelarangan miras, sehingga menurut Gubernur hal ini harus dilakukan saat ini karena dampak negatif yang telah ditimbulkan oleh miras sangat buruk. Banyak kasus yang terjadi diakibatkan karena miras  berujung pada kematian serta kehancuran keluarga.
 Sikap tegas Gubernur patut mendapatkan apresiasi dan acungan jempol dari kita semua, tidak hanya itu, tapi apa yang telah di gagas ini harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat di tanah Papua, sebab hari ini banyak orang di Indonesia menganggap orang Papua pemabuk sehingga wilayah Indonesia bagian Timur menjadi pasar potensial penjualan miras. Sehingga apa yang di gagas ini mewakili masyarakat di ujung Timur Indonesia untuk menunjukkan kepada saudara-saudara kita yang lain bahwa orang Papua tidak seperti yang mereka bayangkan sebab kita memiliki harkat dan martabat serta harga diri sebagai sebuah bangsa.
 Memang pada tataran implementasi pasti tidak akan berjalan mulus sebab persoalan miras sama saja dengan mengurai benang kusut. Contoh kasus seperti yang diungkapkan Bupati Jayapura, selama masa kepemimpinannya, dua tahun beliau tidak mengeluarkan ijin penjualan miras di Kabupaten Jayapura, tapi selama dua tahun tersebut miras di jual bebas di kabupaten Jayapura dan tiap hari orang mabuk. Di Kabupaten Mamberamo Raya juga telah ditetapkan Perda Pelarangan Miras, tapi tetap masih saja orang mabuk dan miras di jual bebas.
 Karena itu, menyikapi hal ini harus ada komitmen bersama dari semua pihak untuk mengawal hal ini mulai dari tingkat Provinsi hingga sampai ke kabupaten/kota, agar pakta integritas pelarangan miras ini benar-benar dilakukan oleh semua lembaga yang berkompeten dalam hal ini, melalui tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga Perda Provinsi Papua nomor 15 tahun 2013 ini dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secara murni dan konsekuen di Bumi Cenderawasih.
 Salah satu strategi yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam mengawal implementasi pakta integritas dan Perda nomor 15 tahun 2013 adalah membentuk satgas anti miras yang akan mengawal dan mengawasi penjualan dan peredaran miras di toko-toko, bandara, pelabuhan, tempat-tempat hiburan dan di berbagai tempat yang dianggap rawan terhadap peredaran miras. Terlepas dari itu, keterlibatan dan partisipasi seluruh masyarakat sangat dibutuhkan agar proses ini dapat berjalan dengan baik sesuai harapan untuk mencapai tujuan. Memang dalam penegakkan aturan terkait pelaksanaan pelarangan miras, pasti akan berbenturan dengan berbagai kepentingan dan berbagai kalangan. Namun semua itu tidak boleh mengurangi tekad dan semangat serta komitmen kita untuk memberantas miras dari tanah Papua, sebab kalau bukan kita siapa lagi yang dapat melakukannya.
 Apa yang telah dilakukan ini dalam masa kepemimpinan Bapak Gubernur Lukas Enembe, SIP. MH dan Bapak Wakil Gubernur, Klemen Tinal, SE. MM merupakan sebuah catatan tersendiri yang akan dikenang oleh anak cucu kita, sebagai sebuah terobosan spektakuler dalam rangka mencegah pemusnahan orang Papua diatas tanahnya sendiri.
 Keberhasilan dari langkah dan terobosan ini akan ditentukan oleh kita sekalian seiring waktu yang berjalan, sebab para Pemimpin hanya meletakkan dasar dan pijakan awal bagi sebuah proses mencapai tujuan. Langkah majunya sangat ditentukan oleh peran dan tanggungjawab kita sekalian, kalau kita tidak peduli maka peristiwa akbar ini hanya akan menjadi catatan manis tanpa makna diatas kertas yang lebih bersifat ceremonial belaka.
 Tapi dari pengalaman pahit yang telah diakibatkan oleh miras, baik di tengah keluarga, masyarakat dan lingkungan, maka saya percaya harapan besar Bapak Gubernur tidak akan sia-sia, tapi akan memberikan hasil maksimal yang positif bagi sebuah upaya untuk membangun tanah Papua agar manusianya memiliki kualitas hidup dan kualitas intelektual yang bagus demi menggapai tantangan pembangunan kedepan untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
 Karena itu, gema pelarangan miras yang di mulai dari Sasana Krida ini, harus ditangkap dan dimulai sebagai sebuah komitmen dari lingkungan keluarga kita masing-masing, dari lingkungan kerja kita, dari lingkungan gereja, masjid, vihara dan pura, dari lingkungan belajar, dari lingkungan kerja kita, dan yang lebih penting hal ini harus menjadi sebuah komitmen dari para pemimpin lembaga penegak hukum, TNI-Polri, ormas, orsospol, paguyuban, institusi swasta serta seluruh komponen masyarakat, agar dampak buruk yang diakibatkan oleh miras ini dapat di cegah sehingga tidak terjadi suatu saat manusia hitam kulit dan keriting rambut ini hanya tinggal nama saja diatas tanah leluhurnya, yang diakibatkan karena latihan lain main lain.***


*Penulis adalah PNS  pada DISORDA Provinsi Papua
(tulisan ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos 2016)

0 komentar:

Posting Komentar