Kamis, 03 September 2015

Mengenang Sang Pencetus Otsus Dan Penikmat Otsus Di Tanah Papua

Oleh : Mesak Solossa*
TULISAN ini mengangkat seorang pemimpin yang patut di contohi oleh pemimpin Papua masa kini dan yang akan datang.
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua lahir dari sosok pemimpin senderhana rakyat sejahtera yakni  Dr.Jakubus Perviddya Solossa, Drs., M.Si. Dengan pemahaman dan strategi yang dimilikinya mampu membuat gagasan untuk mencari penyelesaian politik yang menyeluruh terhadap masalah Papua. 
 Ketika Dr. J.P.Solossa menjabat sebagai anggota MPR RI, dalam persidanan sosok pemimpin yang patut di contohi ini meminta kepada pimpinan bahwa bagaimanapun, cara apapun masalah Papua harus dibahas secara khusus, sehingga di jawab dan dibuat dalam ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999  tentang garis – garis besar haluan negara tahun 1999 – 2004. 
 Tentang Papua Tap MPR tersebut mengamatkan sebagai berikut integrasi bangsa dipertahangkan di dalam wadah kesatuan Repoblik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan social budaya masyarakat Papua melalui penetapan otonomi khusus yang diatur dengan undang – undang.
 Proses yang dilakukan sehingga mencapai ketetapan MPR RI tersebut tidaklah mudah membalik telapak tangan, J.P. Solossa dan kawang – kawangnya yang menjabat sebagai anggota MPR asal Papua waktu itu mengerahkan suluruh upaya untuk mencapainya. Hal ini dilakukan karena suhu Politik sangat panas, bahwa rakyat Papua menuntut memisahkan diri dari Repoblik Indonesia, karena ada sebab  diantaranya : Akibat sengketa politik Indonesia VS belanda berkepanjangan, Ketimpangan ekonomi, Ketimpangan social dan Pelanggaran HAM.
 Melihat kondisi tersebut, mau tidak mau harus dicari solusi hokum dan solusi politik agar masalah tersebut dapat dipecahkan secara bermartabat dalam rangka memperkukuh integritas nasional negara kesatuan Repoblik Indonesia. Solusi hukum yang tepat adalah ketetapan MPR RI yang kedudukannya dibawah undang – undang dasar, ketetapan tersebut merupakan solusi politik karena produk yang dihasilkan MPR itu sekaligus merupakan solusi perwujudan dan komitmen seluruh rakyat Indonesia melalui wakil – wakilnya yang duduk di MPR RI.
 Jakubus Perviddya Solossa dilantik pada tanggal 23 november 2000 sebagai Gubernur Irian Jaya, seiring waktu berjalan kondisi politik di Papua terus memanas, maka pemimpin terbaik ini mengumpulkan tokoh – tokoh Papua melakukan pertemuan, pada dasarnya membicarakan tentang langkah – langkah apa yang perlu di ambil dalam rangka mewujudkan amanat MRP RI No.IV/1999. Pertemuan ini dilakukan dengan satu komitmen yang kuat, yaitu melalui pemberlakuan otonomi khusus integritas nasional NKRI di Papua harus dipertahangkan, dimantapkan dengan mengakomodir, menyalurkan dan membuat Draf RUU Otsus serta berbagai tuntutan rakyat Papua kedalam sistem hokum negara kesatuan repolik indonesia.
 Seluruh proses dijalangkan demi kepentingan rakyat Papua. J.P. Solossa melakukan pembahasaan dengan pihak pemerintah pusat, dengan mengunakan dukumen RUU yang merupakan produk DPR RI. Pada tanggal 20 oktober 2001, rancangan  Undang – undang tersebut disahkan dalam sidang paripurna DPR RI dan tanggal 21 November 2001, Presiden Megawati Soekarno Putri menandatangani UU Repoblik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Dengan diterbitkan UU. No. 21/2001 berarti secara formal telah tersedia suatu landasan legal yang sangat memadai untutuk mempercepat pembangunan dan menyelesaikan masalah yang terjadi di Papua.
Peletakan Dasar Otsus Pada Masa Kepemimpinan Gubernur J.P. Solossa (2002 - 2004)
Suatu gebrakan yang mengejutkan hati orang asli papua (OAP) dengan mengangkat harkat dan martabat (OAP) didalam bingkai Negara Kesatuan Repoblik Indonesia adalah salah satu keberhasilah J.P. Solossa sebagai pemimpin yang mengerti kehendak rakyat Papua. Masyarakat Papua semakin merasa menjadi bagaian integaral bangsa Indonesia, hal ini dilihat dari meningkatnya nasionalisme Indonesia di kalangan orang – orang asli Papua.
 Pendekatan yang dilakukan pada masa kepemimpinan J.P. Solossa dalam melaksanakan otonomi khusus pada tiga tahun adalah memberikan perhatian kepada pelayanan publik yang diwaktu lalu kurang mendapat perhatian yang memadai dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan infrastruktur. Ini tidak berarti hal – hal lain tidak memperoleh perhatian misalnya pengakuan akan hak – hak masyarakat adat, penyelesaian masalah HAM dan penataan. Perhatian tetap diberikan kepada aspek – aspek tersebut, namun didasari bahwa,, keberhasilan keempat aspek yang disebutkan di atas akan menentukan keberhasilan pelaksanaan program lain seperti yang diamanatkan pada UU No.21/2001.
1. Pendidikan
Melalui pelaksanaan otsus selama tiga tahun telah diberikan bantuan pengganti SPP, biaya operasional sekolah, biaya EBTA dan biaya EBTANAS kepada semua sekolah dari tingkat SD, SLTP. SMU/SMK diseluruh Papua, dengan tidak membedakan sekolah itu negeri maupun swasta. Pemerintah Provinsi Papua juga telah menyerahkan bantuan uang tunai dan sarana/prasarana dalam bentuk gedung, tambahan ruang belajar, penempata guru, laboratorium dan peralatan kepada yayasan pendidikan yang menjadi mitra pemerintahan. Hal – hal yang dikemukakan tersebut merupakan contoh-contoh usaha yang harus dilakukan untuk mulai menekan pembiayaan dilakukan oleh masyarakat sampai ke tingkat serendah-rendahnya.
 Dengan memanfaatkan alokasi dana otsus untuk pendidikan selama tiga tahun, secara bertahap J.P. Solossa, menekankan kepada pemerintah kabupaten/kota suapaya berusaha meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Papua dengan perhatian mutu pelajaran matematika, ilmu pengetahuan alam dan bahasa inggris, juga bantuan untuk meningkatkan penyelengaraan asrama-asrama peserta didik, karena dengan memberikan kebijakan ini dapat memberikan terobosan strategis dalam meningkatkan mutu SDM Papua. J.P. Solossa juga memanfaatkan dana otsus dengan membangun sekolah-sekolah kejuruan, termasuk bidang- bidang yang merupakan keungulan Papua, misalnya SMK kelautan dan SMK pertanian. JP.Solossa menyadari bahwa sekolah-sekolah kejuruan adalah salah  jawaban atas tuntutan pasar tenaga kerja terhadap tenaga terdidik yang berketerampilan, dan maih banyak yang dilakukan.
2. Kesehatan
Peningkatan secara singnifikan terhadap pelayanan kesehatan, tetutama adalah dalam hal pengadaan obat sampai ke daerah pelosok, salah satu prestasi yang mengembirakan adalah bahwa dengan berbagai upaya yang dilakukan selama tiga tahun pelaksanaan otsus waktu itu dinas kesehatan Provinsi Papua suadah hamper tidak pernah lagi menerima laporan dari puskesmas pembantu teantang kekurangan obat.
 Selain bantuan obat, secara bertahap Pemerintah Provinsi Papua melengkapi sarana dan prasarana pelayanan dipuskesmas-puskesmas, akibatnya, jumlah puskesmas yang dapat melakukan kegiatan operatif terbatas telah meningkat pada tahun pertama pelaksanaan otsus. Diberikanya  bantuan rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan rujukan pelayanan kesehatan dirumah sakit di kota, kerja sama bantuan rujukan ini dilakukan oleh pemerintah Provinsi dengan operator-operator penerbangan misi. Peningkatan perbaikan gizi memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah, peningkatan kualitas tenaga kesehatan dan perhatian diarahkan untuk meningkatkan penanggulangan persebaran HIV/AIDS di Papua.
3. Ekonomi Kerakyatan
Salah satu fenomena yang menonjol pada masa itu adalah keterlibatan orang-orang asli Papua dalam mengelola sumberdaya alam, terutama sumberdaya hutang, diwaktu lalu, hutang diekspolitasi oleh para pengusaha yang berasal dari luar, sedangkan pemilik hak ulayat cenderung hanya menjadi penonton dan tidak sedikit yang menjadi korban, namun   Pemerintah Provinsi memanfaatkan otsus member perhatian sepenuhnya sehingga (OAP) mengelola hutan sebagai salah satu unit usahanya. 
 Pembangunan sub-sektor perkebunan, salah satu sumber pendapatan tunai para petani Papua adalah dari pengusahaan tanaman-tanaman perkebudanan, seperti pengembangan komoditi kakao di kabupaten jaapura, yapen waropen, sorong dan maokwari, serta kopi di jayawijaya. Selama tiga tahun otsus, J.P. Solossa membangun pabrik-pabrik es mini diberbagai lokasi di Papua selain itu upaya meningkatkan operasionalisasi pangkalan – pangkalan pendaratan ikan dan diberikan pelatihan bagi pengembangan usaha perikanan seperti bagi kelompok usaha bersama dengan pengadaan peralatan dan pemberian modal usaha. Masih banyak yang lainnya.
4. Infrastruktur
Salah satu kegiatan srategis utama yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Papua sejak dimulainya otsus pada tahun 2002 adalah merencanakan dan melaksanakan upaya penerobosan isolasi fisik daerah melalui pembangunan dan pemeliharaan prasarana jalan dan jembatan, hal ini dilakukan karena salah satu faktor kritis penentu keberhasilan pembangunan SDM Papua adalah sangat terbatasnya ketersediaan prasarana dan sarana angkutan.
 Setelah tanggal 19 desember 2005 J.P  wafat. Apakah ada pemimpin Papua seperti J.P.Solossa? Namun yang ada elite - elite pemerintah Papua penikmat dan rakyat Papua tidak sejahtera. bayangkah apabila pencetus otsus ini masih bersama kita saat ini, bagaimana pembangunan di Papua?. 
 Jadi lebih kongkritnya adalah persoalan pembangunan di Papua dibutuhkan seorang pemimpin yang berani merangkul, merencanakan, mempertimbangkan resiko dan mampu berkoordinasi dengan bawahannya dalam mengimplementasikan. Semua ini sudah dirancang dan dalam proses peletakan dasar otsus oleh bung J.P. Solossa selama 3 tahun (2002-2004), namun apa yang terjadi dengan otsus setelah tahun 2005 – sekarang?, rakyat Papua menilai otsus gagal.
 Agar orang Papua tidak menjadi penonton, budak, anak jalanan, dan miskin di atas tanah ini, pemerintah Papua tidak bisa hanya dengan bermain wacana saja, sementara fakta di tengah masyarakat akar rumput tidak ada perubahan.***
_______________________________________________________
Penulis adalah Pemerhati Masyarakat Papua
e-mail    : solossa_mesak@yahoo.co.id
( artikel ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos Oktober 2015)


   

0 komentar:

Posting Komentar