Tampilkan postingan dengan label Lodewyk Nero. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lodewyk Nero. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Maret 2016

Deklarasi Metu Debi dan Wacana Pemekaran Provinsi Tabi

Oleh: : Drs. Lodiwyk Nero , MSi

 AROMA  Perayaan HUT Kota Jayapura dan HUT PI ke- 106 Tahun 2016, telah menggema keseantero Kota Hen Citahi Yo Onomi T’mar Nehanased, bersamaan  itu penulis coba merefleksi nuansa perayaan HUT Kota Jayapura dengan mengkaji Wacana Pemekaran Provinsi Tabi yang sempat diluncurkan oleh elit politik lokal anak-anak Tabi menjelang HUT Kota Jaypura dan HUT PI ke-103 Tahun 2013 yang melahirkan sebuah Deklarasi pada tanggal 10 Maret 2013 yang di kenal dengan nama DEKLARAI METU DEMI.
 Wacana Pemekaran Provinsi Tabi diluncurkan oleh pemuda-pemudi Tabi di Sentani menjelang HUT Kota Jayapura dan HUT PI  serta adanya inisiatif Walikota Jayapura untuk melakukan pertemuan antar Kepala Daerah Se Tanah Tabi  di Pulau Peradaban Orang Tabi yaitu di Pulau Metu Debi.
 Bagaimana hubungan logis antara Wacana Pemekaran Provinsi Tabi dan Deklarasi Metu Debi, maka tulisan ini coba menelusuri kemungkinan sebuah wacana menjadi cikal bakal lahirnya  Daerah Otonomi Baru yang dapat di green desain berdasarkan Deklarasi Metu Debi.
WACANA PEMEKARAN PROVINSI TABI.
 Dasar Hukum Kebijakkan Pemekaran atau pembentukkan Daerah Otonomi Baru adalah UUD’ 45, sebagaimana tercantum dalam Bab VI tentang Pemerintah Daerah yang dirumuskan dalam pasal 18 beserta penjelasannya yaitu : Daerah Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi akan dibagi pula dalam Daerah yang lebih kecil. Daerah-Daerah bersifat otonom (Streek dan local Rechtsgement schappen) atau bersifat Daerah administratif belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
 Sebagai tindak lanjut pasal 18 UUD’45, telah dikeluarkan beberapa Undang-undang yang mengatur tentang Pemerintah Daerah, mulai UU. No. 1 Tahun 1945 sampai saat ini berlaku UU. No. 32 Tahun 2004, yang kemudian di implementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukkan, penghapusan dan penggabungan Daerah.
 Wacana pemekaran Provinsi Tabi yang digulirkan dalam momen perjalanan sejarah peradaban orang Tabi yang bertepatan dengan HUT Kota Jayapura dan HUT PI di pulau peradaban Metu Debi pada tanggal 7 dan 10 Maret 2013 yang lalu, sempat memunculkan perdebatan antara para birokrat yang tiap orang memberikan komentar dan opininya berdasakan latar belakang dan referensi yang dimilikinya, namun selaku anak-anak Tabi Wacana tersebut adalah wajar dan memliki dasar hukum dan pembentukan Daerah Otonomi Baru bukan hal tabu dalam perjalanan penyelenggaraan 
 Pemerintahan di Tanah Papua dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Pemekaran Daerah merupakan isue yang penting dalam penyelenggaraan otonomi Daerah dewasa ini. Dalam pemekaran Daerah terdapat suatu proses mata rantai sistem administrasi pemerintahan mulai dari penelusuran aspirasi masyarakat, perencanaan, proses pembentukan organisasi, kelembagaan dan kegiatan pemerintahan.
 Terbentuknya Daerah Otonomi Baru membawah dampak terjadinya hubungan politik administrasi antara pusat dan Daerah dan Daerah-Daerah lainnya. Secara internal dengan dibentuknya suatu Daerah Otonomi Baru, maka lahir pula supra struktur politik yang terdiri dari elit politik, birokrasi, badan legislatif dan infra struktur politik yang terdiri dari berbagai lembaga kemasyarakatan berikut publiknya. Sedangkan secara eksternal, suatu Daerah Otonomi Baru menciptakan pula jalinan hubungan politik administrasi antara pemerintah pusat dan Daerah yang menjadi lingkungan kerja Daerah Otonomi Baru hasil pemekaran.
 Terkait adanya wacana pemekaran Propinsi Tabi bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru atau pemekaran Wilayah merupakan trend penyelenggaraan desentralisasi dalam rangka otonomi Daerah. Pemekaran Wilayah telah diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, namun kenyataannya tuntutan Daerah baik Propinsi maupun kabupaten dan kota selalu mengalir dan sulit membendungnya, dimana isu politik lebih dominan ketimbang tujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru yang sesungguhnya, yaitu rentang kendali pelayanan  pemerintah atau mendekatkan pelayanan pemerintah dalam rangka mempercepat terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera lahir dan batin.
 Wacana pemekaran Propinsi Tabi yang digulirkan pada Tahun 2013 terkesan adanya kecenderungan yang lebih didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan politik ketimbang pertimbangan  obyektif dan rasional. Jika Wacana pemekaran Propinsi Tabi dipandang memiliki kecenderungan pertimbangan politik ketimbang pertimbangan obyektif dan rasional, lalu muncul pertanyaan kalau demikian bagaimana mengsiasati Wacana pemekaran Propinsi Tabi menjadi sebuah kenyataan ?
DEKLARASI METU DEBI.
Salah satu butir dari tuju butir deklarasi Metu Debi yang dipelopori oleh Walikota Jayapura bersama 4 (empat) pimpinan Daerah se Tanah Tabi yang telah mencetuskan sebuah gagasan cerdas yaitu : Tanah Tabi akan dijadikan sebagai kawasan pembangunan terpadu. 
 Tata ruang suatu masyarakat ditentukan oleh sistem budaya antara lain meliputi pengetahuan, kepercayaan, norma dan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Tata ruang pembangunan kawasan terpadu Tanah Tabi menjadi kata kunci pembangunan yang dapat di graind desain oleh 5 pimpinan Daerah yang kini memimpin 4 kabupaten dan 1 kota di kawasan Tanah Tabi.  Graind Desain pembangunan tanah Tabi dapat dimulai dengan pembangunan infrastruktur dasar pembangunan yang terdiri dari jalan utama, pelabuhan laut, lapangan terbang serta pusat pertumbuhan ekonomi berbasis komoditas perwilayahan. Artinya bahwa infrastruktur dasar pembangunan di desain berdasarkan satu master pland spesifik yaitu Jaringan jalan yang menghubungkan Kabupaten Mamberamo Raya sampai  Keroom.
 Forum Musrenbang Provinsi Papua dapat dijadikan wahana menyatukan ide dan gagasan dari kelima Kepala Daerah yang menyelenggarakan aktivitas pemerintahan di Negeri Matahari Terbit (Tanah Tabi). 
 Sejarah penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Jayapura telah dimulai pada tanggal 7 Maret 2010 dan bersamaan dengan itu juga telah tiba obor injil di atas Pulau peradaban orang Tabi  pada tanggal 10 maret 2010, kini diusianya yang ke 106 tahun 2016 kita dapat memutar jarum sejarah lalu menengok peristiwa-peristia sejarah masa lalu, mengenang jasa-jasa para tokoh-tokoh sejarahnya, mengenali pewarisnya lalu kita dapat melakukan rekonstruksi perjalanan sejarah ini menuju pemilihan kepemimpinan Kepala Daerah di lima wilayah pemerintahan yang tersebar di atas Tanah Tabi mulai dari Mamramo Raya sampai Keroom yang dikenal dengan istilah wilayah pemerintahan adat Tanah Tabi Negeri Matahari Terbit.
  HUT Kota Jayapura ke 106 Tahun 2016  bertepatan dengan Tahun politik dimana sebagian masyarakat di wilayah adat Tanah Tabi yang berdomisili di wilayah hukum Pemerintah Kota Jayapura akan mempersiapkan diri untuk terlibat dalam proses politik sebagai pintu masuk menetapkan pemegang kuasa 
 penyelenggaraan Pemerintahan berikut segala sumber dayanya. Didalam momen seperti ini selaku anak Tabi dari komunitas adat Port Numbai kami hendak memberikan pencerahan bagi kita semua untuk coba memberikan kajian-kajian terhadap apa saja keberhasilan-keberhasilan yang dicapai oleh para pemegang kuasa penyelenggaraan Pemerintahan lima Tahun yang lalu dan apa saja kegagalan-kegagalannya, apa hambatannya dan apakah penyelenggaraan Pemerintahan selama ini telah menyentu akar persoalan yang terjadi di Tanah Tabi secara keseluruhan dan khusus di Negeri Hen Citahi Yo Onomi T’mar Nehanased , lalu berdasarkan kajian-kajian tersebut kita menentukan pilihan terhadap calon kandidat walikota Jayapura yang akan bemunculan dalam perebutan pemegang kuasa penyelenggaraan Pemerintahan di Kota Jayapura dalam PILKADA pada tahun 2017 yang akan datang.
 Semoga pilihan kita adalah pilihan cerdas yang sekaligus akan menentukan dinamika dan trend penyelenggaraan Pemerintahan di atas Tanah peradaban yang diberkati Tuhan yaitu Negeri Matahari Terbit dibawah motto Daerah Hen Citahi Yo Onomi T’mar Nehanased menjadi nyata ditengah heterogenitas masyarakat yang menjadi meniatur Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan motto Bineka Tunggal Ika.
 Akhirnya selamat merayakan HUT Kota Jayapura ke 106 tanggal 7 maret dan HUT PI tanggal 10 maret 2016, semoga doa para rasul orang Tabi menjadi insipirasi dalam menjalankan tugas dan kerja diatas Tanah Tabi dengan selalu takut akan Tuhan. Nensya Onomi Fai.#
___________
*Penulis adalah : PNS Pemda Kota Jayapura  Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan.
(Artikel ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos Maret 2016)

Selasa, 01 Maret 2016

Pemberian Otonomi Khusus Bagi Provinsi papua Adalah Sebuah Alternatif Politik, Bukan Jawaban Atas Aspirasi Politik Rakyat Papua


Penulis:  Drs. Lodewyk Nero , M.Si *

INTEGRASI Papua ke dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah suatu agenda politik yang dapat diterima secara praktek Internasional, tetapi bagi rakyat dan masyarakat Papua Janji kemerdekaan oleh Belanda dan Janji Kesejahteraan orang Papua oleh Indonesia adalah merupakan sona baru dalam perjuangan menjawab gerakan cargo cultus seperti diuraikan JRG. Djopari dalam buku Gerakan Organisasi Papua Merdeka, bahwa tumbuhnya paham nasionalisme Papua di Irian Jaya mempunyai sejarah yang panjang dan pahit, bahwa sebelum dan selama perang dunia ke-II di Pasifik, nasionalisme secara khas dinyatakan melalui gerakan millionerian mesianic dan cargo cultus, mungkin yang paling terbuka dari gerakan seperti itu adalah gerakan KORERI di kepulauan Biak, gerakan WERE atau WEGE yang terjadi di Enarotali dan gerakan SIMON TONGGKAT yang terjadi di Jayapura.
Sejak Irian Jaya kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yaitu melalui penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Negara Kerajaan Belanda kepada Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, hingga saat ini berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum memungkinkan terciptanya kesejahteraan rakyat, belum mendukung terwujudnya penegakan hukum, belum sepenuhnya menampakan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Kondisi demikian mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir segala sektor kehidupan terutama pada bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan infstruktur dalam berbagai level di atas Tanah Papua.
Pelanggaran HAM, pengabaian hak-hak dasar penduduk asli dan adanya perbedaan pendapat mengenai sejarah penyatuan Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah masalah-masalah yang perlu diselesaikan.
Upaya penyelesaian masalah tersebut selama ini dinilai kurang menyentu akar masalah dan aspirasi masyarakat Papua, sehingga memicu berbagai bentuk kekecewaan dan ketidak puasaan.
Ketimpangan sosial ekonomi, dimana Papua dikenal sebagai Daerah yang memiki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tapi dalam kenyataan banyak rakyat Papua yang mati kelaparan, hidup dalam ikatan lingkaran kemiskinan yang akut, miskin, tidak berdaya, sakit, lapar dan haus.
Progres pembangunan Daerah yang stagnan, hasil kekayaan alam dan tambang seperti emas, perak dan tembaga lebih banyak diarahkan untuk kepentingan pusat kekuasaan dan perusahaan multinasional. Rakyat Papua merasa tidak puas dengan pemerintah pusat, kualitas sumber daya manusia Papua sangat rendah, angka human devolopmen index masih rendah dan isu sentral mengenai pelanggaran HAM di Papua marak sejak diberlakukannya Daerah Oprasi Militer (DOM) di Papua berkaitan dengan seperatisme.
Fakta dan fenomena tersebut diatas yang memicu ketidak puasaan rakyat Papua terhadap pemerintah pusat yang pada akhirnya menimbulkan ancaman disintegrasi Bangsa di Provinsi Papua.
Sejalan dengan semangat reformasi diberbagai aspek kehidupan politik, pemerintahan dan ekonomi di Indonesia pada tahun 1999, berbagai komponen masyarakat Papua menyampaikan rasa ketidak puasan, kekecewaan masyarakat Papua atas perlakuan diskriminatif, ketidak adilan dan pelanggaran HAM.
Sebagai tanggapan positif dari pemerintah pusat, maka diterbitkanlah Undang-undang nomor: 45 Tahun 1999 tentang pembentukan propvinsi Irian Jaya tengah dan Provinsi Irian Jaya Barat serta beberapa Kabupaten baru antara lain Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong.
Masyarakat Papua pada saat itu menetang upaya pemerintah pusat terhadap pembentukan Provinsi, tetapi menerima pemekaran Kabupaten, dan menilai pemekaran Provinsi tidak lebih dari upaya memecah belah dan menguasai Papua (politik De fire it empera).
Yang terjadi adalah semakin meningkat dan kuatnya instabilitas politik/ disintegrasi yang berpuncak pada tanggal 1 Desember 1999 berlangsung upacara pengibaran bendera Papua (Bintang Kejora) atau suatu bendera simbol kemerdekaan Bangsa Papua yang pernah dipersiapkan pada tahun 1961 oleh masyarakat Papua dan pemerintah Belanda dalam rangka kemerdekaan Bangsa Papua.
Ancaman disintegrasi semakin kuat dan berkembang dengan diadakannya Musyawarah Besar (MUBES) Rakyat Papua dan Konggres Nasional Papua II dari tanggal 29 Mei s/d 4 Juni 2000, kemudian hasilnya disampaikan oleh Ketua Tim 100 TOM BEINAL kepada Presiden Republik Indonesia B. J. HABIBIE pada tanggal 26 februari 2000 di Istana Negara yang isinya berbunyi : KAMI BANGSA PAPUA BARAT MENYATAKAN DIRI KELUAR DARI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) UNTUK MERDEKA DAN BERDAULAT PENUH DI ANTARA BANGSA-BANGSA LAIN DI MUKA BUMI INI.
Usaha masyarakat Papua untuk memisahkan diri ini adalah akumulai dari kekecewan masyarakat Papua terhadap berbagai rancangan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat dan rakyat Papua selama 36 tahun berintegrasi (1963 – 1999).
Jawaban resmi pemerintah dalam merespont pernyataan politik masyarakat dan rakyat Papua ketika itu melalui Presiden Republik Indonesia B. J. HABIBIE dalam komunikasi politik itu adalah : PULANG DAN RENUNGKAN KEMBALI PERNYATAAN POLITIK MASYARAKAT DAN RAKYAT PAPUA TERSEBUT.
Sejak dialog nasional antara rakyat Papua yang diwakili Tim 100 dengan pemerintah Republik Indonesia yang di wakili oleh Presiden Republik Indonesia B. J. HABIBIE inilah awal mula terjadinya komunikasi politik yang mengkomunikasikan dan menyatukan dua kutub yang berbeda yang pada perkembangan selanjutnya melahirkan istilah “O” atau “M” ( Otonomi atau Merdeka).
Pernyataan politik masyarakat dan Rakyat Papua yng telah dikomunikasikan secara demokratis dan di jawab secara politik oleh pihak pemerintah terus berjalan ke kutubnya masing-masing yaitu : masyarakat dan rakyat Papua tetap menghendaki untuk keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sementara pemerintah pusat/Indonesia tetap melanjutkan kebijakan reformasi pemerintahan, diantaranya penataan ulang kebijakan otonomi Daerah, hasilya lahirlah UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah sebagai pengganti  UU. No. 5 Tahun 1974 yng sarat sentralistik, yang kemudian direvisi menjdi UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Strategi kebijakan pemerintah dalam menata ulang kebijkan Otonomi Daerah seperti yang diuraikan diatas, dilancarkan dan diupayakan dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada bagian lain masyarakat dan rakyat Papua tidak mau dibohongi lagi dengan kebijakan Otonomi model apapun dan terus berkaca ke fenomena integrasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di masa lalu yang menjadi pengalaman dan kenyataan pahit yang terus membayangi keberadaan Papua di dalam Negara Keatuan Republik Indonesia (NKRI), maka pada tanggal 26 Februari 2000, masyarakat dan rakyat Papua melalui Tm 100 kembali menghadap Presiden B. J. HABIBIE dan menyampaikan hasil perenungan yang diminta pihak pemerintah melalui Presiden yang salah satu bunyi hasil perenungan adalah : KAMI MENOLAK OTONOMI SELUAS-LUASNYA, PEMEKARAN PROVINSI IRIAN JAYA DAN PEMEKARAN KABUPATEN OTONOM DENGAN DALIL APAPUN SERTA MENOLAK SEMUA BENTUK GULA-GULA POLITIK BERUPA TAWARAN JABATAN POLITIK DAN BIROKRASI, BAIK DITINGKAT NASIONAL/PUSAT MAUPUN DITINGKAT LOKAL/DAERAH SEBAGAI STRATEGI UNTUK MELUMPUHKAN PERJUANGAN BAGI KEMERDEKAAN BANGSA PAPUA BARAT.
Fenomena pemerintahan berperspektif sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua sejak dahulu sampai saat ini terkooktaf dalam dua pengaruh idiologi  dan yang akan terus mengikuti dinamika perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua yaitu Idiologi Papua Merdeka yang ditanam oleh Pemerintahan Kerajaan Belanda dan Idologi mengindonesiakan masyarakat dan rakyat Papua melalui janji mensejahterakan masyarakat dan rakyat Papua melalui kebijakan otonomi Daerah, maka pertanyaan globalnya adalah :
Seberapa efektifkah kebijakan Otonomi khusus Papua dalam penyelesaian masalah Papua dan dapat mengsejahterakan masyarakat dan rakyat Papua ?
Jawaban terhadap pertanyaan global bersifat refleksi ini semoga dapat terjawab dalam forum rapat kerja para birokrat yang didesaian oleh Gunernur Papua dalam RAKER Gubernur dan Para Bupati sebagaimana terucap dalam pidato Gubernur Papua pada acara Pengambilan sumpah/Janji dan pelantikan para Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tanggal 17 Febuari 2016 dan juga yang sangat penting adalah bagaimana respont pemerintah pusat dalam menggrend desaian kebijakan otonomi Daerah yang bersifat nasional maupun Otonomi khusus Papua yang bersifat lex spesialis agar dapat mengeliminir Idologi Papua Merdeka. 
Semoga pemberian Otonomi Khusus Papua sebagai alternatif politik dan bukan jawaban atas penyampaian aspirasi politik masyarakat dan rakyat Papua ini dapat memantapkan integrasi poltik di Provinsim Papua dan semakin mensejahterakan rakyat Papua dan bukan menjadi alat politik yang pada suatu ketika akan muncul isu “ O “ (Otonomi) atau “ M “ (Merdeka) dikemudian hari.Semoga!***

*Penulis adalah : PNS Pemda Kota Jayapura dan Alumni Sekolah Pamong Praja.