Selasa, 05 April 2016

Papua Zona Bebas Miras

Oleh: David Dapi
MASYARAKAT Papua patut berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua yang telah berhasil mengeluarkan Pakta tentang larangan peredaran miras di Papua. Rabu, 30 Maret 2016, Gubernur Papua yang didampingi Forkompinda dan Walikota bersama Muspida secara resmi menandatangani pakta integritas dan dengan tegas menolak produksi, pengedaran dan penjualan minuman keras (miras) di Papua. 
 Kebijakan yang ditempuh oleh Gubernur beserta Bupati/Walikota se-Papua ini merupakan sebuah langkah maju sekaligus menorehkan sejarah untuk Orang-orang Asli Papua. Sebagai masyarakat yang mendiami bumi Cenderawasi ini, saya menanggapinya sebagai sebuah tonggak sejarah. Adapun beberapa alasan yang melatarbelakanginya.
Orang-orang Papua-Generasi Muda Papua “terselamatkan”
Peredaran minuman keras (selanjutnya miras) di Papua ibarat peredaran air mineral. Orang-orang dengan bebas dan dengan gampang dapat membeli miras. Tempat-tempat penjualan miras menjamur di mana-mana. Menjamurnya tempat penjualan miras ini mengindikasikan bahwa kebutuhan orang untuk mengkonsumsi miras tergolong tinggi. 
 Jika diteliti, pengkonsumsi miras adalah orang-orang Papua yang nota benenya adalah juga anak-anak muda. Dengan adanya larangan resmi produksi, pengedaran dan penjualan miras ini maka secara tidak langsung orang-orang Papua teristimewa kaum muda dapat terselamatkan dari bahaya miras mengingat konsumsi miras yang berlebihan dapat merusak kesehatan dan berujung pada kematian. Di harapkan agar setelah pemberlakuan larangan ini, terciptalah generasi Papua yang bebas miras. 
 Tidak hanya itu saja masa depan generasi Papua menjadi semakin cerah karena mereka adalah tulang punggung pembangunan di tanah ini. Jika tidak maka, kita bisa membayangkan perkembangan Papua ke depan yang dipimpin oleh orang-orang yang kecanduan miras (alkoholit). Di atas semuanya, martabat manusia lebih berharga dari pada miras. Secara tidak langsung orang yang kecanduan miras tidak menghargai martabat luhurnya sebagai manusia. Manusia bukanlah budak dari miras.
Keputusan yang tegas
Keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota se-Papua untuk menandatangani Pakta larangan produksi, pengedaran dan penjualan miras di Papua perlu diapresiasi. Betapa tidak, wacana tentang larangan miras ini berjalan cukup alot dan menuai pro dan kontra. Tentu saja ada pihak yang merasa dirugikan dan diuntungkan dari larangan miras ini. Komitmen Pemerintah Provinsi Papua untuk melarang peredaran miras ini pada akhirnya dapat terealisasi dengan baik. Inilah bukti dari sebuah keputusan yang tegas. Tentu saja masyarakat sangat mengharapkan agar ke depannya, keputusan itu tidak hanya hitam di atas putih tetapi harus terealisasi dengan sungguh-sungguh sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Perlu adanya fungsi kontrol
Salah satu usaha untuk mengawal jalannya larangan produksi, penjualan dan pengedaran miras ialah mengedepankan fungi kontrol dari berbagai elemen masyarakat. Pertama-tama fungsi kontrol itu tentu saja datangnya dari pemerintah beserta pihak keamanan dan masyarakat. 
 Jangan sampai terjadi bahwa oknum-oknum tertentu dari pihak pemerintah atau pihak keamanan yang lebih dahulu mengkonsumsi miras bahkan “melegalkan” peredarannya. Jika hal ini terjadi maka kredibilitas kinerja pemerintah dimata masyarakat menjadi luntur. Selain itu juga masyarakat perlu mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam kaitan dengan larangan miras ini. Ada perhatian timbal balik antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah mengontrol masyarakat dan masyarakat juga mengontrol pemerintah. 
 Sering kali pengalaman menunjukkan bahwa di satu sisi pemerintah dan pihak keamanan sudah menjalankan tugas untuk mengontrol peredaran miras di masyarakat. Setelah diketahui pengedarnya, langsung diamankan dan ditindak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sementara itu di pihak lain, ketika masyarakat mendapat oknum pemerintah atau oknum keamanan terlibat dalam pengedaran miras atau konsumsi miras,  masyarakat takut karena merasa diintimidasi. Larangan miras ini akan benar-benar terwujud dengan baik jika pemerintah dan masyarakat mampu bekerja sama dengan baik khususnya dalam menjalankan fungsi kontrol masing-masing.
Sanksi
Larangan terhadap perjualan, produksi dan pengedaran miras memang jelas. Persoalan yang kemudian muncul ialah apakah setelah pemberlakuan larangan miras itu lantas Papua menjadi zona bebas miras? Tentu saja tidak. Perubahan mental bagi para baik produsen maupun alkoholit/konsumen tentu saja butuh waktu. Di satu pihak para konsumen atau alkoholit miras pasti berusaha untuk mencari miras jika timbul keinginan untuk miras. 
 Sementara itu di pihak lain, produsen atau pengedar miras akan mendapatkan penghasilan yang besar karena miras mereka laris terjual. Di hadapan situasi seperti bagaimana sikap pemerintah? Pada prinsipnya sebuah peraturan yang dikeluarkan maka bersamaan dengan itupun sanksi diberikan kepada orang yang melakukan pelanggaran. Pertanyaannya ialah sanski macam apakah yang dijatuhkan kepada pengedar, produsen dan orang yang kedapatan mengkonsumsi miras? Sehubungan dengan saksi yang diberikan, apapun bentuk sanksinya, perlu adanya ketegasan dalam pemberlakukan sanski iatu. 
 Tidak ada praktek main tebang pilih atau praktek diskriminatif dalam pemberian sangsi. Maksudnya ialah jika masyarakat yang kedapatan mengedar, membuat atau mengkonsumsi miras, maka sanksi yang diberikan kepadanya sesuai dengan pelanggaran yang diperbuatnya. Sementara itu jika oknum pihak keamanan atau oknum pemerintah yang melakukan pelanggaran maka sanksi yang diberikanpun cendrung diringankan bahkan diabaikan begitu saja. Sanksi yang diberikan harus seadil-adilnya tanpa diskriminasi. Sanksi jangan hanya tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Prinsipnya ialah setiap warga Negara sama di hadapan hukum.

Situasi lingkungan masyarakat menjadi aman dan kondusif
  Kenyataan menunjukkan bahwa situasi di beberapa daerah atau kota di Papua ini terasa tidak aman khususnya pada malam hari. Ketidaknyamanan itu disebabkan karena orang mabuk yang berkeliaran dan mengganngu orang yang sedang melakukan perjalanan. Bahkan tidak jarang terjadi bahwa berbagai tindakan kriminal dan kejahatan yang terjadi di Papua ini sebagian besarnya dilakukan oleh orang-orang yang dipengaruhi oleh miras. Jika hal ini terjadi maka martabat manusia atau hidup manusia tidak dihargai sama sekali. 
 Orang dengan bebas mencelekai dan mencederai sesamanya yang lain. Akibatnya orang merasa tidak nyaman atau was-was ketika berada di jalan apalagi jalanan yang sunyi. Dengan adanya larangan miras ini maka diharapkan agar situasi kemanan di Papua ini khususnya pada malam hari menjadi aman dan kondusif. Orang bisa dengan bebas dan leluasa berjalan pada malam hari karena suatu tugas tertentu yang mendesak untuk dikerjakan. 
 Sejalan dengan larangan miras yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua ini, marilah kita menciptakan Papua sebagai tanah yang damai dan bebas dari Miras. Semoga lahirlah generasi-generasi penerus pembangunan Papua ke depan yang bebas dari miras sehingga terciptalah pribadi-pribadi Orang-orang Papua yang tidak diperbudak oleh miras. Semuanya itu bisa terwujud mengandaikan adanya kerjasama dari berbagai elemen yaitu pemerintah, keamanan, agama dan masyarakat.# 

__________
*Penulis adalah Mahasiswa Program Pasca Sarjana 
  Sekolah Tinggi Filsafat Teologi “Fajar Timur”, Abepura

(Tulisan ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos - April 2016)

0 komentar:

Posting Komentar