Selasa, 01 Maret 2016

Otsus Papua Bukan Milik Elit

Penulis:  Bung Elias Idie*

WACANA Otonomi Khusus Papua  akhir-akhir  ini menjadi perbicangan menarik  antar  Pemerintah Pusat   dan Pemerintah Provinsi Papua  (baca; antar  Menteri Kordinator Politik,  Hukum dan Ham Republik Indonesia  dengan  Gubernur Provinsi Papua) Perbincangan   utama antar lain, Pemerintah Pusat ingin melakukan audit penggunaan Dana Otonomi Khusus yang selama ini dikucurkan bernilai triliunan rupiah, namun dinilai belum   diperuntukan secara baik dan proporsional untuk pembangunan di tanah ini. 
 Pendapat sebaliknya dari Pemerintah Provinsi Papua bahwa Pertama;  Dana Otonomi Khusus yang selama ini dikucurkan  sudah digunakan dengan baik, dengan mengalokasikan kepada   Pemerintah Daerah sebesar Delapan Puluh Persen (80%) untuk pembangunan di Daerah, Kedua; Jika Pemerintah Pusat menginginkan proses audit maka Otsus ini dikembalikan saja, karena Penggelontoran Dana Otonomi Khusus selama ini dirasa tidak cukup membangun Papua. Tentu pendapat ini, masih perlu diperdebatkan dengan pembuktian lebih jauh dan menyeluruh. 
Otsus Dikembalikan? Apakah Isi Otsus Hanya Mengatur  Uang?
Penyelenggaraaan roda pemerintahan di Provinsi Papua dalam kerangka Otonomi khusus sesuai ketentuan Undang-udang No. 21 Tahun 2001 bahwa  pertama;  Penyelenggaraan tugas Pemerintah Provinsi, DPRP dan MRP dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. kedua; Penyelenggaraan tugas Pemerintah di Provinsi Papua dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 
 Sehingga tentu saat ini, perdebatan antara Jakarta dan Papua berkaitan persoalan implementasi Undang-undag Otonomi Khusus,  harus dijelaskan kepada masyarakat apakah Undang-undang Otonomi Khusus  hanya mangatur tentang pembagian atau pengalokasian uang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah  Papua? atau ada kewenangan lain dalam Undang-undang tersebut, yang sejauh ini belum dapat dijabarkan? Perdebatan saat ini, dapat dilihat dalam dua makna; pertama; Pemerintah Pusat menjalangkan tanggungjawab sebagai penyelenggaraan pemerintahan ditingkat pusat, dimana mau memastikan keberhasilan pembangunan di daerah –daerah termasuk Papua, kedua; Menerapkan  prinsip akuntabilitas dan transparansi   penyelenggaraan pemerintahan dalam hal  penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 
 Pengamatan penulis seharusnya pemerintah Provinsi Papua, Dewan Perwakilan Rakyat  Papua dan Majelis Rakyat Papua  menjelaskan kepada  masyarakat Papua bahwasannya Otonomi Khusus tidak saja kucuran dana triliunan rupiah namun juga ada kewenangan lain  yang diamanatkan oleh Undang-undang  tersebut,  kepada Pemerintah Provinsi,DPRP dan MRP untuk menjabarkan dalam bentuk  Perdasus dan Perdasi, misalkan persoalan Perekenomian, Hak Asasi Manusia, Pendidikan dan Kebudayaan, Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Sosial dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, sehingga rakyat Papua memahami dan mengerti akan persoalan Otsus secara menyeluruh. 
  Misalnya  Persoalan Perekonomian; Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan bagian dari perekonomian nasional dan global, diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Papua, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan. Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya diatur dengan Perdasus. Apakah sudah dijabarkan?
 Persoalan Hak Asasi  Manusia; Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan penduduk Provinsi Papua wajib menegakkan. memajukan, melindungi, dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua. Pemerintah membentuk perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatur dengan Perdasi.  Apakah sudah dijabarkan? 
Pemerintah Provinsi Papua,DPRP, MRP,  menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat bahwasannya inilah sekian Rancangan  Perdasus dan Perdasi, yang telah dirumuskan sebagai penjabaran pelaksanaan Undang-undang Otonomi  Khusus Papua, namun tidak bisa  diimplementasikan karena dengan berbagai pertimbangkan antara lain, misalnya;  Pemerintah Pusat menganggap sangat bertentangan dengan konstitusi atau melampui kewenangan pusat, namun secara subtansi memberikan dampak positif terhadap pembangunan di  Papua. Sehingga perdebatan menyangkut Otonomi Khusus Papua tidak menjadi persoalan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Provinsi Papua  semata, namun menjadi persoalan bersama. Seolah Otonomi Khusus hanya bertuan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua, tetapi tidak bertuan pada rakyat Papua. 
Akar Masalah Otsus
Apa masalahnya sehingga implementasi Undang-undang Otsus ini tidak berjalan susuai  harapan dan cita-cita mulia para pengagas dan kita sebagai rakyat? Secara sederhana, dapat disimpulkan dalam dua soal umum yakni: satu, Pemerintah Pusat  (Jakarta) belum  memiliki kehendak baik (political will) untuk memajukan kesejahteraan rakyat Papua, tetapi lebih cenderung hanya mau menikmati kekayaan tanah Papua; dan kedua,Pemerintah Daerah (Papua)  belum  sepenuhnya menjabarkan  muatan Undang-undang Otonomi Khusus dalam bentuk program maupun  Peraturan Daerah Khusus (Perdasus)   dan Peraturan Daerah (Perdasi) dengan muatan persoalan Ekonomi, Hak Asasi Manusis, Pendidikan dan Kebudayaan, Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Social dan Pengawsan. 
 Otsus ini kemudian diganggu oleh para elit politik yang tidak konsisiten dalam melaksanaannya.  Olehnya, Otsus “tidak lagi” menjadi solusi, tetapi memunculkan sejumlah masalah baru dan krusial. Kesejahteraan rakyat Papua yang menjadi tujuan suci otsus belum memperlihatkan tanda-tanda perbaikan. Demikian pula dengan infrastrukturnya sangat terbatas, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme  menjadi momok menakutkan  serta terbatasnya pemenuhan  kebutuhan dasar, bahkan indicator pembangunan manusia Papua pun sangat rendah dibawah rata-rata  nasional..
Tidak Harus Mengembalikan Otsus
Tentu rakyat Papua berharap jikalau memang ada kemauan dan niat luhur membangun negeri ini melalui pendekatan Undang-undang Otonomi Khusus menjelang 10 tahun batas akhir pemberlakuan, marilah secara bersama-sama  (baca;Pemerintah dan Rakyat) Papua  segera  melakukan beberapa tindakan antar lain, Pertama; Mengindentifikasi  keberhasilan pembangunan Papua selama  15 tahun penyelenggraan otonomi Khusus,Kedua; Melakukan Kajian terhadap kendala pembangunan Papua dalam pendekatan otonomi Khusus,Ketiga; Mendesain Tata Kelola  Pemerintahan yang bersifat Rekognisi –Subsidiaritas  dengan berpedoman pada Nawa Cita, Keempat; Menggagas Visi Baru Pembangunan Papua 2025.***

*Penulis adalah   : Mantan Ketua Cabang GMKI Jogjakarta Periode 2009-2011

0 komentar:

Posting Komentar