Rabu, 10 Agustus 2016

Menakar Kinerja Pemerintah Daerah di Papua

Penulis :  Ardhian Prima Satya *
PENGUKURAN kinerja dalam sektor swasta sangatlah penting. Hasil penilaian kinerja merupakan kunci utama bagi stakeholder maupun investor untuk dapat mengambil keputusan, melanjutkan investasinya ataupun menilai kemampuan manajerial perusahaan. Setiap perusahaan yang sudah berlabel go public bukan hanya wajib menyusun laporan keuangan dan mempublikasikannya, tetapi juga laporan kinerjanya setiap 1 tahun sekali.
  Di dalamnya tercantum informasi lengkap dan detil dari kienrja perusahaan tersebut. Dalam melaporkan kinerjanya perusahaan biasanya mengadopsi pengukuran kinerja Balanced Scorecard karya David P. Norton dan Robert S. Kaplan. Lalu bagaimanakah dengan penilaian kinerja pemerintah daerah?
 Dalam pelaksanaan pemerintahan, mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur merupakan dambaan banyak Kepala Daerah. Harapan itu dituangkan dalam Visi dan Misi sang pemimpin semenjak masa kampanye, sampai dengan masa akhir pemerintahan 5 tahunan. Namun, yang menjadi permasalahan berikutnya adalah bagaimana kita dapat mengukur pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah, dan apakah dampaknya benar dirasakan oleh masyarakat? Apakah setiap penggunaan APBD benar-benar berdampak pada pembangunan daerah dan masyarakat?
 Ada beberapa alat ukur yang dapat dijadikan indikator menilai capaian kinerja Kepala Daerah dalam melaksanakan pemerintahan di daerah. Sesuai yang tertuang dalam PermenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah pada Lampiran II dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) setiap tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan menyusun LAKIP, pemerintah daerah diharapkan dapat menjabarkan bagaimana capaian kinerja output dan outcome sesuai dengan target kinerja yang disusun setiap tahunnya beserta realisasi anggarannya. Oleh sebab itu, salah satu alat menakar kinerja pemerintah daerah adalah dengan melihat LAKIP yang kemudian diikuti dengan hasil penilaian evaluasi SAKIP yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB.
 Namun realita yang terjadi di lapangan, banyak pemerintah daerah yang belum menyusun LAKIP dan mengimplementasikan SAKIP dengan baik, terutama pada pemerintah-pemerintah daerah yang ada di Provinsi Papua. Dalam beberapa tahun terakhir, nilai terbaik evaluasi SAKIP dari pemerintah daerah yang ada di Provinsi Papua hanya masuk kategori nilai C atau “Kurang”            (30 – 50) dengan interpretasi bahwa sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja, akan tetapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang mendasar (sesuai dengan kategori penilaian dari KemenPAN dan RB). Dengan demikian, dapat diidentifikasikan  bahwa kinerja pemerintah-pemerintah daerah di Provinsi Papua tidak memadai.
 Lalu, apakah ada dampak dari pencapaian 8 pemerintah daerah (tahun 2015) di Provinsi Papua yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan pencapaian kinerjanya?
 Pemberian opini pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan sebuah predikat terhadap penyajian Laporan Keuangan dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Semakin disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, maka akan semakin baik opini yang akan diperoleh. Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat yang memperoleh Opini WTP, menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi pemerintah daerah untuk mengupayakan pencapaian Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menjadi WTP.
 Di sisi lain, pencapaian kinerja yang dilaporkan dengan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) justru sering ditinggalkan dan tidak dipedulikan. Salah satu faktor yang menjadi pemicu, baik disengaja maupun tidak, meng-“anak-tiri”-kan LAKIP adalah tidak adanya sanksi dan insentif yang “menarik” bagi pemerintah daerah yang memiliki kewajiban menyusun LAKIP dan menyerahkannya kepada Kementerian PAN dan RB.
 Pencapaian opini LKPD merupakan salah satu dari pencapaian kinerja yang biasanya merupakan satu Indikator Kinerja Utama yang hendak dicapai pemerintah daerah setiap tahunnya. Sehingga ketika opini yang diraih semakin baik, satu dari banyak sasaran strategis tercapai. Yang sering dilupakan justru sasaran-sasaran strategis lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti meningkatnya kesempatan kerja, meningkatnya angka melek huruf masyarakat, meningkatnya angka kelahiran bayi, meningkatnya partisipasi anak sekolah dan masih banyak lainnya.
 Bila digali lebih jauh, hubungan keterkaitan secara langsung antara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) terletak pada penyajian anggaran dan realisasi anggaran. Karena data yang disajikan dalam LAKIP harus bersumber dari LKPD. Di dalam LAKIP diharapkan bahwa penyajian anggaran dan realisasi keuangan dapat dijabarkan secara rinci mengenai pencapaian kinerja secara outcome dalam upaya mencapai sasaran strategis yang telah disusun, bukan hanya realiasasi program dan kegiatan. Hanya saja, sejauh ini yang dapat teramati di lapangan, LAKIP yang disusun hanya menyajikan realisasi program dan kegiatan sehingga tidak tersaji informasi yang memadai mengenai pencapaian kinerja pemerintah daerah secara rinci.
 Tanpa adanya penyajian informasi yang memadai, lengkap dan terpercaya, maka akan sangat sulit bagi masyarakat untuk dapat menilai pemerintah daerahnya sedang berupaya menyejahterakan, memperbaiki kualitas hidupnya dan bekerja keras demi kepentingan masyarakat. Secara tidak langsung kita dapat menilai kinerja pemerintah daerah tersebut tidaklah memadai. Untuk itu, perlu adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari Kepala Daerah dan seluruh pegawai untuk memperbaiki kondisi ini. Berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, mencapai Visi dan Misi yang telah digaungkan sejak masa kampanye.
 Adapun beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan reviu terhadap RPJMD secara berkala, mengevaluasi RENSTRA masing-masing OPD setiap tahun apakah selaras dan sesuai dengan RPJMD yang sudah disusun, memastikan bahwa target kinerja dari masing-masing OPD telah selaras dan sesuai dengan RPJMD, menyusun Perjanjian Kinerja dari Kepala OPD sampai dengan Eselon IV dalam upaya pencapaian kinerjanya dalam satu tahun kepada Kepala Daerah, melakukan pemantauan yang menyeluruh dan berkelanjutan mengenai capaian kinerja masing-masing OPD, mengoptimalkan Inspektorat Daerah untuk dapat melakukan reviu  terhadap LAKIP dan implementasi SAKIP di pemerintah daerah, serta menyusun LAKIP sesuai dengan PermenPANRB dan mengumpulkannya tepat waktu dengan informasi yang memadai, lengkap dan terpercaya. Kesediaan melakukan perbaikan bukan karena semata-mata menunggu adanya sanksi dan hadiah, tetapi kesadaran untuk bertanggung jawab atas kepercayaan masyarakat menduduki jabatan yang ada saat ini. Kalau tidak sekarang kapan lagi?
 Dengan perbaikan yang dilakukan sehingga tersaji LAKIP dengan informasi yang memadai, lengkap dan terpercaya, maka masyarakat dapat menakar kinerja pemerintah daerahnya dan mengetahui bahwa ada komitmen dari pemerintah daerah yang serius untuk menyejahterakan masyarakatnya.#

______________________
 *Penulis bekerja di BPKP Provinsi Papua 
(artikel ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos)

0 komentar:

Posting Komentar