Selasa, 05 Januari 2016

Quo Vadis Implementasi Kebijakan Otsus Papua

( Sebuah Kajian Analitik 14 Tahun Perjalanan Otonomi Khusus )
Oleh Frans Pekey *)
TEPATNYA pada tanggal 02 Januari 2016 ini kembali menjadi hari bersejarah perjalanan implementasi 14 tahun kebijakan Otonomi Khusus di Papua, sejak Pemerintah Republik Indonesia mulai memberlakukan Kebijakan Otsus pada tanggal 02 Januari 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua .  
 Momentum ini menjadi awal dimulainya peradaban baru orang Papua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI, karena negara bangsa menjamin dan memberikan kepastian hukum bagi rakyat dan tanah Papua dalam menyelesaikan berbagai konflik di Papua yang berlangsung sejak jaman penjajahan, masa integrasi,  masa orde baru hingga memasuki masa reformasi. Jaminan kepastian hukum tersebut, termaktub dalam penjelasan umum UU No 21/2001 bahwa latarbelakang  pemberian status Otsus bagi Provinsi Papua (kini Provinsi Papua dan Papua Barat) adalah berangkat dari sejarah perjalanan hidup rakyat Papua yang mengalami berbagai keterpurukan dalam bidang politik dan pemerintahan, pertahanan dan keamanan, penegakkan hukum dan demokrasi, ekonomi dan sumberdaya alam, sosial dan budaya. Kesemuanya itu berimplikasi kepada otoritarian politik dan pemerintahan, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi hukum dan pembungkaman demokrasi,  kesenjangan ekonomi dan eksploitasi sumberdaya alam    yang massif, keterbelakangan, ketertinggalan dan keterisolasian, serta konflik perbedaan persepsi sejarah integrasi Papua kedalam NKRI.     
 Berkenaan dengan itu, dalam konteks kajian ini  melahirkan sebuah pertanyaan yaitu Bagaimana efektifitas implementasi kebijakan Otsus dan implikasinya bagi rakyat Papua selama 14 tahun? Untuk menjawab pertanyaan dimaksud, penulis mencoba menggunakan 2 (dua) perspektif yaitu :

A. Perspektif Evaluatif 
Perspektif ini ingin melihat dan mengevaluasi kembali 14 tahun perjalanan implementasi kebijakan otonomi khusus dan implikasinya bagi rakyat dan Tanah Papua yang dihimpun dari berbagai sumber, data dan fakta  sebagai berikut :  

1. Aspek Regulasi :  a) Banyak UU, PP, Perpres dan Peraturan Menteri yang tidak mengakomodasi kekhususan Papua, sehingga implementasinya bertentangan dengan UU Otsus Papua, seperti UU Sistem Diknas, UU Kesehatan, UU Perindustrian & Perdagangan, UU Kepegawaian (ASN), UU Kehutanan, UU Pertanahan, dan Peraturan lainnya; b) Masih ada PP, Perdasi, Perdasus dan Peraturan Gubernur yang belum dirumuskan untuk mengatur kekhususan sesuai amanat pasal-pasal dalam UU Otsus Papua, sehingga pelaksanaan Otsus pada aspek tersebut belum berjalan optimal; c) Perda di tingkat Kabupaten & Kota dalam kerangka pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua dalam berbagai bidang masih kurang dan terabaikan; d) Masih ada beberapa pasal dalam UU Otsus yang belum dilaksanakan, sehingga tidak bermakna bagi rakyat Papua, seperti pasal 2 (2,3) lambang2, pasal 4 kewenangan daerah, pasal 6 (2) badan legislatif, pasal 27 (1, 2) kepegawaian,  pasal 28 partai politik, pasal 32 Komisi Hukum Ad Hoc, pasal 41 penyertaan modal, pasal 45 hak asasi manusia, 46 komisi kebenaran dan rekonsiliasi, pasal 58 bahasa, pasal 61 kependudukan, pasal 65 (1) sosial, dan pasal 78 evaluasi pelaksanaan UU Otsus.   

2. Aspek Kelembagaan : a) Tidak ada lembaga atau institusi yang mengawal, mengevaluasi  dan mensupervisi efektivitas dan kekonstitenan jalannya UU Otsus sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU 21/2001, sehingga otsus berjalan tak bertuan. Semua Lembaga yang ada hanya terbatas mengurusi kewenangan dan tugasnya sendiri;  b) Belum dibentuk kelembagaan sesuai amanat UU Nomor 21/2001 yaitu : pasal 45 tentang eksistensi Komnas HAM Papua dan pembentukan Pengadilan HAM Papua dengan KEPPRES demi perlindungan dan penenggakkan HAM rakyat Papua; pasal 46 tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi  (KKR) dengan KEPPRES yang bertugas klarifikasi sejarah Papua  serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi di Papua; pasal 32 tentang pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc di Papua dengan Perdasi; c) Dalam beberapa aspek  hubungan kerja dan koordinasi antara lembaga Eksekutif, DPRP dan MRP belum seluruhnya seiring sejalan dan masih sarat konflik  kepentingan, benturan penafsiran dan ego lembaga sehingga sering menimbulkan kegaduhan dan kontravensi; d) Eksistensi dan kinerja lembaga MRP tidak berjalan optimal karena pembatasan kewenangan, kemampuan dan kapasitas anggota MRP yang masih rendah serta dukungan penganggaran yang terbatas; e) Pemerintah Provinsi Papua membentuk kelembagaan non Pemerintah di Papua yang cenderung mengambil alih tugas pemerintah dengan menggunakan 10 % dana otonomi khusus yang sangat besar, yang berpotensi penyelewengan penggunaan dana, pemborosan anggaran, duplikasi program dan penganggaran dg instansi teknis, duplikasi kelompok sasaran, serta dapat terjadi ketidakadilan dalam pembagian alokasi dana ataupun pelaksanaan program dan kelompok sasaran. Hal ini dapat berpotensi menimbulkan konflik baru di masa mendatang. 

3. Aspek Penyelenggaraan Pemerintahan dan Aparatur : a) Amanat UU 21/2001 bahwa Letak Otsus itu berada di Pemprov. Namun hubungan kerja antara Gubernur dengan  Bupati/Walikota tidak mencerminkan atasan dengan bawahan dalam kerangka Otsus, sehingga perlu dilakukan pemberian reward and punishment bagi Kabupaten dan Kota; b) Penyelenggaran Pemerintahan, pembangunan dan pelayanan di wilayah Pegunungan dan pinggiran perkotaan tidak berjalan optimal dan terabaikan, karena pejabat dan pegawainya cenderung tinggal dan menghabiskan waktu di perkotaan dan luar daerah; c) Penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi, Kabupaten, Kota, Distrik dan Kampung masih dominasi patologi birokrasi seperti tidak disiplin kerja, menghabiskan anggaran, berpikir kepentingan pribadi dan kelompok, pelayanan berbelit-belit, tidak ramah, dll sehingga rakyat belum merasakan layanan pemerintah dan manfaat otsus secara optimal.

4. Aspek Penganggaran : a) Secara global, jumlah dana otonomi khusus yang diberikan Pemerintah kepada Papua belum sebanding dengan kesenjangan ketertinggalan Papua dengan daerah lain, atau tingkat kesulitan dan topografi Papua yang amat sangat berat, serta mahalnya ongkos untuk pengerjaan proyek  di Papua, sehingga secara ekonomis nilai pemanfaatan uangnya menjadi kecil meskipun nominalnya trilyunan; b) Kebijakan pengalokasian anggaran antara Provinsi (20 %)  dengan Kabupaten dan Kota (80%) bertentangan dengan titik berat OTSUS yang ada di Pemerintah Provinsi Papua. Akibatnya Pemprov tidak berkemampuan banyak untuk membiayai program strategis pada bidang-bidang prioritas Otsus itu sendiri. Sementara itu, Kabupaten dan Kota mendapat alokasi dana otsus yang besar, tetapi tidak didukung dengan kapasitas, kesiapan,  mentalitas dan displin birokrat yang rendah sehingga berpotensi manipulasi dan korupsi; c) Masih dijumpai adanya duplikasi program dan penganggaran antara sumber dana otonomi khusus dengan sumber dana lainnya, sehingga berpotensi pemborosan dan penyelewengan anggaran pada Provinsi, Kabupaten dan Kota; d) Ketidakkonsistenan dalam prosentase pengalokasian dana otsus sesuai UU & Perdasus serta peruntukan & pemanfaatan dana Otsus bagi orang asli Papua;  e) Tata cara dan mekanisme dana pemberdayaan masyarakat orang Papua di Kabupaten-Kabupaten masih pendekatan bantuan uang tunai yang berpotensi konsumtif dari pada usaha produktif, sehingga mengarah kepada kepentingan pencitraan pejabat politik dari pada pemberdayaan & kemandirian rakyat; f) Pemanfaatan uang bagi sebagian besar orang Papua dominan konsumtif baik yang positif (kebutuhan keluarga) maupun konsumtif yang negatif (miras, hiburan, seks bebas) yang berakibat pada KDRT, penyakit IMS dan HIV/AIDS.    

5. Aspek Percepatan Pembangunan : Percepatan pembangunan di Papua akan memberi dampak yang positif bagi pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Papua menurut data BPS dan Bappenas (2013) masih bertengger pada urutan 33 dari 34 Provinsi di Indonesia meskipun dana pembangunan (dana otsus dan dana lain) sangat besar terserap di Papua     selama   14  tahun  Otsus.  Beberapa  fakta   dapat  dirilis : 
 a) Pembangunan  bidang pendidikan : penyediaan sarana dan prasarana semakin membaik, tetapi manajemen pendidikan dan operasional sekolah tidak berjalan optimal (banyak sekolah yang tidak ada guru). Kualitas pendidikan dan mutu kelulusan masih dibawah rata-rata, meskipun dana BOS dan operasional sekolah sudah banyak diberikan. Tidak terjadi percepatan dan masih  konvensional; b) Pembangunan bidang kesehatan :  sarana prasarana semakin meningkat untuk Puskesmas, Pustu dan beberapa RSUD Kabupaten, meskipun lamban pembenahan dan peningkatannya. Aspek kualitas pelayanan dan penyediaan tenaga medis, dokter, obat dan peralatan medik masih dibawah rata-rata sehingga angka kematian masih relatif tinggi di Papua. Tidak terjadi percepatan tetapi bersifat konvensional saja; 
b) Pembangunan bidang ekonomi kerakyatan orang Papua masih sangat memprihatinkan karena kebijakan alokasi anggaran bidang ekonomi sangat kecil serta tidak ada desain dan konsep pembangunan ekonomi yang jelas, tepat dan terukur sehingga ketahanan dan kemandirian ekonomi keluarga orang Papua tidak bertumbuh dan masih tergantung bantuan pemerintah atau pejabat. Akibatnya mayoritas orang Papua masih tidak berdaya untuk berobat sendiri, biaya pendidikan sendiri, berwirausaha,  membangun rumah yang layak, tidak mampu saving & investasi serta tidak berdaya lainnya; 
c) Pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, telekomunikasi, perkantoran, perekonomian berkembang cukup signifikan. Tetapi pembangunan infrastruktur energi listrik, perumahan rakyat dan  air bersih tidak optimal dan masih tertinggal baik di perkotaan maupun pedesaan dan pedalaman Papua. 

6. Aspek Politik dan Keamanan : a) Meskipun Pemerintah dan penyusun UU Otsus tahun 2001 menetapkan Otsus sebagai win win solution konflik Papua, tetapi konflik politik yang berdampak gangguan keamanan di Papua terus terjadi hingga 14 tahun OTSUS. Isu dan kondisi keamanan Papua, baik riil terjadi maupun pengkondisian pihak tertentu  masih menjadi faktor utama penghambat penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, peluang investasi dan iklim usaha. Implikasinya kepada pelayanan publik, ekonomi biaya tinggi, penyerapan tenaga kerja terbatas (pengangguran tinggi); b) Politisasi dan sekuritisasi berbagai isu dan kepentingan pembangunan di Papua, sehingga berdampak negatif dalam upaya percepatan pembangunan; c) Konflik kepentingan politik antara para elit Pusat, Pemda, DPRP, MRP dan DPRD cenderung menimbulkan kegaduhan dan mempengaruhi opini publik (rakyat tradisional), sehingga mudah terprovokasi yang berimplikasi gangguan keamanan daerah; d) Masih terus terjadinya gangguan keamanan (konflik) dengan motif politik, motif ekonomi dan kesejahteraan, motif sosial budaya, motif tuntutan HAM, sehingga terjadi eskternalisasi masalah.

7. Aspek Pengawasan dan Kontrol Sosial : a) Pengawasan internal (Inspektorat) dan eksternal (BPK) atas kinerja pemerintah daerah di berbagai daerah di wilayah pegunungan tidak berjalan optimal dengan berbagai alasan dan kendala, sehingga sulit mengukur capaian kinerja, penyerapan anggaran yang besar serta manfaat dan dampak bagi rakyat di daerahnya; b) Di daerah tertentu ada upaya pengkondisian keamanan pada saat auditor hendak mengaudit ke daerah, sehingga sulit mengungkap jika ada penyelewengan dana maupun akuntansinya. Indikatornya adalah mayoritas kabupaten di Papua beropini Diskleimer bertahun-tahun dan sedikit yang WDP dan WTP  atas kinerja pengelolaan keuangan daerah; c)  Masih lemahnya pengawasan DPRD, kontrol sosial masyarakat maupun LSM atas penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan dana di semua daerah, sehingga tidak terjadi chek and balanced secara maksimal.      

B. Perspektif  Solutif
Jika menghitung-hitung sisa waktu masa otonomi khusus hanya tinggal 11 tahun lagi, maka tidak ada pilihan lain selain melakukan sebuah perombakan dan rekonstruksi secara massif dan kontekstual atas beberapa aspek sehingga tujuan dan manfaat pemberian otsus benar-benar dirasakan dan dinikmati oleh orang Papua.  Beberapa aspek tersebut diantaranya :
1. Aspek regulasi :  a) Pemprov dan DPRP harus mengkonsultasikan kepada Presiden atas berbagai Peraturan perundang-undangan yang tidak mengakomodasi dan bahkan bertentangan dengan jiwa kekhususan dalam UU Otsus; b) Pemprov, DPRP dan MRP segera melakukan evaluasi, verifikasi, inventarisasi dan kajian atas pasal-pasal dalam UU Otsus yang belum dilaksanakan hingga tahun ke 14 ini dan melaporkan kepada Presiden untuk mengimplementasikannya; c) Pemprov dan DPRP perlu segera menyelesaikan perdasus dan perdasi sesuai UU Otsus dan konsisten mengimplementasikannya oleh Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota, Distrik, Kelurahan dan Kampung dan stakeholders lainnya.


2. Aspek kelembagaan : a) Dana otsus yang besar itu harus direncanakan, dikendalikan dan dikelola secara tepat, terukur, transparan dan akuntabel, maka sudah selayaknya dibentuk Badan Pengelola dan Pengendali Ototomi Khusus Papua. Tidak perlu ada lagi lembaga non pemerintah yang mengambil alih tugas pemerintah yang cenderung pemborosan 10 % dana Otsus; b) Pemprov sebaiknya membentuk sebuah Tim atau Lembaga Independen yang bertugas mengawal, mengontrol, mengawasi, mensupervisi  dan mengevaluasi efektifitas pelaksanaan Otsus baik aspek regulasi maupun implementasinya; c) Pemprov, DPRP dan MRP untuk segera mendorong Pemerintah untuk penguatan kelembagaan Komnas HAM Papua, pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sesuai amanat UU Otsus sebagai langkah penyelesaian konflik Papua yang terus terjadi hingga akhir Desember  2015.
3. Aspek pemerintahan dan aparatur : a) Posisi strategis Gubernur dalam kerangka otsus maupun wakil Pemerintah Pusat mestinya dipatuhi oleh Bupati dan Walikota. Gubernur perlu melakukan penilaian yang diikuti dengan pemberian reward dan punishment dalam bentuk kebijakan dan Program; b) Gubernur, Bupati, Walikota harus berkomitmen dan konsisten dalam peningkatan disiplin bekerja aparatur, capaian target dan kinerja Daerah, serta diikuti dengan pemberian reward dan punishment bagi aparatur maupun penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan dan aparaturnya secara memadai.
4. Aspek penganggaran : a)  Apakah Gubernur membentuk Badan Pengelola dan Pengendali Otsus atau tidak serta membentuk Lembaga Independen sebagaimana saya maksud diatas, sebaiknya kebijakan penganggaran Otsus 20 % : 80 % perlu dievaluasi dan realokasi kembali secara proporsional berdasarkan indikator seperti titik berat Otsus di Provinsi,  kondisi daerah,  kemampuan penyerapan dana serta capaian hasil-hasil pembangunan (IPM) daerah; b) Perlu penetapan secara tegas dan transparan mengatur batas kewenangan pembiayaan yaitu Provinsi hanya membiayai program yang besar dan strategis saja pada 4 bidang prioritas Otsus, sedangkan program dan kegiatan lainnya cukup di biayai oleh Kabupaten/ Kota karena banyak sumber dana lain yang diperoleh Kabupaten/Kota untuk membangun.    
5. Aspek percepatan pembangunan : a) Percepatan pembangunan Papua yang berat ini akan terwujud, jika pemimpin daerah dan perangkat SKPD memiliki konsep, kapasitas dan keberanian untuk melakukan terobosan, kreativitas dan inovasi yang mumpuni. Jika membangun secara konvensional atau biasa-biasa saja, maka Papua tetap tertinggal dan mustahil sejajar dengan daerah lain; b) Letak Otsus di Provinsi, maka Pemprov harus bertanggung jawab dalam percepatan pembangunan Strategis di bidang pendidikan (sekolah unggulan, program 1000 doktor, dll) , bidang kesehatan (RS bertaraf internasional, RS Rujukan di 5 wilayah adat, kontrak dokter ahli/spesialis, peralatan canggih, dll)  serta bidang ekonomi rakyat (perkebunan dan pertanian tanaman pangan berbasis potensi dan keunggulan daerah, subsidi angkutan, tata niaga sembako di Papua, investasi daerah jangka panjang, optimalisasi BUMD untuk kemandirian daerah, dll) serta infrastruktur strategis; 
c) Segera memberikan kebijakan penganggaran bidang Perekonomian yang prosentasinya sama atau setara dengan bidang pendidikan, karena orang Papua masih miskin secara ekonomi akibat tidak memiliki penghasilan tetap sebagai basis ketahanan ekonomi keluarga. Karena itu, alokasi anggaran diperbesar, memiliki konsep dan model pemberdayaan ekonomi rakyat yang terencana dan terukur serta pengembangan komoditas unggulan daerah berbasis kerakyatan. Jika ketahanan ekonominya kuat, maka orang Papua akan mandiri dalam pendidikan, kesehatan, berinvestasi dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya; d) Mengevaluasi capaian hasil pembangunan setiap bidang prioritas Otsus oleh lembaga independen untuk tahapan percepatan pembangunan berikutnya.
6. Aspek politik dan keamanan : a) Pemerintah dan orang Papua segera tinggalkan mainset berkonflik politik dan disintegrasi. Kita semua hanya berpikir dan bertindak dalam sebuah idealisme yang hanya mengorbankan orang Papua sendiri serta menghambat kemajuan pembangunan daerah, pelayanan kesehatan & pendidikan serta roda perekonomian daerah sehingga laju pembangunan tidak sebanding sejalan dengan besarnya dana yang mengalir di Papua. Pihak tertentu selalu memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi atau institusi dengan dalih OPM, KSB, KKB, OTK  dan istilah lain yang diciptakan; b) Sudah saatnya orang Papua harus fokus menjadi Tuan di negeri sendiri melalui kemandirian secara ekonomi, berkarakter dan berjati diri  secara adat dan budaya serta bermoral dan berintegritas secara spiritual dan taat ajaran agamanya; c) Kita perlu menyerukan kepada semua pihak agar hentikan  politisasi  dan  kriminalisasi berbagai isu,  serta meminta agar penyelesaian konflik politik dan hak asasi manusia secara konstitusional. Juga melakukan pendekatan kesejahteraan, bukan pendekatan keamanan dan territorial.
7. Aspek pengawasan : a) Program dan anggaran otsus maupun sumber dana lainnya semata-mata untuk kesejahteraan rakyat di Papua, maka para Auditor, DPRD dan LSM harus melakukan pengawasan dan control yang ketat dan independen dalam rangka transparansi dan akuntabilitas publik; b) Disinyalir masih banyak terjadi penyelewengan penggunaan dana Otsus yang tidak terdeteksi dan terungkap oleh Auditor dan penegak hukum di hampir semua daerah di Papua, walaupun mendapatkan opini diskleimer bertahun-tahun. Karena itu,  Pemprov harus berani membentuk tim pengawas dan penilai Otsus yang kredibel dan independen dalam rangka penilaian efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan seluruh dana Otsus di Papua, agar tidak ada lagi oknum tertentu mencari keuntungan pribadi diatas kemiskinan, kepolosan, penderitaan,  air mata dan tetesan darah orang Papua.   
Ingatlah bahwa masa Otsus hanya tersisa 11 tahun. Lebih baik terlambat memulai daripada tidak sama sekali. Lebih baik kita bertindak skarang daripada kita menyesal dan konflik lagi di tahun 2026. Lebih baik kita orang Papua sendiri yang memulai semuanya dari pada menuntut dan mengharapkan orang lain yang melakukannya. Kalo bukan kita orang Papua sendiri siapa lagi yang membangun rakyat dan Tanah Papua. Kalo bukan kita kerjakan saat ini, kapan lagi. Ingatlah pula bahwa jawaban atas semua derita, tangisan dan tuntutan itu tidak akan turun dari langit nan biru, tidak akan keluar dari kedalaman lautan,  serta tidak akan datang dari luar Papua dan belahan dunia lain, TETAPI semuanya berada di tangan kita sendiri dan ada di atas Tanah kita sendiri. Marilah Bangkit untuk Bersatu Pikiran dan Hati Membangun, Bekerja Keras untuk Mandiri dan  Sejahtera,  Menjauhkan diri dari Perbuatan Tercela (Bertobat) serta Meminta Hikmat dan Pertolongan Tuhan dengan Berdoa Setulus Hati. Jika demikian, maka percayalah bahwa harapan dan impian Orang Papua Menjadi Tuan diatas Tanah dan Negerinya Sendiri  BENAR-BENAR akan Terwujud di masa yang akan datang. Semoga!!!.  
_______
* Penulis adalah Pemerhati Masalah Politik, 
Kebijakan Publik, Pemerintahan  dan Sosial. 
Tinggal di Kota Jayapura. 

(Artikel ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos - Januari 2016)

Jumat, 01 Januari 2016

50 tahun Keuskupan Jayapura - Menjadi Gereja yang Berbagi Kasih

Penulis : Neles Tebay*

PERKEMBANGAN  Gereja Katolik di Keuskupan Jayapura dapat diibaratkan dengan pertumbuhan seorang manusia. Pada tahap awal, pertumbuhanya sangat bergantung pada orang tua. Setelah itu, anak berkembang menjadi orang dewasa yang mandiri. Sebagai orang dewasa, dia terdorong untuk membagikan hidupnya demi orang lain melalui karya, sesuai profesinya.
Tahap perintisan
Perkembangan Gereja dimulai dengan tahap perintisan. Pada tahapan ini, Gereja katolik dibawa masuk ke  Tanah Papua oleh misionaris. Para misionaris adalah orang berkulit putih dan berasal dari Eropa. Mereka meninggalkan daerah asalnya, datang secara sukarela ke Tanah Papua, dan memperkenalkan Gereja Katolik kepada penduduk lokal.
 Seorang misionaris masuk ke suatu daerah dan biasanya menetap disitu. Dia mengadakan kontak dan membuka komunikasi dengan masyarakat setempat. Banyak misionaris mempelajari tradisi kebudayaan setempat. Mereka bahkan belajar bahasa lokal hingga bisa berkomunikasi dalam bahasa daerah Papua.
 Dimana pun seorang misionaris berkarya, dia membangun rumah tinggal yang disebut pastoran. Kompleks dimana seorang misionaris tinggal disebut kompleks misi. Gedung Gereja yang dibangunnya disebut Gereja misi. Sekolah Dasar (SD) yang didirikan oleh misionaris disebut SD Misi. Para guru yang mengajar pada sekolah katolik disebut Guru misi. Bengkel yang dikelolah misionaris disebut bengkel misi. Para tukang yang bekerja pada bengkel misi disebut tukang misi. Pesawat Cessna yang diurus oleh para misionaris Katolik disebut pesawat misi. Jonson atau perahu motor yang digunakan oleh para misionaris disebut Jonson misi. Gudang yang dibuka oleh misionaris untuk menjual barang kelontongan disebut gudang misi. Istilah-istilah ini diciptakan bukan oleh para misionaris kulih putih melainkan oleh penduduk setempat. Kita masih mendengar istilah-istilah ini juga pada masa kini, sekalipun para misionaris  kulit putih sudah tidak kelihatan.
 Pengalaman membuktikan bahwa para misionaris tidak hanya memperkenalkan agama Katolik kepada penduduk lokal. Mereka juga mendirikan sekolah Dasar sehingga orang setempat dapat mengenyam pendidikan. Mereka mendatangkan guru-guru SD dari luar Papua seperti Pulau Kei, Sulawesi Utara, Jawa, dan Sumutera Utara. Mereka membangun balai kesehatan. Mereka bahkan membuka lapangan terbang yang beralaskan rumput agar dapat didarati oleh pesawat Cessna.
 Hampir di semua tempat di seluruh Tanah Papua, para misionaris Eropa tampil sebagai pionir pembangunan di segala bidang. Kehadiran dan karya mereka memungkinkan orang Papua berkembang mengikuti perkembangan zaman, dan dapat berkomunikasi dengan orang lain yang berbeda suku, ras, dan agama, serta kewarganegaraan. 
 Banyak Orang Papua tertarik pada ajaran yang diwartakan para misionaris dan menjadi anggota Gereja Katolik. Orang Papua juga menggunakan kemungkinan-kemungkinan baru yang tercipta atau diciptakan oleh para misionaris sehingga, misalnya, orang Papua bisa pergi sekolah diluar daerah asalnya. Perkembangan Orang Papua tidak mungkin tercapai seperti yang kita saksikan pada saat kini tanpa keterlibatan, pelayanan, pengorbanan dari para misionaris.
 Para misionaris berperan aktif baik dalam mengurus pelayanan dalam Gereja maupun dalam melayani masyarakat umum. Orang setempat menerima apa yang diwartakan, diperkenalkan, dan ditawarkan oleh para misionaris. Oleh sebab itu, Gereja katolik pada tahapan ini disebut Gereja misionaris.
 Tahap kemandirian
Memasuki Tahun 1970-an, Gereja Katolik Keuskupan Jayapura bertekad untuk membangun Gereja mandiri. Tekad tersebut diungkapkan dalam moto “Kita semua adalah Gereja”. Dengan mencetuskan moto ini umat katolik bertekad mengurus sendiri pelayanan Gereja dan karena itu mulai meninggalkan ketergantungan pada para misionaris.
 Pada tahap kemandirian ini, anggota Gereja Katolik berperan aktif sebagai subyek yang bertanggungjawab dalam pelayanan Gereja. Untuk memungkinkan partisipasi umat ini, dibentuklah Dewan Pastoral Paroki (DPP). Terkecuali ketua Umum, seluruh kepengurusan DPP diisi oleh wakil-wakil dari umat. Banyak anggota Gereja merelakan diri dengan senang hati untuk melayani Gereja dengan menjadi anggota DPP. Melalui DPP, umat mengurus perayaan ibadah, membangun Gedung Gereja, mengurus berbagai bidang lain seperti pendidikan, sosial ekonomi, penanggulangan HIV-AIDS, dan lain-lain. Mereka mengandalkan kemampuan sendiri dalam mengurus hidup Gereja dan pelayanannya.
 Ruang partisipasi bagi umat telah diperluas dengan membentuk komunitas basis (Kombas) Gereja dalam paroki. Banyak anggota umat kini dapat mengambil bagian dalam pelayanan dan bertanggungjawab atas pertumbuhan Gereja melalui Kombas.
 Menuju Gereja misioner
Gereja Keuskupan Jayapura tidak ingin memusatkan perhatiannya hanya pada dirinya sendiri. Karena sudah mulai mandiri, maka Gereja Katolik mengarahkan perhatiannya ke luar dirinya. Perhatian ke luar ini merupakan ciri khas dari Gereja misioner. Gereja yang bercorak misioner akan memperhatikan dan mendukung perkembangan Gereja di luar daerahnya, bahkan di luar negeri dengan berbagai apa yang dimilikinya.
 Gereja misioner juga memberikan kontribusinya dalam segala bidang demi perkembangan masyarakat umum. Umat Katolik mesti bertanggungjawab bukan hanya atas pertumbuhan Gereja melainkan juga  pada perkembangan masyarakat di seluruh dunia. Oleh sebab itu, Gereja Katolik, baik secara lembaga maupun melalui anggota-anggotanya,  mesti melibatkan diri dalam pembangunan di segala bidang sesuai profesinya, dan berperan aktif pada semua tingkatan baik lokal maupun nasional, bahkan pada level internasional.
 Demi pelayanan masyarakat, Gereja Katolik membangun dialog dan kerjasama dengan semua Gereja Protestan dan semua agama yang ada di Tanah Papua. Menjadi Gereja missioner, Gereja Katolik Keuskupan Jayapura berkomitmen untuk berbagi kasih dengan orang lain tanpa diskriminasi.***


*Neles Tebay adalah Dosen STFT Fajar Timur Abepura

Selasa, 29 Desember 2015

Corak Produksi Manusia Papua Dulu dan Kini

Oleh : Julian Howay*

  BERAWAL dari sejarah geologinya. Sebelum zaman pencarian es yang terjadi sekitar 80.000-12.000 tahun lalu, pulau Papua, benua Australia dan Pulau Tasmania membentuk satu benua besar bernama Daratan Sahul (Sahul Island). Sejarah geologi inilah yang menyebabkan ada kemiripan komposisi mineral batuan, bentang alam, iklim, hingga flora dan fauna diantara pulau-pulau yang semula membentuk Daratan Sahul.    
  Melalui sejumlah penemuan arkeologi, diperkirakan manusia telah menghuni Benua Sahul sekitar 50.000-25.000 tahun lalu. Nenek moyang mereka adalah kelompok manusia prasejarah yang diperkirakan keluar atau berasal dari pusat peradaban awal umat manusia di Afrika dengan melalui jalur panjang hingga sampai ke Benua Sahul. Mereka adalah kelompok manusia yang berasal dari ras Oseanik Negritos, ras Carpetarians, ras Murrayan dan ras Melanesia Purba. 
  Kelompok manusia yang datang secara bertahap tersebutlah yang membawa kebudayaan mesolitik, neolitik dan mesolitik. Mereka inilah yang kemudian menjadi nenek moyang penghuni benua Australia (orang Aborigin), pulau New Guinea hingga Pulau Tasmania. 
Setelah zaman pencarian es berlalu, pulau Papua tetap menjadi bagian dari planet dunia dengan kondisi geografis yang menampakan kerumitan untuk di jelajahi. Pulau ini memiliki panjang sekitar 2.700 km dan lebar 900 km, dengan luas keseluruhan mencapai  892.000 km persegi sehingga menjadi pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland (dikuasai kerajaan Denmark) dan terbesar pertama untuk kategori pulau berpenduduk. 
  Dalam banyak hal pulau New Guinea (Papua) adalah wilayah istimewa yang sejak berabad-abad lamanya terselubung misteri. Karena itu dianggap sebagai pulau besar yang belum dikenal seperti halnya benua Australia di selatan (tera Australia incognita), terutama bagi para penjelajah dari luar. Kisah-kisah awal mengenai pulau ini bagai dongeng yang menjadi buah bibir orang.   
Pada abad VI dan VII Sesudah Masehi pulau ini kemudian dikenal oleh para pedagang dan pelaut Persia, Gujarat dan India sehingga mereka menyebutnya “Dwipanta” atau “Samudranta” yang berarti “Ujung Samudera” atau “Ujung Lautan”. Selanutnya di abad VIII, seorang pedagang China bernama Chou Yu Kuan menyebut pulau ini dengan nama “Tungki” sebagai daerah asal rempah-rempah dan hasil hutan, selain itu juga dengan sebutan “Janggi” yang juga berarti wilayah yang dihuni orang-orang berkulit hitam.
  Sebelum kedatangan bangsa-bangsa Eropa, pedagang-pedagang Majapahit, Cina, Gujarat, dan India lebih dulu singgah di Papua. Bangsa Eropa yang pertama singgah di Papua adalah bangsa Portugis yang kemudian disusul oleh Spanyol, Inggris, dan Belanda. Faktor pendorong adanya penjelajahan dan penemuan benua baru itu sesungguhnya dipengaruhi oleh usaha mencari emas, rempah-rempah, kejayaan dan penginjilan Kristen atau yang dikenal dengan spirit 3G (Gold, Glory dan Gospel).
Penjelajahan itu kemudian membuat pelaut Portugis Jorge de Meneses menyebut pulau ini dengan nama “Papua” yang dalam bahasa Melayu berarti orang berambut keriting. Kemudian Alvero de Saavedra pada tahun pada 1528 menyebutnya “Isle del Oro” atau “Pulau Emas”. Pada abad XVI sesudah masehi atau antara tahun 1500-1800, Antoneo D’Abreuw pada 1511 dan Francesco Serano pada 1521 menyebut pulau ini dengan nama “Os Papuas” atau “Ilha de Papo Ia”. 
Kemudian antara tahun 1526-1527 pelaut Portugis, Don Jorge de Meneses menamai pulau ini “Papua” yang diketahui dari catatan Antonio Figa Veta, seorang juru tulis pada pelayaran Magellhaens (seorang pelaut yang terkenal di dunia). Nama itu diketahui Figa Veta saat singgah di Tidore dimana bahasa Tidore “Papo Ia” artinya “Tidak Bergabung” atau “Tidak Bersatu”, sedangkan bahasa Melayu artinya “Rambut Keriting”.
Selanjutnya pelaut Spanyol Ynigo Ortiz de Retes pada abad XVI menyebut pulau ini dengan nama Nova Guinea” atau “Guinea Baru” karena penduduknya mirip orang-orang Guinea, sebuah wilayah eks koloni Portugis yang pernah ia singgahi sebelum tiba di Papua. Nama ini pula yang kemudian diadopsi Belanda yang menyebut Papua sebagai “Nieuw Guinea” dari istilah Spanyol “Nova Guinea”.  
   pulau besar ini nantinya sekitar 40% atau hampir separuhnya pernah berada dibawah kolonisasi Belanda yang dimulai secara teratur dan resmi pada tahun 1898 (Joh Rauws, Onze ZendingsVelden:1919,2). Sedangkan bagian yang lain dari pulau ini pernah dikuasai Inggris (bagian selatan) dan Jerman (bagian utara). Namun saat meletus Perang Dunia I di tahun 1914, Inggris melalui Australia berhasil mengambil alih bagian utara yang tadinya di duduki Jerman.  
  Seiring berjalannya waktu, pulau Papua terbagi menjadi dua wilayah negara yang berbeda: Papua New Guinea (PNG) di sebelah timur yang memperoleh kemerdekaannya dari Inggris di tahun 1975, memiliki luas wilayah 476.000 km persegi. Sedangkan di sebelah barat adalah West Papua (Papua) dengan luas 416.000 km persegi atau seluas 3,5 kali luas pulau Jawa. Papua adalah wilayah berkas koloni Belanda yang kemudian menjadi wilayah kolonisasi Indonesia sejak 1 Mei 1963. 
Pembagian kekuasaan atas Pulau Papua antara Belanda dan Inggris semula didasarkan pada pada Perjanjian Den Haag, 16 Mei 1895. Perjanjian itu kemudian ditegaskan kembali dalam dua perjanjian: antara Pemerintah Indonesia dan Australia (1974) maupun Pemerintah Indonesia dan PNG pada 1984, tanpa merubah kesepakatan awal (J. R Mansoben, 1995:26). 

Corak Produksi
  Identifikasi corak produksi ibarat kompas yang menentukan kemana arah suatu masyarakat bangsa berkembang. Atau ibarat mikroskop yang dapat melihat ukuran-ukuran bakteri (makluk mikroskopis) yang menjadi penyebab penyakit dalam tubuh manusia. Demikian halnya bila hendak menilai tahapan perkembangan manusia Papua, perlu diidentifikasi corak produksinya.    
  Meskipun manusia Papua diperkirakan telah menghuni pulau Papua sekitar 50.000-25.000 tahun silam dan telah bersentuhan dengan para penjelajah dari luar pada abad VI dan VII, namun hal itu tidak terlalu mempengaruhi corak produksi mereka pada masa-masa pra-kapitalisme. Demikian pula hingga memasuki era kapitalisme yang dibawa oleh kolonisasi Belanda hingga Indonesia. 
  Pada masa pra kapitalisme, corak Produksi Masyarakat Papua adalah Komunal Primitif atau Masyarakat Tribal (tribal society) yang sedang berdialektika dan merangkak menuju corak produksi Masyarakat Perbudakan (slavery society) sebagai sebuah tatanan sosial peradaban baru. Dimana dalam corak produksi masyarakat tribal, pembagian kerja masyarakat ini masih bersandar pada pola-pala pembagian kerja tradisional yang ada dalam keluarga. 
  Cara mendapatkan makanannya adalah dari tingkat terendah: menangkap ikan di sungai, beternak sederhana, memelihara binatang buas seperti babi hutan, ayam liar, meramu sagu, dan sebagainya hingga sampai yang tertinggi bercocok tanam. Pola ini juga masih identik dengan ciri masyarakat subsisten Papua dewasa ini.
  Struktur masyarakat tribal ini terdiri dari keluarga, kepala keluarga laki-laki dan budak (terutama pada suku-suku di pesisir pantai utara yang sudah menerapkan kepemilikan budak di masa-masa pra kapitalisme). Sementara pada corak Produksi Masyarakat Perbudakan ditandai dengan sistem sosial kepemilikan budak. Pola ini umumnya pernah terjadi di Eropa dalam tahapan perkembangan masyarakatnya (Karl Marx,  The German Idiology).
  Sedangkan tipe perbudakan di Papua lahir sebagai akibat kontradiksi yang terjadi dalam sistem sosial masyarakatnya. Misalnya karena adanya konflik (perang suku) untuk menguasai sumber daya yang tersedia, motif kekayaan, pengaruh politik, wanita, hingga perluasan wilayah kekuasaan. Konflik kemudian menyebabkan penundukan klan yang satu oleh klan yang lain melalui perang suku. 
  Dimana klan yang kalah dijadikan budak, dilucuti hak-haknya sebagai manusia merdeka. Perbudakan juga bisa lahir akibat seseorang yang tidak mampu membayar hutang sehingga harus menyerahkan dirinya sebagai hamba (babu, pesuruh, pembantu) untuk melunasi hutang tersebut. Status itu dapat melekat seumur hidup atau kemudian para budak dapat menjadi manusia merdeka setelah ditebus (penebusan). 
  Pada fase masuknya era kapitalisme di Papua, dapat dikatakan bahwa corak produksi masyarakat Papua umumnya juga tidak terlalu banyak berubah. Sebab sebagian besar masyarakat Papua masih melakukan aktivitas yang berkaitan dengan upaya memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai masyarakat subsisten (berkebun, meramu, nelayan, beternak, menangkap ikan di sungai dan lain-lain). Hanya sebagian kecil saja yang telah beralih ke profesi pegawai (birokrat), buruh atau kaum pemilik modal (kapital) yang notabene telah menjadi janin borjuasi yang masih lemah produktifitasnya meski telah memiliki alat-alat produksi. 
  Dengan begitu dalam fase sejarah perkembangan nenek moyang orang Papua hingga hari ini, dapat dikatakan bahwa orang Papua telah mengalami tahapan perkembangan kebudayaan (peradaban) yang begitu lambat (lama) dibanding masyarakat Eropa atau Asia lainnya yang sudah berkembang corak produksinya sekian ratus tahun bahkan ribuan tahun. 
Dimana tahapan perkembangan mereka umumnya telah melewati fase pertama Masyarakat Komunal Primitif (Masyarakat Tribal), fase kedua Masyarakat Perbudakan, fase ketiga Masyarakat Feodal hingga menuju fase keempat Masyarakat Kapitalis saat ini. Di Eropa Barat misalnya, selama 300 tahun telah terjadi suksesi atau pergantian sistem sosial dalam masyarakatnya. Bahkan di Eropa Timur dan Tengah sudah terjadi empat kali pergantian sistem sosial meskipun musim dan suhu tidak berubah. 
  Sementara di Papua tahapan perkembangan masyarakat itu tidak berlangsung demikian. Yang terjadi adalah manusia Papua dengan corak produksi masyarakat komunal (tribal society) dipaksa melompat masuk ke tahapan corak produksi Masyarakat Kapitalis tanpa melalui fase corak produksi Masyarakat Perbudakan dan Masyarakat Feodal secara alamiah dan teratur. Hal inilah yang sering disebut sebagai lompatan peradaan (the jump of the civilization).
  Memang dalam teori kebudayaan, lompatan peradaban dapat saja menghasilkan penyesuaian-penyesuain (adaptasi) sebagai proses dialektika kebudayaan untuk menghasilkan kebudayaan baru dari hasil interaksi kebudayaan lama dengan kebudayaan luar. Namun pada masyarakat yang mengalami lompatan peradaban secara tidak wajar biasanya akan mengalami apa yang disebut kejutan budaya (culture shock). 
  Dengan ekses negatifnya berupa keterasingan dan marginalisasi secara psikologis maupun fisik. Ini terjadi karena di dalam diri mereka telah tertanam sindrom inferioritas: perasaan minder, inlander, tidak mau bersaing, mengalah, pasrah pada keadaan, merasa kalah sebelum bersaing hingga takut mengambil resiko untuk maju. 
  Pemikir Frantz Fanon dalam analisisnya menyebutkan bahwa perasaan dan sikap-sikap inferioritas dapat terjadi akibat suasana penindasan (kolonisasi), penguasaan, eksploitasi, penghisapan dan penundukan oleh bangsa (ras) atau manusia yang merasa diri lebih dominan (superior) terhadap manusia yang lemah dan dikuasai. Pihak yang lemah-lah yang kemudian menjadi subjek inferior terhadap pihak yang superior.   
  Berkaitan dengan mengapa begitu lambatnya tahapan perkembangan kebudayaan orang Papua hingga hari ini? Tentu hal ini tidak terlepas dari perkembangan tenaga produktif masyarakat Papua yang juga berjalan sangat lambat sejak era kolonialisme dan kapitalisme Belanda hingga Indonesia. Sebab perkembangan alat kerja, teknologi dan ilmu pengetahuan sangat berpengaruh, selain karena faktor kesulitan dan kendala geografis.#

 ____________
*)  Penulis adalah wartawan dan pegiat sosial. Anggota departemen pendidikan dan kajian Gerakan Rakyat Demokratik Papua (GARDA-P). 
    

Sabtu, 12 Desember 2015

Sekilas Makna Perayaan Natal

Oleh Gasper Muabuay *

PERINGATAN akan kelahiran Yesus Kristus oleh umat kristiani sedunia dirayakan setiap tahun pada 25 Desember. Diperkirakan Natal mulai dirayakan secara luas pada abad ke-5 di eropa sebagai makna peringatan akan kelahiran Yesus Kristus sesuai pemaknaan dari Injil Matius dan Lukas. Alkisah kelahiran bayi laki-laki Yesus Kristus melalui bunda Maria dari perantaraan Roh Kudus yang kita imani itu, di Betlehem yang disebut juga sebagai kota Daud tempat asal keturunan bangsa Yahudi dari silsilah Yesus Kristus.
Natal sendiri berasal dari bahasa Portugis yang berarti "kelahiran" yang adalah hari raya umat Kristen yang diperingati setiap tahun pada tanggal 25 Desember untuk mensyukuri kelahiran Yesus Kristus tersebut. Natal sejak itu dirayakan dalam kebaktian malam kudus pada tanggal 24 Desember dan kebaktian pagi tanggal 25 Desember.
 Sehubungan itu, telah menjadi kebiasaan dimana perayaan natal dilakukan oleh umat kristen selama masa-masa menjelang peringatan hari kelahiran Yesus Kristus 25 Desember sesuai masa Adven itu. Selama ini telah digelar perayaannya menjelang/mendahului tanggal  25 Desember sebagai tanggal penentuan perayaan kelahiaran Yesus Kristus. Seperti lazimnya di Indonesia atau Papua selama ini, perayaan natal mulai digelar pada 1 Desember sampai 23 Desember.
 Hal ini dilakukan umat Kristen dengan alasan, mengingat jika dalam satu jemaat gereja atau komunitas Kristen misalnya, di bulan desember itu biasanya akan ada banyak jadwal perayaan natal menjelang 25 Desember oleh persekutuan dalam satu jemaat gereja dan komunitas Kristen tertentu.
Makna Berbagi Kasih Natal
Peringatan Natal juga memiliki beberapa tradisi di dunia, misalnya yang berasal dari warga kristen Barat dan kemudian contoh yang baik itu diadopsi pergelarannya oleh kita semua warga Kristen se-dunia. Diantaranya, misalnya menyiapkan pohon Natal; mengirim Ucapan Selamat Natal lewat sebuah Kartu Natal (Christmas Card);  Bertukar Hadiah antara teman dan Anggota Keluarga; serta mewujudkan kisah tentang peran Santa Klaus atau Sinterklas.
 Sinterklas yang dikisahkan memiliki brewok putih/hitam, berwajah putih/hitam dan berjubah merah atau warna serasi lainnya sangat mengagumkan anak-anak untuk dikenang seumur hidup mereka. Setelah memberikan hadiah, Sinterklas juga memberikan petuah dan wejangan syarat-syarat kehidupan yang dipesankan kepada anak-anak agar bisa dengar-dengaran nasihat orang tua, rajin ke sekolah minggu, rajin belajar di sekolah, rajin berdoa kepada Tuhan Yesus dan lain sebagainya. Sehingga dengan semua simbol-simbol peringatan itu, mengimani dan mengamini perayaan menjelang Natal atau sesudahnya menjadi lebih berarti dalam nuansa kehidupan kita yang merayakan hari kelahiranNya setahun sekali itu.
SK Gubernur Papua Tentang Hari Libur Masa Adven Natal
Sehubungan pembahasan di kalimat depan dan sesuai pengertian umum, kata Adven dalam Gereja Kristen adalah nama periode sebelum Natal. Nama Adven diambil dari kata Latin Adventus yang artinya adalah Kedatangan. Sehingga Natal selain merupakan suatu perayaan suka cita besar pada setiap 25 Desember, juga sebagai ucapan syukur umat Kristiani se-jagad atas peringatan tahunan menyambut kedatangan Sang Juru  Selamat Tuhan Yesus Kristus ke dunia untuk menyelamatkan umat manusia dari dosa-dosa. Seperti dijelaskan sebelumnya, hal ini juga sesuai dengan makna yang terfirmankan di dalam Alkitab Kristen.
 Sehubungan itu, kita patut bersyukur kepada Tuhan, seperti yang kita telah tahu bersama, Pemerintah Provinsi Papua melalui SK Gubernur Papua Nomor 188.4/437/Tahun 2014 Tentang Hari-hari Libur Resmi di Wilayah Provinsi Papua Tahun 2015 telah menetapkan Tanggal 1 Desember 2015 dan seterusnya di setiap tahun adalah Cuti Bersama Masa Raya Advent memasuki Natal. Hal ini menurut penulis adalah satu kebijakkan pemerintah Provinsi Papua yang logis,  tepat dan strategis untuk diterapkan di Papua dengan penambahan satu hari libur bersama di daerah yang memiliki status Otonomi Khusus. Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua yang didukung DPRP dan MRP bersama jajaran Muspida plus lainnya, juga nampak cukup bijaksana dan cerdas telah menetapkan Surat Keputusan tersebut bagi kebutuhan seluruh masyarakatnya.
Kemudian yang dimaksud dengan “Cuti Bersama” di sini adalah “Libur Bersama”. Artinya walaupun terlaksanakan dalam konteks masa-masa penantian atau masa-masa raya Adven menuju peringatan kedatangan Putera Natal Yesus Kristus. Namun liburan bersama yang telah dicetuskan pemerintah Provinsi Papua tersebut dapat dinikmati oleh semua orang, seperti pegawai pemerintah, anak-anak sekolah, mahasiswa, swastawan serta yang ada dan bermukim di bagian Tanah Papua ini. Juga penting untuk diingat pula bahwa hari libur regional 1 Desember ini adalah merupakan yang pertama kali dalam sejarah pemerintahan di Papua, sehingga wajib pula dihargai, dihayati dan dinikmati oleh kita semua dalam satu ruang suka cita dan damai sejahtera di negeri ini. Sebab juga merupakan satu arti penting pengejawantahan dari Injil masuk di Tanah  Papua sejak tahun 1855 dalam bentuk pekabaran Injil Kristus bagi kemajuan orang-orang Papua, termasuk membawa kabar kesukaan kelahiran Yesus Kristus yang kita boleh merayakannya setiap tahun sampai sekarang ini. Selamat merayakan masa-masa raya Adven Natal  menjelang kelahiran Yesus Kristus di Provinsi Papua. Immanuel-Syaloom! 

Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial
( Tulisan ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos 2015)

Jumat, 13 November 2015

Pembelajaran dari Bencana Asap dan Embun Beku

Dr. Hariman Dahrif, S.Pi, MTP*)

DISAAT belahan barat negeri ini terkapar dengan bencana asap, semua pikiranpun diarahkan ke sana.  Seakan-akan bagian Indonesia yang sedang ditimpah musibah dan bencana hanya wilayah tersebut.  Sampai-sampai kunjungan Presiden ke AS pun dipersingkat.  
Pada hal di saat yang sama di belangan timur negeri ini juga tertimpa bencana atau musibah tetapi kalau diperhatikan pendekatan penanganannya sangat berbeda.  Penanganan bencana asap begitu menterang, tidak hanya melibatkan TNI tetapi juga negera-negara luar.  Sementara  bencana embun beku mungkin sifatnya lokal sehingga cukup dengan penanganan lokal saja.  
 Namun bila cara pikir kita berpijak seperti itu, sesungguhnya pemerintah melakukan kekeliruan atau kesalahan.  Namanya bencana atau musibah mestinya perlakuan penanganannya sama, sebab antara bencana asap dan embun beku substansinya sama, yakni berakibat pada hilangnya nyawa anak manusia.   Bahkan bencana embun beku mestinya lebih diprioritaskan karena menyangkut harga diri bangsa bukan sebaliknya.  Bencana asap terjadi hampir pasti disebabkan  oleh faktor kesengajaan  dan nafsu serakah pengusaha-pengusaha sawit.  
 Dan hampir semua pengusaha itu berasal dari Singapura atau Malaysia.  Jadi kalau asap menganggu Negara tersebut itualah bagian dari “kualat” (kutukan) karena ulah mereka sendiri. Penangananya pun mestinya sederhana yakni “tegakan hukum” selesai!. Sebaliknya bencana embun beku terjadi  karena faktor alam dan bias kebijakan diluar dari kesengajaan.  Mestinya bencana seperti ini bisa dihindari kalau saja pemerintah khususnya pemerintah daerah di wilayah-wilayah tersebut bergaya pemerintahan tanggap dan antisipatif.   
 Kisah bencana asap dan embun beku sebenarnya bukan sesuatu yang baru terjadi.  Bencana embun beku misalnya pernah terjadi di masa pemerintahan Prsiden  SBY bahkan bahkan mungkin sebelumnya, tapi kita tidak mendatanya dengan baik.  Pada waktu itu sang Presiden langsung tanggap bahkan berkunjung di wilayah tersebut. Kebetulan wilayah yang mendapatkan bencana tersebut adalah Yahukimo.  
 Tidak cukup itu saja Presiden pun mendatangkan ahli pertanian dan salah satu hasilnya direkayasanya plasma nutfah tanaman ubi jalar dengan nama spesise diabadikan dari nama sang Presiden itu sendiri.  Kalau demikian mengapa bencana ini terus dan selalu berulang terjadi!.  Sebelum menjawabnya ada baiknya penulis mengajak pembaca sekalian menerawang masa lalu dari  kebiasaan masyakarat kita dalam menghadapi masa-masa sulit (paceklik) seperti itu dan membandingkan dengan apa yang dilakukan pemerintah dewasa ini.  
 Masyarakat Papua khususnya suku-suku yang hidup di Pegunungan seperti halnya masyarakat lainnya di dunia (indogenius poeple), biasanya memiliki kearifan-kearifan lokal dalam mempertahankan hidupnyas sekalipun dalam masa sulit.  Dan kalau kita cermati pada masyarakat tersebut terdapat modal dan model tersebut.  Seperti dilaporkan Aditjondro (1988) bahwa di masyarakat Pegunungan terdapat kebiasaan menanam (culvination) dan menyimpan bahan makanan yang tidak saja ramah lingkungan tetapi juga sangat higenis.  
 Contohnya pola tanamam bedeng pada masyarakat Paniai atau Asmat meskipun wilayahnya terdiri atas rawa tetapi mereka bisa manfaatkan untuk bercocok tanam (bĂȘte).   Sayangnya atas nama pembangunan (modernisasi) kebiasaan tersebut perlahan-lahan hilang.  Demikian pula di Sumatera dan Kalimantan terdapat Suku Anak Dalam dan Dayak yang memilki kearifan lokal dalam perlindungan hutan.  Oleh karena itu hal yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut menurut penulis, adalah:
1) Pendokumentasian data dan informasi serta publikasinya yang kontinyu dan terus menerus
Bencana memang tidak dapat diprediksi, yang kita lakukan adalah waspada!, Tetapi bila kita telisik lebih jauh beberapa bencana itu biasanya juga terjadi periodik, sehingga mudah diramalkan.  Contoh bencana beberapa angin kencang di dunia, kini bisa diramalkan dan bisa dihindari.  
 Bencana gempa di Jepang kini mereka bisa atasi melalui penelusuranb data dan informasi yang lengkap.  Bencana tsunami di Biak tahun 1996 lalu, menurut data dari Jepang sesungguhnya kejadian berlangsung periodik setiap 100 tahun.  Bencana asap maupun embun beku yang tengah terjadi menurut penulis merupakan bencana yang periodik dan bisa diramalkan, sehingga bisa diatasi secara dini.  
 Musibah ini datang akibat pergerakan Elnino di sebelah selatan Samudera Indonesia sehingga menyebabkan musim panas di belahan barat dan kita di Papua pasti mendapatkan tempratur dingin.  Dan ini sudah dipublikasikan oleh Badan Meteorologi sebagaimana dahulu pernah terjadi pada masa pemerintahan SBY.  Sekali lagi untuk mengantisipasinya melalui data dan informasi yang terpublikasi secara terus-menerus dan tindakan nyata untuk mengantisipasinya.
2) Refomulasi Kebijakan kearah yang tepat
Kebiasaan kita kalau ada bencana baru ada penanganan.  Sifatnya seperti pemadam kebakaran atau santa clause.  Pada hal bencana yang terjadi biasanya akibat kesalahan kita sendiri.  Inilah fenomena dalam penanganan bencana, yang selalu melahirkan kebijakan instan. 
 Sangat jarang kita berpikir cegah tangkal dan deteksi dini dalam penanganan becana, sehingga kebijakan yang dilahirkan solutif dan permanen.  Timbulnya bencana embun beku mkisalnya adalah  buah dari kesalahan kebijakan kita.  Memandang kuno terhadap kearifan lokal mereka lalu kita memperkenalkan Raskin atau bantuan-bantuan tunai ke masyarakat, mungkin hal yang mestinya pemerintah tidak lakukan lagi.  
 Seyogyanya kebijakan itu memperkuat kekuatan lokal bukan memberungusnya, dengan dalih pembangunan itu sendiri.  Pada kasus embun beku mungkin upaya riset dan rekayasa teknologi merupakan pilhan kebijakan tepat. Ingatlah sesungguhnya pembangunan itu untuk masyarakat dan dari merekalah baiknya pemerintah belajar lalu mendorongnya ke hal yang lebih baik.  Inilah defenisi paripurna dari pembangunan itu sendiri, (Todaro, 1998).  Semoga bencana embun beku di Papua ini tidak terjadi lagi!.  Selamat merenungi hari Pangan se-Dunia,! 

*) Pemerhati Sosial Ekonomi serta isu-isu kebangsaan di Papua, tinggal di Aryoko-Jayapura; harimandarif@yahoo.co.id, Dosen di UNIYAP Papua.
(Tulisan ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos November 2015)

Jumat, 11 September 2015

Hari Olahraga Nasional: Moment Melejitnya Olahraga

M.F.P. Putra*
BULAN September ini, khususnya pada tanggal 9, bangsa Indonesia akan merayakan Hari Olahraga Nasional (Haornas). Momen tersebut seyogianya menjadi trigger (pemicu) bangkitnya olahraga Nasional. Tentu saja, secara khusus bagi olahraga di Papua!
 Penulis sadar bahwa masyarakat acapkali melihat kemajuan olahraga dari indikator capaian medali yang diperoleh. Misalnya, apabila berlaga di PON maka yang menjadi rujukan utama adalah berapa medali yang didapat; begitu pula apabila berlaga pada event internasional, seperti Sea Games, Asian Gemes, dan Olimpiade. Perolehan medali di atas seakan-akan menjadi parameter tunggal untuk membaca kemajuan pembangunan olahraga suatu daerah atau Negara.
 Sunguhpun demikian, hal di atas tidaklah salah namun simpulan yang didasarkan hanya pada satu indikator—seperti perolehan medali—hemat penulis terlalu premature. Untuk melihat kemajuan pembangunan olahraga di suatu daerah atau Negara, penulis berargumen tidak hanya mendasarkan pada perolehan medali dalam event yang diikuti namun perlu refleksi secara komprehensif.
 Pergumulan penulis dengan beberapa akademisi ilmu keolahragaan (sport science) membawa pada simpulan bahwa setidaknya terdapat empat indikator untuk melihat bagaimana kemajuan pembangunan olahraga pada suatu daerah atau Negara. Keempat indikator tersebut termaktub dalam Sport Development Index (SDI) atau Indeks Pembangunan Olahraga (IPO). Tulisan tersebut akan mencoba menyarikan secara ringkas tentang SDI karya anak Bangsa.
Konsep Sport dan Development
Sebelum membahas lebih jauh, akan didiskusikan terlebih dahulu tentang konsep “sport” dan “development”. Secara harfiah istilah “olahraga” bukanlah terjemahan langsung dari istilah “sport” yang berasal dari bahasa Inggris. Istilah “olahraga” yang digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Jawa, yaitu “olah” dan “raga”. Suku kata “olah” bermakna berlatih atau melakukan kegiatan; suku kata “raga” berarti fisik atau jasmani. Dengan dasar itu, berolahraga secara sederhana dapat dipahami sebagai melakukan aktivitas fisik.
 Pertanyaannya, apakah aktivitas seperti berjalan ke pasar, bersepeda ke tempat kerja, atau bahkan mencangkul di ladang dapat diartikan sebagai bentuk berolahraga? Tentu saja tidak. Meskipun di dalamnya terkandung aktivitas fisik, namun karena tidak dilakukan secara sengaja dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial maka jelas hal tersebut bukan termasuk aktivitas olahraga (lihat UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional)!
Sementara itu, istilah “pembangunan” dapat diartikan sebagai suatu proses, cara, dan perbuatan membangun. Dalam konteks ini, membangun, bermakna proses membuat sesuatu. Proses sendiri mengandung ciri adanya serangkaian tindakan, interaksi, pembuatan, perubahan atau pengolahan yang menghasilkan sesuatu. Dengan demikian istilah pembangunan lebih mengacu pada proses dan bukan pada hasil.
Lalu, bagaimana jika kedua istilah di atas digabungkan, yakni menjadi “pembangunan olahraga”? Untuk menjawab itu, penulis akan mencuplik dari Mutohir dan Maksum (2007). Dasarnya adalah karena orang yang mengagas konsep SDI pertama kali adalah mereka. Bahkan dalam berbagai kesempatan diskusi ilmiah seperti seminar dan konfrensi, baik Nasional maupun internasional, pakar dari Amerika, Inggris, Australia, Jepang, Korea, Thailand, dan Malaysia memuji karya kedua Putra Indonesia ini yang pertama kali menelorkan konsep SDI. Lebih jauh lagi mereka mengakui Indonesia sebagai the leading nation.
Sport Develompent Index (SDI)
Dalam berbagai kesempatan dengan penulis, Maksum menyampaikan bahwa gagasan tentang konsep SDI lahir dari sebuah diskusi ringan antara Mutohir dan Maksum kala itu. Mereka berdua saling lempar pertanyaan untuk menjawab persoalan olahraga secara ilmiah. Singkat cerita, sebagai seorang akademisi mereka tidak puas apabila kemajuan pembangunan olahraga dilihat dari perolehan medali saja.
  Oleh karena itu, mereka melakukan studi untuk menemukan indikator pembangunan olahraga. Dari studi tersebut, ditemukan empat dimensi dasar, yaitu: ruang terbuka olahraga, Sumber Daya Manusia (SDM), partisipasi dan kebugaran. Dimensi-dimensi tersebut pada tataran tertentu merupakan prasyarat dasar (dimensi ruang terbuka dan SDM), prasyarat aksi (dimensi partisipasi), dan prasyarat keluaran (dimensi kebugaran).
Partisipasi merupakan prasyarat aksi dari ketiga pilar pembinaan, yaitu olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi. Kendati demikian, prasyarat aksi membutuhkan prasyarat dasar berupa ruang terbuka yang digunakan melakukan aktivitas. Hanya saja, agar aktivitas yang dilakukan menjadi terarah, diperlukan SDM yang dapat mengarahkan kegiatan olahraga menjadi lebih konstruktif. Hasil yang dicapai dari terjadinya kegiatan di atas, setidaknya adalah kebugaran jasmani. Astrand, seorang sport scientist dari Swedia, dalam Scientific Congress Asian Games di Bangkok tahun 1996, menyatakan bahwa salah satu syarat utama membangun prestasi olahraga adalah terbentuknya masyarakat yang bugar. Jadi, keempat dimensi dalam SDI saling terkait satu sama lain dan bukan out of the context.
 Muncul pertanyaan, bukankah masih terdapat banyak dimensi lain yang mencerminkan pembangunan olahraga? Tentu saja, ya. Tetapi perlu diingat bahwa banyak dimensi pembangunan olahraga yang tidak tersedia ukurannya, seperti, partisipasi terbuka dalam pendanaan kegiatan olahraga, sukarelawan (volunteer) olahraga, dan sebagainya. Oleh karena itu, konsep SDI dipandang lebih ilmiah dan komprehensif bila dibandingkan dengan konsep “medali” yang selama ini dijadikan indikator tunggal keberhasilan olahraga. 
Merajut Pembangunan Olahraga
Setidaknya, pengalaman Indonesia pada kurun waktu 48 tahun belakangan ini dapat dijadikan pelajaran berharga. Membangun olahraga membutuhkan totalitas dan komitmen kolektif. Tidak bisa hanya dengan cara instan, apalagi manajemen “asal jalan”. Membangun olahraga perlu dilakukan secara sistematis dan sustainable. Sejatinya, prestasi dalam olahraga merupakan suatu yang observable dan measurable. Artinya, jika pembinaan olahraga dilakukan dengan scientific approach mulai dari talent scouting hingga proses pembinaan disertai dengan upaya mencermati para kompetitor, maka dapat dipastikan tingkat keberhasilannya.
Dari kaca mata kesisteman, kualitas hasil (output) ditentukan oleh kualitas masukan (input) dan kualitas proses yang terjadi. Hasil yang selama ini kita dapatkan merupakan konsekuensi logis dari sub-sistem yang kurang (mungkin istilah yang tepat TIDAK) optimal, yaitu dari input dan proses.
Dari sisi input, kita kekurangan calon atlet yang berkualitas, baik dari segi anthropometrik, fisiologis, maupun psikologis. Khusus untuk aspek anthropometrik dan fisiologis, penulis melihat hal itu tidak menjadi persoalan yang fundamental di Papua karena masyarakat Papua memiliki antropometrik dan fisiologis yang dapat dikatakan atletis. Diakuai bahwa mungkin pandangan ini debatable tapi penulis sangat menghargai perbedaan pandangan tentang itu.
Pada aspek psikologis, berdasarkan pengalaman penulis yang melakukan tes mental atlet muda Jawa Timur, banyak hal yang perlu ditata ulang (reformasi mental) dari atlet-atlet muda kita. Elka Graham, legenda renang Australia, mengatakan: “in training everyone focuses on 90 percent physical and 10 percent mental, but in the races it’s 90 percent mental because there’s very little that separates us physically at the elite level”. Bagaimana dengan mental atlet Papua? Sampai dengan detik ini penulis belum memperoleh informasi ilmiah tentang itu.
Mungkin muncul pertanyaan, kenapa kita kekurangan calon atlet berkualitas? Tanpa bermaksud menyederhanakan suatu yang memang tidak sederhana, penulis berargumen bahwa rendahnya budaya olahraga (sport culture) yang berintikan pada partisipasi adalah hulunya. Hal ini diperparah dengan sistem perekrutan yang kurang kredible dan akuntable, karena masih suburnya budaya “like and dislike”.
Dari sisi proses, acapkali masih menerapkan budaya “jalan pintas” dalam menghasilkan sesuatu. Lihat jerman! Mereka menjadi digdaya dalam sepakbola bukan didapat secara instan namun merupakan hasil dari proses panjang ketika tahun 2002 DFB (induk organisasi sepakbola Jerman) merevolusi metode pembinaan pemain dan pengembangan akademi sepakbola. Misalnya, mewajibkan setiap klub bundesliga 1 dan 2 mendirikan akademi sepakbola, DFB mendirikan121 pusat sepakbola Nasional yang khusus mendidik pemain berusia muda (10-17 tahun), metode latihan juga dibedakan menurut umur, yaitu menggunakan kurikulum berdasarkan penelitian mahasiswa dari Universitas Koln. Sekali lagi, itu bukanlah instan tapi adanya proses dan inventasi besar yang konon dalam kurun waktu 10 tahun saja menghabiskan dana sekitar 455 juta poundsterling (setara sekitar 6,3 triliun).
Akhirnya, semoga kita tidak salah dalam melakukan pembangunan olahraga. Pembangunan keolahragaan perlu ditempatkan dalam bingkai yang proporsional agar bukan hanya medali semata yang meningkat tapi kualitas manusianya juga meningkat, baik secara intelektual, sosial, dan spiritual. ***     

Penulis adalah Dosen FIK UNCEN
Email: putra.uncen@gmail.com

Kamis, 10 September 2015

Memaknai "Yubelium VS Yubelium" 50 Tahun Masuknya Injil di Apahapsili Kabupaten Yalimo

Oleh : Dr.Drs. Gasper Liauw, M.Si *

MARAKNYA penggunaan kata “Yubelium” 50 tahun pada  perayaan hari  gerejani, perayaan lahirnya institusi pendidikan baik yang dilaksanakan di beberapa kota antara lain,  Wamena dan Jayapura pada semester pertama tahun 2015, yang terekspose secara komprehensif  baik melalui harian Cenderawasih Pos maupun TVRI Lensa Papua, melalui  Publikasi Panitia Pelaksana Perayaan, Kotbah Hamba Tuhan maupun  sambutan  Pejabat Pemerintah dan politisi, dengan mengelaborasi kata Yubelium secara panjang lebar  yang disambut dengan sorak sorai dari  Panitia Pelaksana Perayaan, anggota jemaat maupun dari komunitas pendidikan yang diakhiri dengan sesi foto bersama didepan spanduk kegiatan, menjadi fenomena menarik untuk diulas dalam kaitannya dengan Perayaan 50 Tahun Injil Masuk tanggal 10 September 2015 di Apahapsili Kabupaten Yalimo. Fenomena tersebut, akan diulas dalam kepentingan, mengubah pragmatisme semu  menjadi pragmatisme positif.

Telaahan Kritis Kata “Yubileum” VS “Yubelium”.
Fakta di atas telah berdampak pada Rapat terbatas pada bulan Juli 2015 antara penulis selaku Anggota Badan Pekerja Am Sinode Wil X GKI Di Tanah Papua dengan Panitia Perayaan 50 Tahun masuknya Injil di Apahapsili tanggal 10 September 2015, pada ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Yalimo di Elelim, yang antara lain membicarakan persiapan akhir pelaksanaan kegiatan dimaksud. Diskusi terjadi pada rencana pembuatan spanduk kegiatan dan Undangan, penulis menawarkan agar menggunakan kata Yubileum bukan Yubelium, karena kata Yubelium arti katanya sulit ditemukan, namun beberapa anggota panitia tetap berpegang teguh pada prinsip bahwa kata tersebut sudah biasa diucapkan oleh   masyarakat pada umumnya. Namun dari Pihak Klasis Yalimo Utara, menyampaikan fakta menarik bahwa surat dari Pewarta Injil di Jerman, menyebut perayaan masuknya Injil di Apahapsili dengan kata “Iubileum”.
Akhirnya Penulis, menyampaikan bahwa menurut “Kamus Besar Bahasa Indonesia “ tidak ditemukan kata Yubelium dan yang ditemukan hanyalah kata Yubileum. Kutipannya demikian, Yu.bi.le.um/Yubileum/n Perayaan untuk memperingati ulang  tahun suatu peristiwa pd bilangan tahun tertentu (msl ke-25, ke-50) yg dirayakan secara khusus. Anehnya, walaupun telah diungkapkan dokumen sumber dari kata Yubileum, namun hasil rapat tersebut tidak dapat memutuskan kata Yubileum yang digunakan, karena mayoritas peserta rapat lebih berpegang teguh pada sebuah kebiasaan serta mudah dalam penyebutan yaitu Yubelium.
Dari realita di atas, informasi ini kiranya dapat menjadi evaluasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pewarisan nilai-nilai positif kepada pihak lain atau generasi penerus agar memberikan respon secara positif terhadap tulisan ini sehingga dapat mencerdaskan kita semua untuk mau mentranformasikan jatidiri kita dari perspektif pragmatisme semu menjadi pragmatisme positif.

Makna Esensial Yubileum, 50 Tahun Injil Masuk  Di Apahapsili.
Dengan berpegang teguh pada prinsip rasionalitas, maka YUBILEUM, yang menjadi momentum penting dalam mempertontonkan lahirnya peradaban baru orang Papua khususnya Suku Yali, tentunya tidak dapat dipungkiri akan  jasa dan eksistensi para misionaris (bule dan non bule) pada 50 tahun lalu di wilayah Pemerintahan Distrik Apahapsili dan sekitarnya. Karena dari titik koordinat itulah, buah pekabaran injil 50 tahun lalu,  telah melahirkan para pemimpin di aras gereja, politisi, dan pejabat pemerintah yang  telah mengkreasikan kapasitas dirinya dengan sejumlah keterbatasan yang dimilikinya untuk memajukan bangsa Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam frame NKRI.
Dengan mengacu pada News. Okezone.com,30 Agustus 2015 dengan judul  Amien Rais : Ribuan Bule di Papua Membahayakan Indonesia. Pernyataan tersebut tentunya dapat  menimbulkan multitafsir dari berbagai kalangan dan dikuatirkan   hanya untuk tujuan pragmatisme semu dengan menyudutkan kalangan tertentu. Irisan-irisan pragmatisme semu tersebut, hendaknya tidak merembes pada perayaan Yubileum 50 tahun masuknya injil di Apahapsili Kabupaten Yalimo, yang juga menghadirkan puluhan orang bule dari Jerman.
Kehadiran para misionaris (orang bule) dan anak cucunya pada Yubileum 50 tahun masuknya Injil di Apahapsili, hendaknya disikapi dengan pragmatisme positif, artinya janganlah dicurigai sebagai salah satu  tujuan untuk membangun strategi ketidakpatuhan dan ketidaktaatan pada pesan dari lagu Indonesia Raya. Namun justru kehadiran orang asing, baik dalam rangka Pekabaran Injil maupun  pelayanan sebagai seorang  pilot pada penerbangan swasta, seperti AMA, MAF, JAYASI yang dengan setia melayani seantero Tanah Papua terutama di Pegunungan Tengah Papua telah terbukti secara empirik, meringankan bangsa ini untuk mengimplementasikan Tema 70 Tahun HUT RI yaitu “AYO KERJA”  demi memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi Indonesia.
Gerakan Langkah Yang Harus Dilakukan.
 Nawa Cita  dari Presiden RI Joko Widodo yang tercermin secara sistematis dan terstruktur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, telah menjadi acuan bagi Pemerintah untuk mewujudkan kerangka pendanaan yang efisien sehingga efektifitas dari seluruh harapan pemerintah dalam kurun waktu 5 tahun tersebut benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, walaupun dalam gradasi dan tingkat keadilan dalam kesejahteraan yang bersifat relatif.
Dalam konteks yang lebih spesifik, khususnya Cita 1, dari Nawa Cita yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, adalah : Cita 1 tersebut harus menjadi kalimat kunci yang wajib dipegang teguh oleh Panitia Perayaan yang  merencanakan dan mendesain  suksesnya Yubileum, 50 tahun masuknya Injil di Apahapsili untuk selalu menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah maupun dengan unsur TNI dan Polri sehingga para pihak yang  sengaja melakukan politisasi  dengan membuat rencana aksi, untuk mengacaukan Yubeliun  50 tahun masuknya Injil di Apahapsili yang dirayakan secara khusus tersebut,akan lari meninggalkan arena perayaan milik Tuhan.
Dengan demikian,   pada pasca Yubileum 50 tahun Injil masuk di Apahapsili suasana kesejukan dan damai sejahtera akan selalu menjadi karakteristik bagi seluruh umat Tuhan di Tanah Papua. Sebagai bahan perenungan bagi para pihak yang selalu ingin memecah kerukunan umat beragama  di Tanah Papua,  camkanlah nasihat dari Konfusius, yaitu “Pelajarilah kebenaran di pagi hari, dan meninggallah dengan bahagia di malam hari “. Karena dalam dimensi kehidupan, ternyata lahir, berkarya dan mati berada pada sebuah garis lurus yang harus dilalui oleh setiap insan manusia. Akhirnya, Selamat merayakan Yubileum 50 Tahun masuknya Injil  di Apahapsili Kabupaten Yalimo pada 10 September 2015.****

*Penulis adalah 
Anggota BPAM Wil X Sinode GKI Di Tanah Papua yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Yalimo
(tulisan ini sudah terbit di harian Cenderawasih Pos edisi 2015)