Penulis : Yulianus Uropdana, SH. M.Hum
DALAM rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good and clean government) di provinsi
Papua, hendaknya semua komponen anak bangsa di daerah ini berperan aktif
melakukan perubahan-perubahan di segala aspek pembangunan berkelanjutan (sustainable development) demi menjawab
tantangan-tantangan kehidupan sosial kemasyarakatan maupun masalah arus
globalisasi yang terus merujuk pada pelemahan daya saing dan pengerokan sikap
mental menuju instanisasi serta polariasai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perlakuan
kekhususan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah provinsi papua dalam
bentuk pemberlakuan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus
(otsus) maupun beberapa produk regulasi
(regulation) lainnya bermaksud mempercepat peningkatan taraf hidup melalui
proses pendekatan pembangunan, sehingga keseimbangan kesejahteraan bisa dapat
terwujud antara masyarakat provinsi papua dan masyarakat daerah Indonesia
lainnya.
Salah
satu bentuk kekhususan guna memperlancar akomodasi serta proses pembangunan sebagaimana
diharapkan pemerintah adalah, semakin bertambahnya jumlah nilai uang otonomi
khusus yang dianggarkan secara periodik ke rekening pemerintah di tingkat
provinsi yang kemudian disalurkan ke setiap kabupaten dan kota di papua.
Memang
uang bukan segala-galanya tetapi uang bisa dapat mengatur segala-galanya,
sehingga terpenting bagi kita saat ini adalah melakukan tindakan Monitoring dan
Evaluasi terhadap implementasi dana otonomi khusus yang selama ini di anggarkan
untuk merealisasi program-program pembiayaan langsung maupun tidak langsung di
seluruh tingkat pemerintahan yang ada. Monitoring dan evalusia bertujuan
mereformasi, merevitalisasi dan mengintegrasikan rantai birokrasi dengan
melihat keberhasilan program atas jumlah anggaran yang dikerjakannya.
Meninjau
dan menilai kembali penggunaan anggaran sumber dana otonomi khusus atas
keberhasilan dari kendala-kendala, peluang serta tantangan memungkinkan
tercapainya efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, proporsionalitas, profesionalitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin nampak nantinya. Harapan optimisme
akan terwujud, bila pemerintah daerah
konsisten membangun komunikasi efektif dan etika birokrasi serta transparansi
anggaran sesuai dengan pos anggaran, tujuan dan manfaatnya.
A. Pandangan Masyarakat
Dibenak masyarakat umum (awam)
yang selalu di ingat dan diperbincangkan, bahkan memperbandingkan adalah pelakksanaan
antara jumlah nilai uang dana otonomi khusus tahun terkait yang dibagikan
pemerintah, dengan pelaksanaan tindakan nyata pemerintah (implementatif). Hal
ini wajar saja karena pemerintah dianggap mengetahui masalah masyarakat,
pengelolah dan pengguna anggaran, memiliki kewenangan serta kekuasaan mengatur
dan memerintah. Lain sisi persepsi masyarakat juga memang dianggap keliru
karena tingkat pemahaman maupun prinsip-prinsip pengelolaan anggaran tentu
berbeda dengan apa yang pikirkan masyarakt umum. Baik menyangkut pembahasan dan
penetapan anggaran, kas anggaran daerah, penghematan, prinsip periodesasi dan
akuntability system pelaporan keuangan daerah.
Kurangnya sosialisasi membangun
pemahaman tentang pelaksanaan pengelolahan dana otsus maupun sumber-sumber lain
mengakibatkan masyarakat tetap bingung dan bisanya bertanya-tanya saja.
Masyarakat sifatnya menunggu arahan dan tindakan nyata pemerintah karena
logisnya dianggap mengetahui masalah maupun system keuangan pemerintahan daerah
itu sendiri.
B. Kendala-kendala
Pandangan masyarakat umum (awam)
terhadap jumlah nilai nominal dan pelaksanaan dana otsus di daerah juga
dipengaruhi oleh beberapa kendala mendasar, diantaranya sebagai berikut:
kendala pertama adalah masalah sumber daya manusia, terutama berkaitan dengan
nilai moral, etika, integritas, kapabilitas sumber daya manusia papua (terutama
penyelenggara) yang notabene kurang dalam penguasaan ilmu dan pengetahuan,
sehingga berpengaruh terhadap outputnya. Kendala kedua adalah, hilangnya fungsi
control dan budget DPRD, sehingga terkesan terjadi ketidakseimbangan dalam
membangun chek and blancise.
Persoalan mandeknya fungsi control diprediksi anggota parlemen pun kongkalikong membentuk mafia anggaran serta
terlibat kompromi atur aman atas nama rakyat.
Letak geografis merupakan kendala
ketiga, karena letak geografis dan topografi papua yang luas, unik dan antic
menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk menjangkau dan memenuhi
kebutuhan masyarakat setempat. Di daerah pegunungan papua merupakan kawasan
tersulit, sebab banyaknya gunung, pegunungan, dataran tinggi serta cuaca yang
sering tidak bersahabat membuat anggaran penerbangan terus mendikte pemerintah
(pengelola dana otsus). Persoalan ini sering terjadi karena menimbulkan ancaman
keselamatan penerbang maupun masyarakat atau penumpang pesawat tersebut. Belum
lagi penyebaran penduduk tidak merata dan terpencil memungkinkan jangkauan
pelayanan terus saja menimbulkan ketidakpastian pelayanan. Kendala utama ke
empat yang menimbulkan kebingungan terhadap penggunaan dana otsus adalah
berkaitan dengan aksesbilitas, publikasi, dan akuntabilitas yang selama ini
tertutup dan sulit diakses masyarakat umum.
Kendala utama kelima adalah
terciptanya culture birokrasi koruptif, berjamaha dan manipulative yang
mengarah pada penipuan data fiktif untuk memperkaya diri dibalik harapan
perubahan masyarakat miskin kota maupun pedesaan. Belum lagi penempatan jasa
konsultan keuangan yang berlebihan dan berlama-lama mengindikasikan terjadinya
korupsi sistematis berjamaha di tingkat pemerintahan daerah, terutama tingkat
kabupaten/kota di papua. Belum lagi persoalan birokrasi yang tertutup tanpa
keterbukaan akses informasi serta pelelangan jabatan membuat tanda-tanda
pemerintahan menuju perbaikan dipertanyakan.
C. Solusi
Dari
uraian latar belakang pandangan masyarakat dan kendala-kendala yang
mempengaruhi kinerja pengelolah maupun pelaksanaan dana otsus di atas,
langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah (Gubernur, Bupati dan Walikota)
adalah sebagai berikut: Pertama, pemerintah perlu mengadakan Lelang Jabatan sebagai bentuk
reformasi birokrasi untuk melihat tingkat dedikasi, sikap integritas,
kapabilitas serta sepak terjang perjalanan oknum calon pejabat seraca
keseluruhan. Langkah ke dua adalah menanamkan paradigm positif dan revolutif mental aparat birokrasi
koruptif. Membangun paradigm positif diperuntukan terhadap aparat birokrasi
lama (golongan besar dan berpengalaman lama kerja), sedangkan revolusi mental
bagi pegawai-pegawai baru melalui kerjasama lembaga-lembaga terpercaya seperti
KPK, BPK dan Kejaksaan Tinggi guna merekontruksi kembali pemerintahan bersih
dan berwibawa sekaligus sinkronisasi vissi-missi Presiden dengan pemerintah
daerah di seluruh tanah papua.
Langkah ke tiga adalah, perlu
adanya keterbukaan Informasi bagi semua komponen di dunia maya atau pun
mengumumkan di koran bisnis local dan atau tempel di dinding papan pengumuman
dinas-dinas terkait menyangkut jumlah anggran, jenis kegiatan proyek, gambar
dena. Lokasi dan sarana proyek serta perusahan (pihak ketiga) yang mengerjakan,
lama kerja dan lain-lain sebagai bentuk keterbukaan informasi penggunaan dana
80% atau pun 20% di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota di papua.
Langkah keempat adalah, mempertanggungjawabkan semua laporan
kegiatan periodic sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana otonomi khusus
tepat guna dan tepat sasaran yang nantinya kembali di monitor serta dievaluasi
bersama-sama berdasarkan lembar hasil kerja periode terakhir tersebut.
Langkah-langkah seperti ini memungkinkan manfaat dana otonomi khusus semakin
jelas dan tepat sasaran sesuai dengan rencan program yang diagendakannya.
Semoga optimisme kerjasama a
secara professional dan proporsional semua komponen (tidak hannya aparat
birokrat) semakin nampak dan maju menuju terciptanya pemerintahan yang baik,
bersih dan berwibawa sesuai dengan yang diharapkan kita semua, sehingga
puncaknya adalah terwujudnya masyarakat papua bangkit, maju dan sejahtera
sesuai vissi-missi gubernur dan wakil gubernur terpilih saat ini, semoga.
Penulis adalah,
Anggota Lembaga
Intelektual Tanah Papua dan Ketua HPPI Kab. Pegunungan Bintang
(tulisan ini pernah dimuat di harian Cenderawasih Pos 2015)