Rabu, 04 Oktober 2017

Menetapkan Prioritas Daerah Demi Pembangunan yang Terarah

Oleh Ardhian Prima Satya *)

Sesuai dengan Permendagri 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah Pasal 59, dalam penyusunan rancangan awal RPJMD memuat indikator kinerja program prioritas yang disertai dengan kebutuhan pendanaan dan penetapan indicator kinerja daerah. Begitu juga di Pasal 92, Renstra OPD harus mencakup perumusan indikator kinerja OPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD. Dari dua pasal di atas menunjukkan pentingnya menyusun indikator kinerja dalam sebuah pemerintah daerah.
Indikator kinerja yang dituangkan dalam RPJMD memuat seluruh tugas pokok dan fungsi dari setiap OPD yang ada di dalam pemerintah daerah. Dokumen ini seringkali dituangkan di dalam Bab IX dari RPJMD. Indikator kinerja yang tertera di dalam Bab IX inilah yang kemudian menjadi indikator kinerja OPD yang juga harus dituangkan di dalam Renstra OPD. Namun demikian, pemerintah daerah perlu menetapkan indikator kinerja program prioritas atau yang lebih sering dikenal dengan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Dalam PermenPAN Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah pasal 1 ayat 11 menyatakan bahwa IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Dengan kata lain, IKU merupakan indikator yang ditetapkan sebagai prioritas untuk dapat dicapai dalam 5 tahun ke depan dan menjadi panduan pelaksanaan pembangunan untuk mengukur keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah. Oleh karena itu, Indikator Kinerja Utama harus spesifik, dapat diukur, berorientasi hasil, dapat dicapai, relevan dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, serta berjangka waktu.
Dengan menetapkan IKU, pemerintah daerah sedang memfokuskan seluruh upaya untuk mencapai tujuan yang menjadi prioritas pembangunan dari kepala daerah. Apabila tidak ada IKU dalam suatu pemerintah daerah, sudah dapat dipastikan bahwa setiap upaya pemerintahan yang ada sedang tidak terarah dan pembangunan tidak akan menjadi optimal.
IKU dan Perjanjian Kinerja
IKU menjadi dasar penyusunan Perjanjian Kinerja antara kepala daerah dengan kepala OPD, maupun kepala daerah sendiri. IKU pemda, IKU OPD serta Perjanjian Kinerja wajib dipubilkasikan baik melalui website pemda maupun media massa lainnya. Publikasi tersebut sebagai upaya keterbukaan informasi, dan ketersediaan untuk dapat diawasi dan dipantau upaya kepala daerah membangun masyarakat.
Bukan saja berlaku pada tingkat kepala daerah, IKU juga harus disusun oleh kepala OPD. IKU OPD disusun berdasarkan indikator kinerja daerah yang menjadi prioritas OPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. IKU OPD juga harus selaras dengan IKU pemda dalam rangka mewujudkan keselarasan dan pencapaian tujuan bersama. IKU OPD menjadi panduan utama dalam penyusunan RKA OPD setiap tahunnya. Setiap program dan kegiatan yang berkaitan dengan pencapaian IKU menjadi prioritas OPD. Oleh karena itu, kepala OPD dan TAPD harus memperhatikan IKU pemda dan IKU OPD sebagai prioritas penyusunan RKA dan RAPBD.
Sebagai tindak lanjut dari RPJMD dan Renstra OPD yang memuat tentang IKU, pemda dan OPD wajib menyusun RKPD dan Renja yang juga mengacu dan mencantumkan IKU. RKPD dan Renja menjadi perwujudan rencana jangka pendek dari pemda dan OPD. Atau dengan kata lain, RPJMD dan Renstra OPD dibagi habis pencapaiannya tiap tahun yang kemudian dituangkan di dalam RKPD dan Renja. Begitu juga dengan IKU pemda dan IKU OPD.
IKU dan dampaknya
Permasalahan yang sering terjadi di Papua adalah belum ada penetapan IKU baik tingkat pemda maupun OPD. Hal ini menyebabkan tidak adanya Perjanjian Kinerja kepala daerah, maupun kepala OPD, tidak ada keselarasan antara RPJMD dan Renstra dengan RKPD dan Renja, serta tidak adanya penganggaran yang berbasis kinerja berdasarkan pencapaian IKU. Oleh sebab itu, sangat penting dan mendesak penyusunan IKU pemda maupun IKU OPD. Sejauh ini, jika terdapat dokumen IKU pemda maupun OPD, dokumen  tersebut hanya sebatas pelengkap, tetapi tidak digunakan secara menyeluruh dan sebagaimana mestinya dalam pemerintahan.
Dampak yang lebih jauh adalah penyusunan program dan kegiatan yang ada tidak dapat mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Sehingga tidak mengherankan apabila peningkatan kualitas pembangunan manusia, baik dari segi pendidikan, kesehatan, serta ekonomi tidak terwujud. Saat ini masih banyak pemerintah daerah yang memiliki APBD lebih dari 1 triliun, tetapi belum ada danpak yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Apa yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini? IKU pemda dan OPD harus disusun. Kepala daerah melalui Bappeda melakukan pembahasan IKU pemda, selain itu Bappeda harus berkoordinasi dengan seluruh kepala OPD untuk menyusun IKU OPD sesuai dengan tupoksinya. IKU pemda disahkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, dan kemudian dipublikasikan. Sedangkan IKU OPD perlu direviu dan diverifikasi oleh Bappeda terkait keselarasannya dengan IKU pemda. IKU tersebut dijadikan dasar menyusun Perjanjian Kinerja Kepala Daerah dan Kepala OPD. IKU dan Perjanjian Kinerja dipublikasikan sehingga dapat dipantau banyak pihak.
Dari Perjanjian Kinerja yang sudah ditandatangani, baik kepala daerah dan kepala OPD, disusun Perjanjian Kinerja dari kepala OPD dengan tingkat eselon III dan eselon IV. Sehingga program dan kegiatan yang disusun dalam RKA sesuai dengan IKU OPD. Dengan melibatkan Inspektorat untuk melakukan reviu RKA akan semakin membantu kualitas keselarasan RKA dengan Perjanjian Kinerja dan IKU pemda.
Dengan adanya IKU diharapkan penyusunan RKA pun semakin berkualitas. Setiap prioritas pembangunan daerah mendapatkan porsi yang tepat dan cukup. Namun demikian diperlukan adanya pengawasan dan pemantauan pencapaian IKU, sehingga kemajuan pembangunan daerah dapat dipantau secara berkelanjutan. Pembangunan daerah yang terarah dan terukur pun dapat terwujud. ***

*) Penulis bekerja di BPKP Provinsi Papua


0 komentar:

Posting Komentar