Penulis : Dr. Velix Wanggai
SURGA kecil yang jatuh ke bumi, demikian julukan kepada Papua,
sebagaimana bait kata dalam lagu "Aku Papua" karya Franky Sahilatua,
yang selalu dinyanyikan Edo Kondologit. Ungkapan Tanah yang Indah laksana Surga
Kecil yang Jatuh ke bumi juga diamini Presiden Joko Widodo di Merauke, pada 30
Desember 2015. Ungkapan ini memiliki makna yang mendalam bagi setiap rakyat
Papua yang hidup di Tanah Papua karena kita masih dihadapkan dengan berbagai
pekerjaan rumah.
Ketika
3 hari baru memimpin Papua, tepatnya 11 April 2013, Gubernur Enembe pernah
mengajukan pertanyaan kepada publik. Enembe bertanya, "Sudahkah kita
berpikir wajah Papua 20 Tahun ke depan di tahun 2033? Sudahkah kita berpikir
wajah Papua 5 Tahun ke depan di tahun 2018? Sudahkah kita berpikir wajah dari kampung-kampung
dan kota-kota Papua 5 tahun, 10 tahun, dan 20 tahun ke depan?. Semua harapan
itu harus kita tuangkan dalam lembaran skenario perencanaan yang terukur,
tepat, tertata, dan bertahap secara komprehensif". Mensikapi kebutuhan
yang urgen ini, Gubernur Lukas Enembe dan Wagub Gubernur Klemen Tinal
memberikan perhatian penting dalam Menata Perencanaan Pembangunan Papua.
*Terobosan Kebijakan Perencanaan*
Beberapa bulan setelah Gubernur Enembe dilantik sebagai Gubernur
Papua, komitmen untuk menata perencanaan pembangunan Papua diwujudkan dalam 2
terobosan kebijakan strategis.
Pertama,
tahun 1993 dicatat sebagai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang pernah
dimiliki Provinsi Papua atau Irian Jaya saat itu. Karena itu, Gubernur Enembe
memberikan perhatian serius ditujukan dalam menyelesaikan rencana tata ruang
wilayah Papua tahun 2013 - 2033, sebagaimana tercermin melalui Peraturan Daerah
Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013.
Terbitnya
RTWP Papua sangat berarti untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Irian Jaya. Penerbitan RTRW Papua
ini sejalan dengan Pasal 63 UU Otonomi Khusus 2001, bahwa "Pembangunan di
Provinsi Papua dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinisp pembangunan
berkelanjutan, pelestarian lingkungan, manfaat, dan keadilan dengan
memperhatikan rencana tata ruang wilayah (RTRW)". Dalam konteks
ke-Papua-an, diharapkan rencana tata ruang wilayah Papua dapat memastikan
hak-hak dasar orang asli Papua yang terkait penggunaan lahan-lahan adat dihormati
dalam proses pembangunan. Penataan ruang ini menjadi pedoman semua pelaku
pembangunan di Papua, termasuk dunia usaha.
Kedua,
sejak UU Otonomi Khusus bagi Papua diterbitkan tahun 2001, ternyata Provinsi
Papua belum memiliki sebuah skenario pembangunan Papua untuk 20 tahun ke depan.
Karena itu, sangat tepatlah langkah yang diambil oleh Gubernur Enembe pada 30
Desember 2013 yang menetapkan desain pembangunan Papua untuk 20 tahun ke depan.
Ini tercermin dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Tahun 2005 - 2025.
Visi
besar yang ditegaskan dalam skenario pembangunan Papua 20 tahun adalah
"Papua yang Mandiri secara Sosial, Budaya, Ekonomi, dan Politik".
Visi ini diwujudkan dengan 5 misi, yakni mewujudkan kemandirian sosial,
kemandirian budaya, kemandirian ekonomi dan pengembangan wilayah, kemandirian
politik, dan kemandirian masyarakat asli Papua. Dengan berpedoman RPJP Papua
ini, alhasil pada 7 November 2013, Gubernur Enembe mensahkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Papua Tahun 2013 - 2018.
Terobosan
perencanaan pembangunan yang ditempuh Gubernur Enembe ini dapat dilihat sebagai
sentuhan untuk mengubah nasib rakyat Papua. Surga kecil yang jatuh ke bumi tidak
akan memiliki makna yang berarti bagi rakyatnya, jika rakyat masih hidup penuh
keterbatasan di tengah-tengah keberlimpahan kekayaan alam.
Disinilah,
terasa betapa pentingnya penataan pembangunan yang sesuai konteks ke-Papua-an,
Surga Kecil yang Jatuh ke Bumi. #
Penulis adalah pengamat pembangunan Papua.
( Tulisan ini sudah dimuat di harian Cenderawasih Pos, Juni 2017)
0 komentar:
Posting Komentar