Penulis : Ardhian Prima Satya *
PENGUKURAN kinerja dalam sektor swasta sangatlah penting. Hasil penilaian kinerja
merupakan kunci utama bagi stakeholder
maupun investor untuk dapat mengambil keputusan, melanjutkan investasinya
ataupun menilai kemampuan manajerial perusahaan. Setiap perusahaan yang sudah
berlabel go public bukan hanya wajib menyusun laporan keuangan dan mempublikasikannya, tetapi
juga laporan kinerjanya setiap 1 tahun sekali.
Di
dalamnya tercantum informasi lengkap dan detil dari kienrja perusahaan
tersebut. Dalam melaporkan kinerjanya perusahaan biasanya mengadopsi pengukuran
kinerja Balanced Scorecard karya
David P. Norton dan Robert S. Kaplan. Lalu bagaimanakah dengan penilaian
kinerja pemerintah daerah?
Dalam pelaksanaan pemerintahan,
mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur merupakan dambaan banyak
Kepala Daerah. Harapan itu dituangkan dalam Visi dan Misi sang pemimpin
semenjak masa kampanye, sampai dengan masa akhir pemerintahan 5 tahunan. Namun,
yang menjadi permasalahan berikutnya adalah bagaimana kita dapat mengukur pencapaian
Visi dan Misi Kepala Daerah, dan apakah dampaknya benar dirasakan oleh
masyarakat? Apakah setiap penggunaan APBD benar-benar berdampak pada
pembangunan daerah dan masyarakat?
Ada beberapa alat ukur yang dapat
dijadikan indikator menilai capaian kinerja Kepala Daerah dalam melaksanakan pemerintahan
di daerah. Sesuai yang tertuang dalam PermenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada Lampiran II dijelaskan
bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) setiap tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah tahun anggaran berakhir. Dengan menyusun LAKIP, pemerintah daerah
diharapkan dapat menjabarkan bagaimana capaian kinerja output dan outcome sesuai
dengan target kinerja yang disusun setiap tahunnya beserta realisasi
anggarannya. Oleh sebab itu, salah satu alat menakar kinerja pemerintah daerah
adalah dengan melihat LAKIP yang kemudian diikuti dengan hasil penilaian
evaluasi SAKIP yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB.
Namun realita yang terjadi di lapangan,
banyak pemerintah daerah yang belum menyusun LAKIP dan mengimplementasikan
SAKIP dengan baik, terutama pada pemerintah-pemerintah daerah yang ada di
Provinsi Papua. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai terbaik evaluasi SAKIP
dari pemerintah daerah yang ada di Provinsi Papua hanya masuk kategori nilai C
atau “Kurang” (30 – 50) dengan
interpretasi bahwa sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem
untuk manajemen kinerja, akan tetapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan
yang mendasar (sesuai dengan kategori penilaian dari KemenPAN dan RB). Dengan
demikian, dapat diidentifikasikan bahwa kinerja
pemerintah-pemerintah daerah di Provinsi Papua tidak memadai.
Lalu, apakah ada dampak dari pencapaian 8
pemerintah daerah (tahun 2015) di Provinsi Papua yang telah memperoleh opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dengan pencapaian kinerjanya?
Pemberian opini pada Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah merupakan sebuah predikat terhadap penyajian Laporan Keuangan
dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Semakin disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintah, maka akan semakin baik opini yang akan diperoleh.
Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat yang memperoleh Opini WTP, menjadi
salah satu daya tarik tersendiri bagi pemerintah daerah untuk mengupayakan
pencapaian Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menjadi WTP.
Di sisi lain, pencapaian kinerja yang
dilaporkan dengan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)
justru sering ditinggalkan dan tidak dipedulikan. Salah satu faktor yang
menjadi pemicu, baik disengaja maupun tidak, meng-“anak-tiri”-kan LAKIP adalah
tidak adanya sanksi dan insentif yang “menarik” bagi pemerintah daerah yang
memiliki kewajiban menyusun LAKIP dan menyerahkannya kepada Kementerian PAN dan
RB.
Pencapaian
opini LKPD merupakan salah satu dari pencapaian kinerja yang biasanya merupakan
satu Indikator Kinerja Utama yang hendak dicapai pemerintah daerah setiap
tahunnya. Sehingga ketika opini yang diraih semakin baik, satu dari banyak
sasaran strategis tercapai. Yang sering dilupakan justru sasaran-sasaran
strategis lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti meningkatnya
kesempatan kerja, meningkatnya angka melek huruf masyarakat, meningkatnya angka
kelahiran bayi, meningkatnya partisipasi anak sekolah dan masih banyak lainnya.
Bila digali lebih jauh, hubungan
keterkaitan secara langsung antara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) terletak pada
penyajian anggaran dan realisasi anggaran. Karena data yang disajikan dalam
LAKIP harus bersumber dari LKPD. Di dalam LAKIP diharapkan bahwa penyajian
anggaran dan realisasi keuangan dapat dijabarkan secara rinci mengenai
pencapaian kinerja secara outcome dalam
upaya mencapai sasaran strategis yang telah disusun, bukan hanya realiasasi
program dan kegiatan. Hanya saja, sejauh ini yang dapat teramati di lapangan, LAKIP
yang disusun hanya menyajikan realisasi program dan kegiatan sehingga tidak
tersaji informasi yang memadai mengenai pencapaian kinerja pemerintah daerah
secara rinci.
Tanpa adanya penyajian informasi yang
memadai, lengkap dan terpercaya, maka akan sangat sulit bagi masyarakat untuk
dapat menilai pemerintah daerahnya sedang berupaya menyejahterakan, memperbaiki
kualitas hidupnya dan bekerja keras demi kepentingan masyarakat. Secara tidak
langsung kita dapat menilai kinerja pemerintah daerah tersebut tidaklah
memadai. Untuk itu, perlu adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari Kepala
Daerah dan seluruh pegawai untuk memperbaiki kondisi ini. Berkomitmen untuk meningkatkan
kinerja, mencapai Visi dan Misi yang telah digaungkan sejak masa kampanye.
Adapun beberapa langkah yang dapat
dilakukan adalah melakukan reviu terhadap RPJMD secara berkala, mengevaluasi
RENSTRA masing-masing OPD setiap tahun apakah selaras dan sesuai dengan RPJMD
yang sudah disusun, memastikan bahwa target kinerja dari masing-masing OPD
telah selaras dan sesuai dengan RPJMD, menyusun Perjanjian Kinerja dari Kepala
OPD sampai dengan Eselon IV dalam upaya pencapaian kinerjanya dalam satu tahun
kepada Kepala Daerah, melakukan pemantauan yang menyeluruh dan berkelanjutan
mengenai capaian kinerja masing-masing OPD, mengoptimalkan Inspektorat Daerah
untuk dapat melakukan reviu terhadap
LAKIP dan implementasi SAKIP di pemerintah daerah, serta menyusun LAKIP sesuai
dengan PermenPANRB dan mengumpulkannya tepat waktu dengan informasi yang
memadai, lengkap dan terpercaya. Kesediaan melakukan perbaikan bukan karena
semata-mata menunggu adanya sanksi dan hadiah, tetapi kesadaran untuk
bertanggung jawab atas kepercayaan masyarakat menduduki jabatan yang ada saat
ini. Kalau tidak sekarang kapan lagi?
Dengan perbaikan yang dilakukan sehingga
tersaji LAKIP dengan informasi yang memadai, lengkap dan terpercaya, maka masyarakat
dapat menakar kinerja pemerintah daerahnya dan mengetahui bahwa ada komitmen
dari pemerintah daerah yang serius untuk menyejahterakan masyarakatnya.#
______________________
*Penulis bekerja di BPKP Provinsi Papua
(artikel ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos)
(artikel ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos)
0 komentar:
Posting Komentar