Sabtu, 06 Juni 2015

Renovasi Enovasi Kebijakan Transmigrasi

 Oleh :Nasarudin Sili Luli

        Gubernur Propinsi Papua ,Lukas Enembe menolak program transmigrasi yang direncanakan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi .
Hal ini di karenakan ,program transmigrasi dari luar Papua akan berdampak cukup besar bagi masyarakat ,khususnya orang asli Papua.Di mana mereka akan semakin tersisih dan menjadi kaum minoritas di tanahnya sendiri .Akibatnya ,timbul kecemburun sosial yang memicu terjadinya konflik antar masyarakat asli Papua dan non asli Papua.
   “ Pemerinthan Jookowi jangan bikin masalah baru di Papua.Kalau transmigrasi datang .imigran masuk dari berbagai pulau.Orang asli Papua akan tersisih dan menjadi minoritas dalam bertani dan menjadi miskin di tananya sendiri,’’ kata Enembe kepada wartawan ,di kota Jayapyra.Papua .Minggu (2/11).
   Terkait persoalan di atas banyak dari kita, aparatur penyelenggara dan pelaksana bertanya tentang eksitensi dan kelanjuta program transmigrasi .Hal itu sangat di pahami ,karena perubahan demi perubahan bergerak sangat cepat dan jauh lebih cepat dari pada antisipasinya .Perubahan itu di sebabkan oleh banyak faktor.Disatu sisi berkembanganya kondisi lingkungan yang strategis yang tidak secarah langsung terkait dengan perpindahan transmigrasi .dan lain pihak adanya upaya reorentasi kebijakan dan strategi serta reposisi terhadap peran birokrasi dalam pelayanan perpindahan transmigrasi .Hiruk pikuk penapsiran terhadap Otonomi Daerah tampaknya juga memberikan andil cukup besar tehadap beragamnya persepsi aparatur penyelenggara dan pelaksana .Tentu saja hal yang demi kian tidak bisa di biarkan .karena masyarakat yang nanti akan menjadi korban .
     Dalam masa transisi ini ,program perpindahan transmigrasi dihadapkan terhadap persoalan yang dilematis.Di satu sisi masi dirasakan sebagai kebutuhan dan di sisi lain di tanggapi secara skeptis.Di rasakan sebagai kebutuhan ,karena beberapa daerah beranggapan bahwa perpindahan transmigrasi merupakan jalan pintas untuk memicu dan memacu pertumbuhan daerah ,namun hal tersebut serung di tanggapi secarah skeptis karena kurang adanya keterkaitanya fungsional antara perpindahan transmigrasi dan kepentinganya .
    Terlepas dari silang persepsi terhadap program perpindahan trasmigrasi,realitas menunjukan bahwa sebagian masyarakat masih membutukan untuk (minimal) dua hal pokok,yaitu
 Pertama:bagi daerah-daerah yang menyadari bahwa potensi sumber daya yang di miliki tidak bermakna tanpa di dukung sumber daya manusia yang memadai.Bagi daerah –daerah seperti ini tentu tetap berharap agar program perpindahan transmigrasi dilanjutkan.Kedua bagi daerah-daerah yang meyakini bahwah kemampuan yang di miliki masyarakatnya hanya sebatas mengelolah lahan secarah tradisionl .Bagi daerah-daerah seperti ini ,transmigrasi di anggap cara yang tepat untuk memperoleh sumber pendapatan tetap melalui penyedia lahan sesuai dengan kompetensinya.
  Dari kedua pokok tersebut ,persoalanya adalah bagaimana cara merancang program perpindahan transmigrasi yang paling murah dan bermanfaat bagi masyarakat .Bermanfaat bagi masyarakat?..Tanpaknya pertanyaan sederhana itu adalah persoalan yang besar perluh kesepahaman dan kesepakatan ,karena program perpindahan transmigrasi yang akan di tawarkan kepada masyarakat adalah program bersama minimal melibatkan dua pemerintah daerah .Program transmigrasi di unjukan untuk dua hal,yaitu ;Pertama untuk memberikan peluang berusaha dan bekerja kepada anak bangsa ini secarah terintegrasi dengan upaya pemberdayaan potensi sumber daya kawasan yang belum di manfaatkan .Kedua yang berjangka panjang adalah untuk menciptakan kondisi yang mendorong terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa sebagai pilar utama berdiri tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia .Implementasinya dari tujuan filosofis itu jelas .Kita baru saja kehilangan Ligitan dan Sidapan ,karena kedua pulau itu terbengkalai tak terjamah ,sehingga pihak lain meng-klaim sebagai tak bertuan.Demikian pula di daerah perbatasan yang pada umumnya kondisi jauh tertinggal jika di bandingkan dengan kondisi sebelanya yang merupakan dengan negara tetangga .Oleh karena itu sala satu sasaran program trasnmigrasi adalah pemberdayaan potensi sumber daya milik bangsa yang terbengkalai ,agar tidak diincar oleh ,tetapi justru di daya gunakan sebagai sarana untuk mesejaterakan bangsa.
  Sejak awal program transmigrasi dirancang oleh pemerintah dengan sejumlah alasan yang masuk akal .Meski program ini di adopsi oleh para founding fathers dari pemerinta kolonial yang bernama kolonialisasi ,namun ternyat membuahkan kesamaan visi bahwah Indonesia memang memerlukan program perpindahan penduduk ini.Adanya dispartisipasi yang begitu tajam antara kualitas dan kualitas penduduk yang tinggal di pulau Jawa,pada awalnya menjadi alasan utama mengapa transmigrasi menjadi alasan utama mengapa transmigrasi diselenggarakan.Namun dalam perkembangan selanjutnya .Transmigrasi juga berkaitan dengan upaya peningkatan kesejateraan transmigran dan penduduk setempat,pertumbuhan ekonomi suatu kawasan tersebut sekaligus mengacu perkembangan daerah.Kosentrasi penduduk pada suatu wilayah juga akan menyulitkan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.Di satu sisi pembangun akan berpusat di pulau Jawa ,sedangkan di tempat lain akan semakin tertinggal.Begitu pulah dengan kegiatan investasi .umumnya parah investor akn melirik pulau Jawa karena berbagai infastruktur telah tersedia.Selain itu karena jumlah ,penduduknya ,pulau Jawa menjadi surga bagi investor untuk menjual produknya .Dengan memberikan keuntungan .Oleh sebab itu ,melalui program transmigrasi kita pecahkan masalah kependudukan kita terutama dari aspek kualitas dan penyebaran untuk meratakan pembanguan.Karena dengan alasan keterbatasan jumlah penduduk pula menyebabkan biaya pembangunan menjadi begitu mahal dan tidak ekonomis.

     Renovasi Ulang Transmigrasi
  Sampai saat ini masi banyak sindiran ,kritikan dan pernyataan negatif seputar penyelenggara transmigrasi.Namun di sisi lain ternyata juga masih banyak masyarakat yang memerlukan dan menginginkan bahwah program transmigrasi harus tetap berlanjut.Terhadap pihak –pihak yang mempertanyakan keberadaan transmigrasi dan yang menyatakan agar transmigrasi di hentikan.pada dasarnya merupakan kritik yang perluh di sikapi dengan arif dan positif.Adanya pertanyaan dan pernyataan miring itu justru mendorong kita untuk intropeksi dan segera mencari akar persoalan sebagai penyebab permasalahan.
   Berdasarkan data dan pengamatan di lapangan ,paling btdak terdapat (lima) penyebab masala transmigrasi yang perluh mendapatkan perhatian yang lebih serius .Permasalahan-permasalahan tersebut adalah :
   1.Banyak klaim masyarakat terhadap lahan permukiman transmigrasi ,Menghadapi masala ini ,Maka dalam membangun Pemukiman Transmigrasi Baru(PTB),lokasi-lokasi yang di usulkan menjadi pemukiman transmigrasi hanya lokasi ataukawasan yang bbenar-benar clean and clear .Artinya bahwah suda tidak ada persoalan dengan aspek pertanahan.Selai itu,masyarakat setempat harus benar-benar memahami dan menyadari bahwa pembangunan pemukiman tarnsmigrasi di daeranya di laksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat setempat .Selanjutnya .Sebelumnya suatu kawasan atau  lokasi diusulkan,perlu di komunikasikan terlebih dulu dengan masyarakt setempat ,karena pada hakekatnya masyarakatlah yang akan merasakan manfaatnya.Dengan demikian ,keberadaan suatu lokasi atau kawasan pemukiman transmigrasi bukan lagi atas keinginan pemerintah atau elit,tetapi karena kebutuhan masyarakat.
   2.Adanya pemukiman transmigrasi yang kurang berkembang ,yang mengakibatkan transmigran meninggalkan lokasi atau bahan mengajukan tuntutan.Masala inilah yang.Mengembangkan pandangan negatif terhadap program transmigrasi.Untyk menghadapi hal tersebut,kita tidak perlu berpolemik tentang siapa yang salah ,tetapi yang terpenting adalah agar persoalan Pemukiman Transmigrasi yang suda Ada (PTA) perlu prioritas dalam penanganan.Untuk menghindari kemungkinan timbulnya permasalahan serupah di kemudian hari .Maka dalam menepatkan permukman transmigrasi yang di kemvangkan melalui kerja sama kemitraan agar memiliki prospek usaha yang jelas dan memberikan keuntungan bagi transmigrasimaupun investor secarah berkelanjutan.
   3.Adanya pemukiman transmigrasi yang di rasakan menjadi beban pemerintah daerah setempat .karena perkemangannya justru menjadi desa tertinggal.Dalam,hal ini kita perluh mencermati dan memahami secarah jelas persoalan yang ada di desa-desa eks unit Pemukiman Transmigrasi (UPT),Sehingga di temukan solusi yang tepat dan bermanfaat.
   4.Adanya transmigrasi yang kembali ke daerah asal tentunya dengan berbagai alasan dengan menyebarkan berita negatif .Walaupun potensi relatif kecil di bandingkan jumlah transmigran yang di tempatkan ,namunkepulangan transmigran kedaerah asal ternyata menjadi persoalan berat oleh pemerintah daerah.Berdsarkan informasi di lapangan ,banyak transmigran yang kembli karena di intimidasi penduduk setempat dan setelah mereka kembali dan setelah mereka pulang ke daerah asal ,rumah yang di tinggalkan langsung di huni oleh penduduk setempat.Berdasarkan hal tersebut ,sebaiknya tidak membangun Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB)  jika  serkan tempat tidak membutuhkan kehadiran transmigran.
  5. Adanya pemukiman yang di bangun secarah ekslusif yang mengakibtakan kecemburuan dari masyarakat sekitarnya .Hal ini di sebabkan karena kurang adanya keterkaitan dengan masyarakt sekitarnya serta adanya perlakuan yang di anggap lebih baik kepada trasmigran oendatang.Untuk menghindari persoaln ini ,maka di tetapakan kebijakan pemerinta dalam bidang transmigrasi yaitu (1)permukiman transmigrasi di bangun dalam sekala besar di mana masyarakat sekita permukiman termasuk kedalam pembinaan dan pemberdayaan;(2)pelaksanaan transmigrasi di alkukan melalui mekanisme kerja sama antar daerah ;dan (3)komposisi penempatan  50% penduduk daerah setempat  dan 50%penduduk dari transmigran pendatang.Dengan kebijakan seperti ntersebut diharapkan terjadi keadilan dan proporsional antara penduduk setempat dan transmigran pendatang. 

Tiga agenda renovasi transmigrasi
    Berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian,dan Peraturan Pemerintah No.02 tahun 1999 tentang Penyelenggara Transmigrasi,tujuan transmigrasi adalah untuk meningkatkan kesejateraan trasmigran dan masyarakat sekitarnya.peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah,serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Sesuai dengan tujuan tersebut maka transmigrasi masih sangat relevan dierah Otonomi Daerah saat ini,meskipun dalam pelaksanaan di perlukan adanya penyesuaian agar sejalan dengan Undang-Undang No.22 tahun 1999 dan Undang- Undang No.25 tahun 1999 ,selanjutnya pemeritah menempatkan dan merumuskan kegiatan transmkigrasi yang d jalankan haruslah meliputi tiga agenda renovasi :Perpindahan transmigrasi ,Pemanfatan ruangan dan.Pemberdayaan masyarakat.Dengan demi kian maka harus ada daerah atau wilaya asal transmigran dan daerah atau wilayah penemppatan transmigran,baik dalam satu kabupaten yang sama .propinsi yang sama maupun antar provinsi.Situasi ini yang menuntut perubahan pendekatan pembangunan transmigrasi kearah masyarakat harus semakin nyata dalam pembangunan transmigrasi .Sejalan dengan hal tersebut ,maka langka-langka yang di perlukan adalah adanya kewengan di sertai pelimpahan anggaran yang besar kepada pemerintah daerah.

 Renovasi transmigrasi untuk mengurangi Pengangguran
     Mengawali tahun 2000,dengan di berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah ,telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem bermasyarakat .berbangsa dan bernegara.Perubahan itu sebenarnya adalah suatu keniscayaan karena dalam hidup ini karena hanya ada satu yang pasti yaitu perubahan.Karena itu ada pepata mengatakan siapa yang tidak mau melakukan perubahan niscaya ia akan di ubah oleh perubahan jaman itu sendiri .Dalam proses penyelenggaraan transmigrasi yang merupakan fenomena kependudukan yang unik di negeri ini,perubahan yang terjadi sejak awal tahun 2000 juga banyak berpengaruh dan bahakan terjadi berbagai goncangan ,Jika pada erah seblumnya program taransmigrasi di terima secarah utuh oleh komponen bangsa ini sebagai program nasional dengan tujuan filosofis yang sangat mulia .Dengan berbagai kekurangannya ,realitas menunjukan bahwah program-program transmigrasi selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejateraan bangsa .Di balik kontribusi transmigrasi yang cukup besar bagi pembangunan bangsa ,masih ada berbagai kelemahan dan kekurangan yang masih memerlukan perbaikan ,kelemahan yang perluh di perbaiki adalah:pertama,sistem pembangunan lokasi pemukiman transmigrasi yang ekslusif dan standar ,kedua ,pelaksanaan perpindahan yang berorentasi supply approach,Ketiga adalah sistem perencanaan dan pengolahan pembangunan transmigrasi yang sentral listik yang di rasakan kurang memperhatikan potensi daerah serta aspirasi masyarakat setempat.
    Sistem pelaksanaan seperti ini yang menimbulkan masalah ketidakharmonisan hubungan antara transmigrasi pendatang dengan penduduk setempat di beberapa daerah ,karena pertumbuhan lokasi-lokasi transmigrasi yang ekslusif cendrung lebih cepat di vandingkan dengan desa-desa lama.Tanpa bermaksud untuk mempertahankan diri dengan menyadari kekurangan dan kelebihan bahwah transmigrasi saat ini dan kedepan tetap merupakan program andalan yang mampu menjawab tantangan bangsa Indonesia.Ada beberapa tantangan yang menjadi persoalan yang dapat kita jawab dengan transmigrasi adalah sebagai berikut.
   Pertama, kebutuhan pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat krisis yang berkepanjangan .Menghadapi kebutuhan pemulihan ekonomi maka persoalan kemiskinan ,pengangguran ,ketahanan pangan yang merupakan akar persoalan perekonomian kita.Oleh karena pengaruh dan pelayanan mobilitas penduduk melalui transmigrasi yang di laksanakan dengan memberdayakan potensi sumber daya kawasan ,kiranya akan mampu menjawab ketiga akar persoaln tersebut .Melalui pemberdayaan potensi sumberdaya kawasan yang selama ini belum di mafaatkan berarti transmigari akan mampu menyediakan peluang berusaha dan kesempatan bekerja bagi penduduk miskin dan penganggur terutama pada sektor-sektor perkebunan ,pertanian dan sektor informal lainya. 

  Kedua adalah:Kebutuhan integrasi nasional sebagai prasyarat berdiri tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ,menghadapi kebutuhan integrasi nasional ,Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan etnis suku bangsa cukup rentan terhadap bahaya disintegrasi .Ketimpangan antara wilayah dan antar individu yang samapi saat ini belum berasil di atasi secarah tuntas masih memerlukan serangkaian upaya penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tamping lingkungan.Menghadapi persoalan ini maka tujuan filosofis transmigrasi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai prasyarat berdiri tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tampaknya masih relevan untuk kita pertahankan,walaupun perlu penyesuaian dalam implementasinya   
     Berbaunya berbagai etnis dan suku bangsa dalam satu pemukiman transmgrasi yang menyatu dengan desa-desa penduduk setempat ,walaupun memiliki potensi konflik namun jika di kelola dengan baik justru akan mampu menjadi wahana pembentukan pembentukan karakter bangsa yang Bhineka Tunggak Ika .
    Memahami beta besarnya persoalan bangsa bangsa yang kita hadapi serta belajar dengan sejarah panjang penyelenggaraan transmigrasi selama ini,maka kebijakan transmigrasi kedepan lebih di arahkan kepada hal-hal sebagai berikut.
   Pertama adalah ,Regulasi trasnmigarsi di laksanakan secarah proposional dan berkelanjutan .Artinya,fasilitasi dan transmigrasi di dasarkan kepada dua pendekatan pokok,yaitu pendekatan kemampuan transmigrasi dan kondisi lokasi yang di kembangkan ,bagi masyarakat ,miskin yang bertransmigrasi ke wilayah- wilayahtertinggal ,fasilitas pemerintah di berikan secarah penuh melalui mekanisme Transmigrasi Umum (TU) .Bagi masyarakat miskin yang bertrasnmigarsi k eke wilayah yang suda berkembang ,fasilitas pemeritah Trasnmigrasi Swakarsa Berbantuaan(TSB).Sedangakan bagi masyarakat yang tidak miskin yang bertransmigrasi ke wilaya yang telah maju dan telah tersedia infasstruktur ,pemerinta hanya akan memberikan fasilitas dan pelayanan umum melalui mekanisme Transmigrasi Swakarsa Mandiri(TSM).
   Kedua adalah,Transmigrasi di laksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah setempat sesuai dengan potensi yang dimiliki dan aspirasi masyarakt.Oleh karena itu ,pembangunan transmigrasi kedepan harus merupakan bentuk pembangunan gotog royong antara pemerintah daerah asal dan daerah tujuan dalam kedudukan masing-masing sebagai daerah otonom .Sedangkan pemerintah pusat hanya berperan sebagai mediator dan fasilitator serta memberikan dukungan pembiayaan yang belum mungkin di tanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah .Oleh karena itu pembangunan transmigrasi pasti melibatkan minimal dua daerah sebagai daerah asal dan daerah tujuan ,maka pembangunan daerah transmigrasi harus di dasarkan atas kerja sama anatra kedua pemerintah daerah atas dukungan dana APBD masing-masing dengan demikian ,jika pemerintah daerah merasa membutukan adanya program transmigrasi di daeranya untuk mengatasi persoalan yang di hadapi,sebelumnya harus di dahului dengan pernyataan masyarakat bersama pemerintah setempat yang di tuangkan kedalam naska kesepakatan bersama dan naskah perjanjian bersama.Pada dasarnya tujuanya dari penyelenggara program transmigrasi secarah umum adalah ,menciptakan iklim kondusif yang dapat mempercepat adaptasi calon transmigrasi dengan lingkungan masyarakat sekitar.
  Wallahu a’lam bi al-shawab.

Penulis adalah Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI DAERAH PAPUA)
Alumni :Universitas Yapis Papua
E-mail .reformis87@gmail.com
CP.085244548263
 ( Tulisan ini Pernah Dimuat di Harian Cenderawasih Pos - Juni 2015)











      
     





0 komentar:

Posting Komentar