Jumat, 03 November 2017

Dinas Kebudayaan Provinsi Papua dan Nasib Pesta Budaya Papua

Oleh: Dominggus Rumbewas *)


Pesta Budaya Papua adalah salah satu kegiatan pada program pembinaan kebudayaan daerah dalam hal ini seni dan budaya Orang Asli Papua yang masuk kategori Seni pertunjukan dan pameran yang dimiliki suku – suku bangsa atau etnik di Provinsi Papua seperti suku bangsa/ etnik Tobati Injros di Kota Jayapura, suku bangsa/ etnik Sentani di Kabupaten Jayapura, suku bangsa/ etnik Lani di Kabupaten Jayawijaya, suku bangsa/etnik Ngalum di Kabupaten Pegunungan Bintang, suku bangsa/ etnik Byak di Kabupaten Biak-Numfor, Supiori, Suku bangsa/ etnik Komoro di Kabupaten Mimika, suku.bangsa/ etnik Mee di Kabupaten Paniai, suku bangsa/ etnik Asmat di Kabupaten Asmat, suku bangsa/ etnik Muyu di Kabupaten Boven Digul, suku bangsa/etnik Ansus di Kabupaten Kepulauan Yapen, suku bangsa/ etnik Moor di Kabupaten Nabire, suku bangsa/ etnik Marind di Kabupaten Merauke, dan lain sebagainya.
 Kegiatan ini, Pesta Budaya Papua diprogramkan menjadi salah satu kegiatan tetap setiap tahun oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Papua yang dimulai tahun 2003, adalah sebagai wujud kongkrit realisasi Roh/ Amanat pasal 57 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang bunyi ayat itu adalah “ Pemerintah Provinsi wajib melindungi membina dan mengembangkan kebudayaan asli Papua”. Oleh karena itu maksud dan tujuan mulia dari kegiatan ini dalam mewujudkan amanat itu adalah Menggali, membina dan mengembangkan seni dan budaya (kebudayaan asli) yang terdapat pada suku-suku bangsa/etnik di Tanah Papua khususnya Provinsi Papua sesuai wilayah kerja Dinas Kebudayaan Provinsi Papua.
 Sebagai upaya pelestarian seni dan budaya tradisi (kearifan lokal) yang dimiliki masing-masing suku bangsa/etnik di Provinsi Papua.  Memotivasi dan mendorong seniman tradisi dan budayawan agar senantiasa berupa bersama masyarakat dan pemerintah daerah menghidupkan seni dan budaya masing-masing suku bangsa/ etnik di daerah kabupaten/kota masing-masing
  Sebagai sarana memperkenalkan seni dan budaya tradisi kepada masyarakat umum terutama generasi muda penerus bangsa. Memotivasi dan meningkatkan apresiasi, kecintaan dan kebanggaan masyarakat orang Papua terhadap kekayaan seni dan budayanya sendiri yang adalah cerminan identitas orang Papua yang mahal nilainya.
  Generasi muda khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat memperoleh pengertian, pemahaman, pengetahuan dan menimba makna dan nilai yang terkandung di dalam suatu materi seni dan budaya tradisi yang bermanfaat dalam kehidupan.  Memperkaya dan memperkukuh keberagaman seni dan budaya bangsa di dalam Negera Kesatuan Republik Indonesia.
 Peserta Pesta Budaya Papua dapat saling mengenal, dan saling belajar dari kelebihan dan kekurangan masing – masing.  Membangun kebersamaan, persatuan yang baik di antara sesama perserta, seniman dan budayawan serta dengan masyarakat penikmat Pesta Budaya Papua. Serta sebagai salah satu obyek wisata budaya di ibukota Provinsi Papua, Jayapura.
 Maksud dan tujuan mulia inilah dengan dasar pasal 57 ayat (1) UU. Otsus hendak diwujudnyatakan melalui event Pesta Budaya Papua ini. Namun apa yang terjadi belakangan ini terhitung tahun 2010 yaitu pelaksanaanya yang ke-8 hingga yang ke-15 tahun 2017 ini ternyata mengalami kemerosotan yang sangat memprihatinkan, padahal Dinas Kebudayaan Provinsi Papua dipimpin Putra – Putra Papua sendiri mulai eselon II sampai Eselon IV.
Penulis sebagai Pengamat Seni Budaya mau mengatakan bahwa apakah kita masih mengatakan bahwa kita adalah orang Papua, sementara mengurus seni dan budaya yang adalah identitas/ jatidiri kita sendiri tidak mampu, tidak menggunakan hati, cinta, bangga dan bijaksana untuk memajukannya? Penulis khawatir jangan – jangan kita sendirilah yang suatu saat melenyapkannya tanpa disadari karena dipengaruhi berbagai pengaruh budaya, kondisi dan kemajuan zaman yang terus menggoyang sendi – sendi kehidupan manusia orang Papua dan budayanya. Mudah – mudahan Orang Papua tidak dianggap “lenyap/ tidak ada” karena seni dan budayanya yang adalah cerminan identitasnya masih tetap ada atau tidak punah sepanjang masa.
 Indikator cerminan identitas suatu masyarakat suku bangsa/ etnik di manapun di belahan bumi ini yang sangat jelas dan menonjol hanya 2 (dua) aspek yaitu: yang pertama adalah seni dan budayanya. (kebudayaan asli/kearifan lokal). Yang kedua adalah fisik manusianya. Namun aspek yang kedua ini bisa berubah karena faktor perkawinan campur.
 Tetapi kebudayaan tradisi / kearifan lokal baik itu bahasa, sastra, kesenian tradisi dan kreasi yang berakar pada budaya dan alam, kuliner (makanan) upacara – upacara adat, dan lain sebagainyalah yang tetap menyatakan keberadaan dan identitas masyarakat atau suatu kelompok manusia yang berabad – abad secara turun – temurun menempati dan hidup di suatu wilayah tertentu sepanjang masa apabila dijaga, dipelihara, dirawat dengan baik dan benar serta diwariskan kepada generasi penerus secara turun – temurun.
 Sebagai Pengamat seni budaya simpati, apresiasi pada beberapa daerah kabupaten/ kota di Provinsi Papua yang dengan setia dan konsekwen mempunyai kepedulian dengan maksud dan tujuan melaksanakan gelar Festival Budaya atau Pesta Budaya setiap tahun. Mudah-mudahan Kabupaten yang belum menggelar seni dan budaya masyarakatnya/ suku-suku bangsa (etnik) dapat mengikuti contoh kabupaten/kota yang sudah melaksanakannya dalam melestarikan dan menjaga identitas dan ketahanan budaya terhadap pengaruh – pengaruh negatif dari kemajuan zaman.
 Tulisan ini baru Penulis munculkan kepermukaan, kendatipun kondisi Pesta Budaya Papua yang memprihatinkan itu sesungguhnya telah terjadi pada tahun 2010 (yang ke-8) sampai dengan yang ke-15 tahun 2017 yang pelaksanaannya dimulai tanggal 29 Agustus 2017 dan telah berakhir 31 Agustus 2017 di Taman Budaya Provinsi Papua di Waena Jayapura.
 Hal ini dengan maksud baik penulis, bahwa dengan kritik ini atau tulisan ini, semoga Pesta Budaya Papua yang ke-16 tahun 2018 yang akan datang dapat diprogramkan, direncanakan dan dilaksanakan lebih baik, lebih berkualitas, lebih bermartabat baik dari segi jumlah peserta kabupaten/ kota dan isinya yaitu materi – materi pergelaran dan pameran serta perlu ditambah pertemuan- pertemuan seni dan budaya selama waktu pelaksanaan pesta budaya pada pagi hari bagi peserta maupun masyarakat pada umumnya. Berkenaan dengan ini Penulis menyampaikan beberapa saran dan himbauan yakni  Agar Dinas Kebudayaan Provinsi Papua mengadakan evaluasi tentang kelemahan – kelemahan dan kegagalan yang ada mulai dari pengajuan program, persiapan, sampai pelaksanaan Pesta Budaya ke-15 tahun 2017 ini agar menjadi data dan bahan masukan yang penting dalam memprogramkan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan tersebut pada tahun 2018 yang akan datang.
 Agar semua pejabat mulai eselon II s/d IV bertekad bekerja sebaik – baiknya untuk memajukan bidang tugas masing – masing, secara khusus bidang kesenian yang mengelola kegiatan Pesta Budaya Papua.   Menjalin kerjasama yang baik dan mantap dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Papua melalui Dinas – Dinas Kebudayaan atau dinas yang menangani kebudayaan.
 Melibatkan stakeholder baik secara lembaga maupun perorangan untuk turut menyampaikan pikiran, pendapat, dan dukungan dalam kegiatan – kegiatan kebudayaan. Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua hendaknya mempertimbangkan anggaran yang memadai dalam membangun kebudayaan orang Papua.
 Itulah sedikit komentar Penulis tentang Dinas Kebudayaan Provinsi Papua Dan Nasib Pesta Budaya Papua. Mudah – mudahan ada manfaatnya. Bekerjalah sebaik-baiknya untuk memajukan seni dan budaya orang Papua dalam NKRI dan untuk kemuliaan bagi Allah Yang Maha Agung.***


*)Pengamat Seni Budaya

Disangka Korupsi, Padahal Tidak Mengambil Uang Negara

Oleh : Hendrik Dengah *)
Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang sering terjadi adalah korupsi Merugikan Keuangan Negara. Keuangan Negara menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 1 Angka 1 “adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”. Uang Negara didapat oleh penyelenggara pemerintahan dengan cara memungut pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta hibah, dari sinilah uang terkumpul karena masyarakat taat membayar kewajibannya terhadap negara.
Untuk menggunakan uang negara, secara sederhana dapat kita ketahui dengan adanya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang dibicarakan bersama antara Eksekutif dengan Legislatif, kemudian ketika mereka sepakat maka mejadi Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (APBN), ringkasnya dalam APBN terdapat rincian apa yang dibelanjakan menurut organisasi, fungsi dan jenis belanja. Terkait dengan pembangunan, dalam APBN ada rincian belanja barang atau jasa, masyarakat awam mengenal dengan sebutan proyek, apakah proyek itu dalam bentuk pembangunan fisik, perencanaan pembangunan ataupun pengawasan pembangunan serta pengadaan barang.
Fakta yang ada, disinilah awal para Pejabat Negara atau Pegawai Negeri Sipil atau Pengusaha atau Korporasi masuk dalam lingkungan yang rentan terjerat tindak pidana korupsi dengan jenis korupsi merugikan keuangan negara. Apa mau dikata inilah batu uji untuk setiap insan, apakah kita sanggup dan konsiten dengan pebuatan bersih atau tergiur melakukan perbuatan kotor, yang mungkin menjanjikan suatu pendapatan yang besar, dalam waktu yang singkat dan gampang, mengapa gampang? Karena kadangkala hanya dengan menandatangani dokumen terkait pencairan dana, maka meminjan kalimat dalam pelajaran biologi Sekolah Dasar, dengan “simbiosis mutualis” maka tercapailah  tujuan itu, yang populer disebut Korupsi.
Ketika mendengar kata korupsi, si pendengar berasumsi bahwa perbuatan itu terkait dengan mendapatkan uang entah dari siapa, dan dengan cara apa atau dengan cara curang,  bersekongkol (kolusi) dengan orang dekat (nepotisme). Padahal belum tentu demikian, jika di teropong dengan menggunakan Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK), tidak semua personal yang terjerat tindak pidana korupsi mendapatkan uang atas perbuatannya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang dikenal dengan tindak pidana korupsi menurut UUPTPK.
 Penggunaan APBN dalam konteks Penyedia Barang atau Jasa, memiliki landasan hukum yaitu PERPRES RI NO 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH beserta dengan lampirannya, dan PERPRES RI  NO 35 TAHUN 2011 TENTANG PERUHANAN, dan PERPRES RI NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA, dan PERPRES RI NOMOR 172 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KETIGA, dan PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERPRES RI NOMOR 54 TAHUN 2010, di dalamnya mengatur tentang hukum dari Pengadaan Barang, Pekerjaaan Konstruksi, Jasa Konsultasi dan Jasa lainnya.
 Subyek yang harus melaksanakan hukum tersebut adalah : Penguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan, Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa, yang keseluruhan subyek ini terkait dengan pengadaan barang/jasa dan memiliki tugas, fungsi masing-masing, sebagaimana tercantum secara jelas dalam aturan tersebut dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai dasar hukum yang memberikan kewenangan, yang harus dilaksanakan bersama-sama untuk mencapai tujuan yaitu : efesiensi, terbuka, kompetitif, berkualitas, tepat waktu, percepatan pelaksanaan pembangunan, percepatan pelaksanaan belanja negara, pemanfaatan teknologi informasi. Apabila dalam pelaksanaannya dilakukan dengan cara melawan hukum dan kewenangan yang diberikan tidak dilaksanakan sebagaimana kewenangan itu harus dijalankan  dan mengakibatkan negara mengalami kerugian nyata, maka mereka akan berhadapan dengan tuntutan hukum dalam rana tindak pidana korupsi.
 Mari kita lihat bersama, dimana potensi terjadinya perbuatan melawan hukum, dalam proses pengadaan barang/jasa. Semestinya pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu, dilakukan dengan cara pelelangan sebagaimana diatur dalam perpres di atas. Jika dilakukan dengan cara rekayasa administrasi untuk tujuan memenangkan peserta lelang tertentu, maka ini adanya indikasi perlakuan yang koruptif. Personil Unit Layanan Pengadaan yang melakukan cara pelelangan manual, rentan dengan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, bisa saja itu akibat dari campur tangan pihak tertentu, sehingga terjadilah pengabaian hukum dan kewenangan. Jika terjadi seperti itu dapat diduga ada subyek yang “bermain”, apakah seluruh personal atau sebagian dan jika dokumen pelelangan tetap juga  di tandatangani bersama sebagai tanda keabsahan, walaupun ada penyimpangan maka, salah satu unsur dalam pasal korupsi merugikan keuangan negara telah terpenuhi, demikian juga untuk PPK dalam tahap pelaksanaan, PPHP dalam tahan penyerahan pekerjaan dan Penyedia Barang/Jasa dalam keseseluruhan pelaksanaan sampai dengan pemeliharaan jika melakukan pengabaian aturan. Pada intinya kelengkapan administrasi harus dibuat sesuai dengan aturan dan nyata, bukan direkayasa untuk kepentingan penyedia barang/jasa yang mengakibatkan berpindahnya uang negara kepada penyedia barang/jasa dengan cara koruptif.  
 Dalam tindak pidana korupsi jenis merugikan keuangan negara, keseluruhan rumusan harus terpenuhi, yaitu Melwan Hukum, Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,  Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UUPTPK.
Dengan demikian dimanakah sesungguhnya seseorang dalam lingkup itu bisa menjadi tersangka padahal tidak menerima uang negara dalam perkara korupsi?. Proses dan kelengkapan administrasi adalah kunci dari berpindahnya uang negara kepada pihak  Penyedia Barang/Jasa, dengan demikian jika uang negara berpindah secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada setiap individu dalam lingkup itu, maka tidak perlu seseorang yang terkait mendapatkan uang dari Penyedia Barang/Jasa, sehingga seseorang tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, namum dengan berpindahnya uang negara ke pihak Penyedia Barang/Jasa, dan terjadi kerugian negara,  akibat dari keterlibatan subyek hukum terkait dalam proses itu. Turut serta melakukan disamakan dengan pelaku delik. Hal ini terkait dengan teori atas ajaran tentang penyertaan (deelneming), khususnya dalam bentuk turut serta melakukan (medelplegen), yang pengaturannya dalam KUHP Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Jika terjadi seperti itu, bagaimana caranya agar Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil atau Penyedia Barang/Jasa terhindar dari tindak pidana korupsi jenis Merugikan Keuangan Negara?, semestinya melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewenangan dengan bertangungjawab, jangan menandatangani administrasi pendukung dalam segala proses tahapan pengadaan, penyerahan pekerjaan dan pencairan tagihan, walaupun dengan ancaman pencopotan dari jabatan atau tugas fungsi tersebut ataupun alasan lainnya dari pada terlibat dan menjadi tersangka tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara, padahal tidak menerima sepeserpun uang negara yang berpindah ke pihak peneyedia barang dan jasa.
Ketika pemeriksaan Terdakwa di persidangan, saling menunjuk dengan alasan disuruh oleh subyek lain atau atasan, sebagai alasan pembenar tidaklah tepat atau tidak mempan untuk membenarkan diri sendiri dan kemudian terlepas dari dakwaan melakukan delik korupsi. Peraturan perundang-undangan sudah memerintahkan dengan jelas, apa yang seharusnya dilakukan oleh setiap subyek yang terkait, bukan melakukan tindakan dengan alasan disuruh atasan atau tenggang rasa dengan subyek lain atau takut kehilangan jabatan, sehingga mengabaikan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki, yang berujung pada pemidanaan, dengan berpindah tempat tinggal di Lembaga Pemasyarakatan dan menyandang predikat terpidana tindak pidana korupsi dalam jangak waktu tertentu.
Sudah pasti jika terbukti melanggar UUPTPK Pasal 2 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) sedangkan jika terbukti melanggar UUPTPK Pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 (satu) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), itu hukuman paling singkat dan denda minimal, bagaimana dengan hukuman paling lama dan denda maksimal.
Terkesan tidak adil, jika terdakwa tindak pidana korupsi yang tidak menerima uang dari perkara tersebut, namun harus dihukum dan membayar denda yang tidak sedikit, inilah hukum positif dengan kategorikan kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime), yang berlaku dan harus dijunjung tinggi oleh seluruh komponen rakyat Indonesia, dalam penegakan hukum. ***

*) Penulis Praktisi Hukum Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum

Universitas Hasanuddin Makassar Tinggal di Jayapura.

Papua dan Diri Kita yang Berubah

Oleh I Ngurah Suryawan *)


Perjalanan kehidupan seseorang seringkali mengalami kelokan-kelokan tajam yang tak terduga sebelumnya. Itulah yang saya alami dan rasakan. Saat melanjutkan studi tahun 2009, saya mengambil salah satu keputusan terbesar dalam hidup saya: memutuskan menjadi dosen di Papua Barat. Tanpa saya sadari, saya masih bertahan hingga kini. Dunia saya berubah, dari Bali ke Papua. Urusan dengan Bali adalah hanya persoalan domestik (keluarga), tidak lagi soal akademik. Secara emosi akademik saya merasa berjarak dengan Bali, tumpah darah dan awal saya menekuni karir akademik sejak tahun 1997.
Dari Bali saya menuju Papua. Tentu ini tantangan besar bagi kehidupan sekaligus horizon akademik saya. Kajian wilayah dengan manusia dan kebudayaannya, saya rasakan banyak memberikan wawasan baru bagi sensitifitas kemanusiaan. Hal itu saya rasakan betul saat bersentuhan dengan Papua. Minat studi saya pun bergerak liar tak tentu arah. Energi penelitian meletup-letup sejak saya tercatat secara resmi bergabung di Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, Papua Barat sejak tahun 2010. Saya beranikan diri—tepatnya nekad—untuk mempublikasi secara pribadi beberapa karya: Jiwa yang Patah (2012), Mencari Sang Kejora: Fragmen-Fragmen Etnografi (2015) dan Papua Versus Papua: Perubahan dan Perpecahan Budaya (2017).
Studi tentang Papua ini seolah menjadi cermin dalam perjalanan akademik saya. Proses refleksi diri saya lakukan dengan melihat kajian tragedi 1965 yang menjadi awal penelitian akademik hingga dinamika identitas orang Papua dalam proses transformasi sosial budaya. Sebagai seorang Bali yang belajar antropologi, saya menemukan diri saya sendiri dalam perjalanan panjang akademik dan kehidupan tersebut. Saya mempelajari dinamika identitas budaya orang Papua sekaligus juga menjadi cermin dalam perjalanan hidup saya sendiri. Saya belajar mengapresiasi orang lain, dalam hal ini permasalahan yang terjadi di Papua, yang juga adalah masalah kita bersama. Dari permasalahan Papua saya mencoba melihat masalah saya dan kita semuanya.
Saya merasa menemukan diri dalam perjalanan panjangan akademik tersebut. Saya mempelajari perjuangan orang-orang Bali yang dikorbankan pada sejarah pembantaian massal 1965. Begitu juga yang terjadi ketika orang-orang Papua biasa menjadi korban dari tipu muslihat para elit Papua. Dalam kedua konteks peristiwa, saya melihat ada orang-orang opurtunis yang mengorbankan orang-orang lain. Refleksi terdalamnya saya kira adalah bahwa studi kebudayaan, perspektif “antropologi baru” yang saya tekuni, jauh dari keinginan untuk mengasingkan orang Bali atau orang Papua dalam hal ini. Studi “antropologi baru” justru sebaliknya yaitu berkeingan secara bersama-sama antara antropolog dan subyek yang ditelitinya berpartisipasi dan bergerak bersama untuk merubah diri masing-masing.

Garis depan
Tantangan terbesar ilmu antropologi khususnya di kawasan-kawasan frontier (garis depan) seperti di Papua adalah menempatkannya dalam konteks pusaran pemaknaan transformasi sosial budaya yang dialami manusia itu sendiri. Antropologi, dengan demikian menjadi “senjata” dalam menghadapi desakan perubahan social budaya yang tak terhindarkan. Penelitian ini merefleksikan kuasa etnografi dalam rentang panjang perjalanan reproduksi pengetahuan kebudayaan Papua. Terutama sekali adalah kritik terhadap akumulasi pengetahuan tentang kebudayaan Papua yang diulang-ulang dan melupakan konteks perubahan sosial.
Studi klasik tentang identifikasi tujuh unsur kebudayaan menunjukkan untuk  mereproduksi karakteristik dan variasi yang tinggi dalam kebudayaan Papua. Perspektif ini hanya terbatas untuk memberikan ciri-ciri kebudayaan Papua, melokalisirnya, dan semakin mengentalkan pandangan eksotisme. Etnografi yang dihasilkan juga sangat kolonialistik dengan terminologi “masyarakat terasing”, “terkebelakang”, “tidak beradab” dan proses kuasa pengetahuan dengan mengidentifikasi nilai-nilai kebudayaan Papua yang mendukung dan menghambat pembangunan (modernitas).
Realitas masyarakat Papua adalah mobilitas yang tinggi, terinterkoneksi dengan etnik budaya lain dengan keragaman budayanya, dan relasi mereka dengan kuasa investasi global. Pada momen-momen pertemuan itulah masyarakat Papua mempunyai kesempatan untuk memikirkan pembaharuan-pembaharuan identitas dan kebudayaannya. Di sisi lain mobilitas dan keterhubungan masyarakat Papua dengan dunia luar semakin membuka peluang untuk berpikir melampaui batas-batas budaya dan lokalitas tertentu.

Reflektif
Menafsirkan masyarakat Papua yang sedang bergerak inilah tugas utama ilmu antropologi untuk memberikan makna bagi proses perubahan sosial budaya di tanah Papua. Antropologi dengan itu menjadi reflektif untuk secara bersama-sama mengubah diri antropolog itu sendiri dan sang liyan yang juga sedang berjuang untuk berubah.
Proses menjadikan diri reflektif dan inklusif tidaklah mudah. Penjelajahan yang panjang terhadap sisi-sisi getir kemanusiaan sangatlah diperlukan. Fragmen-fragmen manusia yang “dikalahkan” membuka ruang refleksi yang dalam pada hubungan antara kebudayaan dan identitas diri manusia yang terus berubah. Kebudayaan menawarkan ruang bagi refleksi kritik diri manusia dalam rentang sejarahnya. Diri manusia bukanlah substansi, tetapi subyek yang terus bergerak, jadi diri manusia, dan juga demikian dengan identitasnya adalah sebuah gerakan sosial.
Pemahaman kebudayaan dengan perspektif reflektif berkaitan dengan revolusi kesadaran historis manusia akan hakekat hidupnya. Pada titik inilah dilantunkan eksistensi manusia yang terbentang antara masa lampau dan masa depan. Pemahaman kebudayaan dengan demikian bertumpu pada pemahaman atas diri sendiri dalam konteks historisnya. Bagi manusia, memahami kebudayaan juga berarti pemahaman dirinya, identitasnya sendiri. Jika demikian, memahami kebudayaan lain (antar budaya), selain berusaha untuk belajar bersama-sama kebudayaan tersebut juga adalah memahami diri manusia tersebut. Semangatnya adalah mengapresiasi budaya lain dan juga dalam rangka menemukan identitas diri yang inklusif, dinamis, transformatif, dan dengan demikian juga dialektis.  
Papua melalui orang-orang dan kebudayaan memberikan saya pelajaran, hanya dengan diri yang reflektif dan inklusif kita mampu untuk menjelajahi sekaligus memahami relung-relung kehidupan orang lain. Melalui orang lain kita bisa bercermin tentang diri kita. Keberbedaan dan penjajahan disingkirkan oleh kemanusiaan. Kita akan selalu berubah dan merubah diri bersama dengan orang-orang lain dengan identitas dan kebudayaanya.***

 *)Dosen Antropologi di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, Papua Barat.



Teluk Etna, Akses Potensial Kini Terlupakan

Oleh: Hariman Dahrif *)

Wilayah adat Meepago, memanjang dari utara hingga sebelah barat daya Provinsi Papua, berbatasan langsung dengan wilayah adat Domberey di Papua Barat. Daerahnya meliputi Nabire, Dogiyai, Deyai, Intan Jaya, Paniai dan Mimika. Seperti halnya wilayah adat La Pago di pegunungan tengah, kondisi pembangunanya masih cukup tertinggal. Dari elaborasi permasalahan transportasi, meskipun tertolong oleh jalan trans Papua koridor Nabire-Paniai tetapi secara keseluruhan belum serta merta menurunkan harga-harga di wilayah tersebut.
Tekstur tanah yang labil, curah hujan yang tinggi menyebabkan terjadinya longsor dengan frekwensi yang tidak menentu. Hal-hal tersebut sering menimbulkan gangguan bila menuju wilayah-wilayah tersebut. Selama ini pemerintah hanya berharap banyak terselesaikannya jalan Mimika-Paniai, konon menyisahkan jarak sekitar 60- 80 an km lagi.
 Namun berkaca dengan permasalahan yang disebutkan, agak pestimis bila pembangunan di wilayah ini hanya bertumpu menunggu sisa penyelesaian lintasan tersebut. Terbayang di benak kita semua bahwa paska selesainya lintasan tersebut maka beton-ton barang dan jasa akan melewatinya, dan bisa dipastikan kondisi jalan lagi-lagi bakal menjadi hambatan yang sangat serius. Oleh karena itu perlu alternatif lain untuk membuka akses keterisolasian wilayah tersebut, yang tidak hanya bertumpu pada perencanaan tersebut, tetapi juga bisa memanfaatkan peluang dari wilayah lain serta tidak melupakan Intan Jaya yang selama ini aksesnya hanya bisa dilewati dengan pesawat. Akses tersebut adalah Teluk Etna, yang berada di Kabupaten Dogiyai. 
 Stakeholders terkait baik pemerintah maupun perencana di Provinsi Papua selama ini mungkin lupa jika Kabupaten Dogiyai itu sebelah selatan wilayahnya berbatasan dengan lautan. Seperti disebutkan diatas, selama ini perhatian pemerintah Provinsi Papua hanya tertuju pada pengembangan pelabuhan Poumako di Kabupaten Mimika, untuk membuka akses wilayah tersebut. Alasannya mendekatkan distribusi barang dari Surabaya dan Makasar, lalu dari sana distribusi barang-barang konveksi maupun sembako dialirkan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat di wilayah Pegunungan Tengah Papua sampai ke Utara (Teluk Cenderawsih).
 Itulah skenario pembangunan yang digeluti selama ini.  Pada hal kita lupa, ternyata Teluk Etna, wilayah Dogiyai juga berpotensi menjadi hub untuk mendistribusikan barang dan jasa. Letaknya sangat sentral antara Nabire, Paniai, Deyai dan Intan Jaya sehingga menjadi pilihan yang sangat tepat bila pemerintah menjadikannya sebagai hub logistik. Dari penuturan beberapa kalangan, Teluk Etna sejak zamanBelanda telah dibuka menjadi Pelabuhan. Wilayah ini bagian dari Distrik Mapia-Dogiyai yang berbatasan dengan Kaimana, Papua Barat. Posisi lautnya yang berbentuk Teluk dan memiliki tingkat kedalaman alami yang cukup, meskipun air laut surut. Pastinya parameter oseanografinya sangat mendukung.
 Dahulu oleh Pemerintah Hinda Belanda dijadikan sebagi pintu eksport untuk memasarkan beberapa komoditi termasuk Kopi Moenamani yang sangat terkenal kualitasnya. Dari Kota Moenamani ibu Kota Kabupaten kini Pemda Dogiyai telah membuka jalan ke arah lokasi tersebut menyisahkan jarak sekitar 80-60 km lagi. Persoalan anggaran dan medan yang berat menurut Kepala Dinas PU Kabupaten Dogiyai, memang menjadi hambatan, karena Pemerintah Pusat dan Provinsi belum memberikan perhatian maksimal. Namun demikian selama ini masyarakat lancar bolak balik ke wilayah tersebut, karena terdapat jalan setapak yang ada sejak zaman Belanda. Jika saja pemerintah berkomitmen membuka lokasi ini, menurut penulis sangat tepat. Paling tidak bisa mengurangi beban jalan yang sering rusak akibat muatan sembako dari Nabire atau Timika nantinya. Kedua; jalur ini sangat potensial mengakses perkembangan kemajuan kota Teluk Bintuni dan Kaimana yang kini tumbuh dengan pesat.
 Boleh saja lewat jalur ini pipa gas dari Pabrik LNG Tangguh bisa dilewatkan menuju wlayah utara di Papua tanpa melalui Sorong yang singkat hanya urang lebih 200 an km (Dogiyai-Nabire). Ketiga; jalur ini juga menjadi hub yang strategis sebagai pelabuhan logistik dari Surabaya dan Makasar setelah Poumako di Mimika, Keempat, ke depan barangkali jalur ini juga boleh menjadi hub distribusi Beras Merauke ke wilayah teluk dan Pegunungan yang selama ini dikeluhkan pemerintah daerah, menuju Nabire lalu terdistribusi ke Wilayah Teluk Cenderawsih bahkan bisa dipergunakan juga hingga ke Manokwari, Sorong, Papua Barat.
 Hal ini sangat memungkinkan karena memotong jalur singkat, ketika harus memutar kepala burung melewati Sorong. Inilah sebenarnya terusan tengah Papua tanpa harus menyembelih daratan leher Pulau Papua, seperti yang sering diwacanakan publik selama ini.
 Selama ini mungkin anda percaya atau tidak?, distribusi beras Merauke sebelum ke wilayah utara Papua selalu melalui Surabaya terlebih dahulu, lalu kemudian dipasarkan ke wilayah utara Papua. Bisa dibayangkan beras yang harusnya menjadi potensi untuk Papua berswasembada dan bisa dinikmati harganya di bawah Rp 6.000,- an harus meningkat 2 - 3 kali lipat akibat tingginya biaya transportasi hanya karena jalur distribusinya yang berliku.
 Jarak Teluk Etna - Merauke kurang lebih 600 mil, jika dilayari kapal kargo beras dengan kecepatan 24 km/jm maka hanya butuh kurang dari dua hari, telah sampai di Teluk Etna, dengan bahan bakar yang dihabiskan sudah pasti sangat minim. Sehingga hargapun bisa ditekan serendah mungkin. Bandingkan dengan rute selama ini melalui Surabaya?. Saat ini kebutuhan beras di Papua menurut data dari Dolog, sekitar sekitar 113 ton.
 Dua pertiga dari persediaan itu bisa disediakan oleh Merauke selain Nabire dan Lereh di Kab. Jayapura. Ini sebenarnya potensi yang sangat besar bila dimanfaatkan oleh Pemda kerjasma dengan BULOG. Beras yang selama ini disubsidi secara statis melalui penyediaan Raskin dari luar Papua berubah menjadi dinamis oleh beras hasil produk petani lokalnya, terbelih dan dinikmati pula masyarakatnya sendiri dengan harga yang murah akibat rantai distribusi yang pendek tadi. Itulah salah satu contoh, keuntungan yang akan diperoleh oleh Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Papua bila saja Teluk Etna kembali diposisikan sebagai hub logistik menghubungkan wilayah selatan dan utara Papua, selain peluang-peluang keuntungan lainnya. Semoga!.

*) Pemerhati Sosial Ekonomi serta isu-isu kebangsaan di Papua, tinggal di Aryoko-Jayapura; harimandarif@yahoo.co.id (Dosen UNIYAP Papua) Sehari-hari  bekerja di Bappeda Provinsi Papua
         

          


Agar Biak Numfor Menjadi Lebih Baik

Oleh: Hariman Dahrif *)

 Cerita Biak, atau lengkapnya Kejaziraan Byaki bisa dipadankan dengan cerita kesejaraan masa lalu Papua. Pengaruhnya tidak hanya meliputi Biak, Numfor dan Supiori tetapi membujur mulai dari Teluk Humbolt, wilayah Numbay hingga Tanjung Dore di wilayah Monokwari, Papua Barat. Kebesaran orang Biak, menjelajah hingga Raja Ampat, Tidore sampai Kisar Timor diwilayah Nusa Tenggara.
 Sebagaimana dibuktikan adanya kain timor dalam mas kawin orang Biak, konon sejak dahulu orang Biak sendiri mengambilnya langsung ke sana melalui perdagangan (manibob). Jadi, Mansinam di Manokwari Papua Barat boleh berbangga sebagai pijakan Ottow-Geisler memberitakan injil di tanah Papua, 05 Pebruari 1885, sekaligus membuka peradaban pertama bagi modernisasi Papua, tetapi ditengarai orang Biak memiliki andil dan diperkirakan menjadi bagian yang mengantarkan mereka berdua sampai di tempat itu.
 Mengapa demikian?. Bila saja fakta itu benar bahwa kehadiran dua Rasul Papua tersebut sempat melewati Tidore sebelum sampai di Mansinam, maka bisa dipastikan Orang Biak ada didalam kapal yang mereka tumpang. Orang Biak sejak dahulu sudah berada di Pulau Halmahera dan beberapa diantara mereka sempat menjadi bagian tentara di Kerajaan Tidore. Fakta sejarah mencatat tentang legenda Pahlawan Gurabessy yang sayang sampai hari ini belum diteliti untuk diangkat menjadi Pahlawan dari Papua.
 Gurabessy sesungguhnya putra Biak, tepatnya dari Biak Utara. Miemi, di Teluk Wondama boleh dikatakan sebagai permulaan kebangkitan pendidikan di Papua yang ditandai didirikannya sekolah pertama dengan sistem pengajaran modern oleh Zending, tetapi mosionaris pertama di Papua adalah Petrus Kafiar, putra Biak yang makamnya kini terawat baik di Maudori, Supiori Selatan. Bahkan tidak sedikit sumbangan orang Biak, dalam memberitakan Injil di belantara Papua seperti Pdt. Rumainum, misalnya melalui zending di kirim oleh Belanda ke pelosok Tanah Papua mengajarkan Injil sembari berbagi ilmu untuk membuka peradaban penduduk asli setempat.
 Orang-orang pegunungan hingga selatan Papua, hari ini boleh berbangga mendominasi jajaran birokrasi pemerintahan di Papua, tetapi yang dahulu yang berjuang menjadikan Papua bermartabat adalah sebagian diantaranya adalah orang Biak, seperti Frans Kaisiepo, Johanis Dimara, bahkan masih ada satu nama yang konon berjuang di jaman Jepang tetapi sampai saat ini belum dipublikasi perjuanganya yakni Angganita Menufandu. Singkat kata dari sejak dahulu hingga jaman pergerakan kemerdekaan Orang Biak selalu berperan dan memiliki andil dalam menegakan dan memperjuangkan jati diri dan martabat Orang Papua hingga hari ini baik dalam negeri maupun di luar negeri.
 Terbukti tiga diantara menteri yang pernah duduk di jajaran pemerintahan pusat dua orang diantaranya berasal dari putra-puteri terbaik Biak, yakni Manuel Kaisiepo di era Pemerintahan Gus Dur dan yang kini masih aktif di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, adalah ibu Prof. Yohana Yembise sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
 Sayang kini kebesaran tersebut, ibarat lilin menuju redup. Keangkeran Dok II, yang dahulu dipenuhi pamong orang Biak, kini menyisahkan hitungan jari. Di internal daerahnya sendiri dipenuhi prahara. Para pemimpinnya silih berganti disangkakan korupsi dan bahkan ada yang telah dibui. Kehidupan masyarakatnya pun, sedikitnya menjadi menjadi stagnan. Aparatur Sipil dan pengusahanya pun seharusnya menjadi teladan dalam bermasyarakat dan membangkitkan usaha ekonomi malah berbalik berdemo demi menuntut hak-haknya.
 Dalam skala persepsi sebenarnya pemerintah di atasnya pun terkesan jumawa membangun Biak. Bagaimana tidak, beberapa kebijakan dan program sifatnya nasional diperuntukan, termentahkan bahkan beberapa diantaranya hilang tanpa bekas.  Sebutlah diantaranya Investasi hotel Marow, Pabrik Ikan Mina Jaya, KAPET, pemanfatan Bandar Udara Frans Kaisiepo sebagai hub penerbangan luar negeri, hingga rencana peluncuran satelit. Kini kondisi pembangunan di daerah ini, benar-benar tertekan.
 Dalam keadaan seperti itu, diperlukan berbagai “terobosan gila” untuk membangun daerah ini, mengejar ketertinggalanya dengan wilayah lain. Pucuknya adalah kompetensi pemimpin dan keterbukaan dan kesadaran masyarakat Biak dalam menyikapi segala perubahan dan mengakui bahwa mereka mengalami keterlambatan dalam pembangunan, kiranya menjadi kunci ke depan bila menginginkan daerah mereka maju.    
Pemilukda 2018, Momentum memperbaikinya
Jumlah APBD daerah ini rata-rata di 5 (lima) tahun terakhir berada di atas Rp 1 Triliun.  Jumlah sebesar itu sebenarnya cukup untuk membangun daerahnya setiap tahun. Sebagai perbandingan kota-kota disekitarnya seperti Kota Jayapura, Kepulauan Yapen Nabire, juga demikian jumlah APBDnya. Namun di wilayah tersebut dari tahun ke tahun nampak ada perubahan dampak pembangunan.
 Oleh karena itu Pemilukada 2018, hendaknya menjadi memontum bagi masyarakat Biak Numfor “merenung” dalam mencari dan menemukan sosok pemimpin yang mampu membawa perubahan. Orang Biak bila ditanya siapa Bupati yang mereka kagumi, hampir sebagian besar mereka katakan Bupati Hendrik Wiradinata. Figur beliau menurut berbagai kalangan seperti halnya Acub Zainal mantan gubernur Papua. Berdasarkan penuturan berbagai kalangan dibalik kekurangan yang dimilikinya kunci sukses beliau kala itu adalah “memahami betul karakter masyarakat Biak lalu dengan latar belakang militernya dia mengendalikan pemerintahan” hasilnya di beberapa lokasi seperti pasar Inpres, perumahan Pemda (Samofa), dan berbagai ruas jalan dalam kota diselesaikan dan monumental hingga hari ini.
 Namun dibenak penulis berpendapat lain. Kemungkinan beliau dalam membangun Biak kala itu, menyatukan “pikiran dan tindakan beliau” sehingga menjadi teladan bagi aparatur dan masyarakat. Melalui modal itu beliau mampu menggerakan masyarakat Biak Numfor. Mengapa demikian?, sebab bila kita telusuri masyarakat Biak sebenarnya masyarakat yang menghargai kinerja. Salah satu contoh tipe melahirkan pemimpin diinternal mereka waktu dahulu, meskipun seseorang itu dari kalangan bawah (women) tetapi mampu memenangkan peperangan bisa diangkat menjadi panglima (mambri) atau bila seseorang berhasil dalam berdagang (manibob) juga bisa diangkat menjadi pemimipin. Fenomena ini sekarang hilang dalam masyarakat Biak.
 Hilangnya fenomena ini akibat infiltrasi (kapital)-isme dalam berbagai relung kehidupan. Terutama di kala perhelatan pemilukada yang selama ini dilangsungkan di Biak. Hasil olahan demokrasi modern yang tidak menguatkan karakter masyarakat lokal, melahirkan pemimpin yang tidak bisa menghindar dari yang namanya uang. Kondisi ini terjadi tidak hanya di Biak dan Papua tetapi di hampir seluruh Indonesia. Keberadaan sebagian Partai Politik yang seharusnya menjadi wadah melahirkan pemimpin yang kualified tetapi tak ubahnya seperti perusahaan tempat orang berinvestasi lalu kemudian melihat kontribusi saham siapa yang besar untuk dicalonkan.
 Sang calon pun karena tidak punya finansial terpaksa merekrut berbagai kalangan terutama mereka yang berduit (pengusaha) menjadi tim yang disebut tim sukses. Hasilnya setelah yang bersangkutan naik, birokrasi pun dijalankan melalui praktek-praktek perusahaan. APBD yang harusnya dibelanjakan untuk kepentingan rakyat “memantul bagai permainan squash kembali ke kantung-kantung yang tidak jelas”.
 Inilah yang meluluhlantahkan demokrasi serta menghancurkan birokrasi pemerintahan kita di era reformasi ini. Sekaranglah momentumnya mengembalikan kejayaan Biak, cari, temukan dan pilihlah pemimpin yang punya hati membangun Biak. Dalam jumah 150 ribu penduduk Biak, apa tidak ada sosok yang mampu membangun Biak Numfor dengan benar?. Ingatlah andai Frans Kaisiepo dan Johanis Dimara atau patung-patung yang kalian bangun di taman-taman kota itu hidup, mereka akan menggugat dan mengutuk kalian, akibat perbuatan kalian yang tidak baik dalam mengelola pembangunan di tanah kelahiran mereka selama ini.    
                       
*) Pemerhati Sosial Ekonomi serta isu-isu kebangsaan di Papua, tinggal di Aryoko-Jayapura; harimandarif@yahoo.co.id (Dosen UNIYAP Papua) Sehari-hari  bekerja di Bappeda Provinsi Papua



Sikap Etis Manusia Masa Kini “Sebuah Diskursus Seputar Etika”

Oleh:  Lian Hardiman OFM *
Etika merupakan kesadaran nilai bagi manusia untuk membedakan yang benar dan yang salah. Manusia secara psikologi dan historis melekat  nilai etika. Etika bukan lahir dari sebuah spekulasi teoritis melainkan kesadaran yang melekat dalam diri manusia yang di bentuk di dalam fase-fase hidupnya. Proses pembentukan itu pada prinsipnya adalah bagian dari warisan nilai untuk menjadi acuan dalam sejarah hidup selanjutnya.
 Secara historis manusia di bentuk dalam sebuah tatanan sosial yang memiliki norma-norma tertentu untuk mengatur kehidupan manusia agar terwujud sebuah kehidupan yang adil. Norma-norma tersebut bukan berarti mengurangi kebebasan manusia sebagai makhluk yang bebas namun norma tersbut melengkapi perjalanan hidup manusia agar manusia bertindak benar serta menghargai ciptaan lainnya.
 Oleh sebab itu untuk memahami secara baik perubahan etis dalam kehidupan manusia maka perlu memahami secara baik tentang etika itu sendiri serta perbandingan etika yang terjadi. Perbandingan tersebut tentunya bukan dari segi arti melainkan dari fenomena sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyrakat.

DISKURSUS SEPUTAR ETIKA
Menurut kamus besar bahasa Indonesia etika merupakan ilmu tentang baik dan buruknya perilaku, hak dan kewajiban moral; sekupulan asal atau nilai yang berkaitan dengan akhlak; nilai mengenai benar atau salahnya perbuatan atau perilaku yang dianut oleh masyarakat[1]. Namun secara etimologis kata etika berasal dari kata Yunani yaitu ethikos yang artinya adat, kebiasaan dan praktek. Sebagaimana digunakan oleh Aristoteles istilah ini mencakup ide “karakter” dan disposisi. Sedangkan kata moralis dimasukan oleh Cicero dan dunia filsafat sebagai ekuivalen dari kata ethikus yang diangkat oleh Aristoteles[2]. Maka secara harafiah etika dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari nilai atau kualitas standar moral dan penilain. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Ada begitu banyak para ahli mendefenisikan tetang etika, namun pada prinsipnya, etika merupkan saran untuk mengatur perjalanan manusia untuk membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk. Etika mempunyai peranan yang cukup besar untuk mengarahkan manusia secara bebas agar manusia bertindak sebagai manusia dan bukan berdasarkan atas standar hidup yang bukan menjadi bagian dari manusia. Dalam kehidupan konkrit seringkali muncul berbagai perdebatan mengenai standar kebenara dan kebaikan dalam kehidupan manusia. Namun standar kebenaran dan kebaikan pada prinsipnya bersifat subyektif. Walaupun ada standar-stadar umum yang digukan namun standar-standar tersebut seringkali menjadi pertentangan karena tidak sesuai dengan kehendak bebas setiap individu. Maka prinsip etika menjadi landasan agar mansuia berindak pada koridor yang benar.

APA GUNANYA ETIKA
Etika berbeda dengan ajaran moral. Etika tidak mempunyai pretensi untuk secara lansung dapat membuat manusia menjadi pribadi yang lebih baik. Etika merupakan konsep yang sistematis mengenai moral. Etika juga menyediakan orientasi untuk mengahantar manusia berpikir kritis agar dalam berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial dalam kehidupan bersama. Ada beberapa alasan mengapa etika amat perlu bagi kita yang hidup di zaman sekarang ini yaitu:
 Pertama: Kita merupakan makhluk hidup yang semakin pluralistik.  Setiap saat kita berhadapan dengan berbagai macam situasi hidup yang berbeada-beda. Di dalam perbedaan itu kita membutuhkan daya pikir etis untuk menuntun kita agar kita menghargai setiap perbedaan sebagai nilai yang positif bagi perkembangan hidup sebagai manusia. Kedua: Kita hidup dalam masyarakat transformatif. Setiap saat kita selalu berhadapan dengan perubahan-perubahan yang sangat besar dalam kehidupan bersama.
Ketiga, Tidak mengherankan bahwa proses perubahan dalam kehidupan manusia masa kini terjadi karena pesatnya perkembangan dunia yang tak terbendung. Untuk menghadapi perubahan itu maka manusia harus mempersiapkan diri secara baik dan benar. Keempat: Etika juga harus bekerja sama dengan agama agar nilai-nilai yang benar bisa dipadukan menjadi kekuatan bagi manusia.[4]

MANUSIA MAKHLUK YANG BERETIKA
Sejak manusia ada dan menyejarah prinsip etika sudah berlaku walaupun masih dalam tatanan yang bersifat lisan dan primitif. Prinsip etika tersebut menyangkut baik dan buruk, benar dan salah. Dalam perjalanan waktu prinsip etika tersebut semakin meluas dan bahkan muncul konsep-konsep baru yang mungkin sebelumnya ada dan dalam perjalanan waktu hilang begitu saja. Namun ada pula konsep-konsep baru yang menjadi acuan bagi hidup manusia yang menyejarah tersebut. Etika pada dirinya tidak bersifat statis dan juga tidak terlalu terikat pada teori tetapi lebih pada kenyataan yang memberikan nilai positif bagi masyarakat.
 Seiring berjalannya waktu paham etika sama sekali tidak berubah, namun tindakan manusia dalam kehidupan sehari-hari semakin berubah. Indikasi perubahan ini terlihat dalam hukum relasi dan komunikasi yang terjadi di zaman sekarang ini. Perubahan merupakan kenyataan kongkrit yang tak bisa dihindari oleh manusia, namun diharapkan bahwa perubahan tidak membuat manusia bertindak menyimpang melainkan bertindak etis sesuai dengan tuntutan hidup bersama.

 MANUSIA MASA KINI
Unsur kekinian dalam sebuah kehidupan tidak terlepas dari yang telah berlalu dan yang akan berlalu serta yang akan datang. Manusia dibentuk di dalam waktu tersebut. Konsep waktu secara luas bisa diartikan sebagai sejarah perjalanan manusia di dalam fase-fase kehidupannya sampai akhir.
 Etika berkembang di dalam sejarah hidup manusia melalui aktualisasi diri. Etika bekerja di semua bidang kehidupan manusia agar manusia bertindak bebas dan menemukan identitas yang sebenarnya. Pada zaman sekarang ini etika sedikit kabur akibat tindakan manusia yang semakin plural tanpa memperhitungkan nilai etis sebagai dasar dari tindakan pluralistik tersebut.
 Kaburnya nilai etika dalam kehidupan konkrit manusia dikarenakan muncul pemahaman baru bahwa etika mengekang kebebasan. Sebenaranya etika tidak mengekang kebebasan melainkan mengatur kebebasan pada koridor yang benar agar manusia dalam bertindak memacarkan sikap humanis yang menghargai satu sama lain. Memang harus diakui bahwa etika cukup berkembang dalam kehidupan yang tradisional.
 Nilai etis yang berkembang dalam diri manusia pada prinsipnya adalah bagian dari hidup manusia yang menyejarah. Etika semakin luas dan ada dalam setiap aspek kehidupan nyata yang dialami oleh manusia.
 Setiap situasi atau setiap kenyataan memiliki aspek etis sebagi nilai yang mengikat dalam setiap kenyataan. Oleh sebab itu diskursus ini sebagai peringatan bagi perkembangan dunia sekarang bahwa perkembangan semestinya tidak mengabaikan sikap etis melainkan memupuk sikap etis sebagai akar terjadinya keharmonisan dan menampakan eksistensi manusia yang beradab.***

*Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana di STFT Fajar Timur, Padang Bulan-Abepura


Rabu, 01 November 2017

Emas BAPOMI Papua Dalam POMNAS di Sulsel

Oleh:  Miftah Fariz Prima Putra, M.Pd

Dalam artikel tersebut saya akan berbagi informasi yang berkaitan dengan pembinaan olahraga, khususnya pada tingkat mahasiswa di Papua. Hal tersebut menarik dibahas mengingat pada tahun 2020, PON ke-XX akan dilaksanakan di Papua, sehingga mengulas pembinaan olahraga menjadi topik relevan untuk mendukung suksesnya penyelengaraan PON  Papua.
 Berbagai berita tentang PON Papua menunjukkan bahwa terdapat semangat dan harapan yang besar dari pemangku kepentingan agar PON XX dapat berlangsung di Papua dan berjalan lancar. Gubernur Papua menyatakan “jangan ragukan, kita siap gelar PON 2020” (Cepos, 18/4/2017, hal.1). Terkait dengan PON, Wali Kota Jayapura menyampaikan “kami siap mendukung suksesnya PON XX dan kita harus optimis bisa dilaksanakan di Papua” (Cepos, 24/10/2017 hal. 11). Hal yang sama juga perlu kita lakukan sebagai orang Perguruan Tinggi, yaitu mendukung penuh pelaksanaan PON ke-XX agar dapat berjalan lancar dan Papua dapat berprestasi.

BAPOMI dan POMNAS
Sejarah menyebutkan Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia (Bapomi) dibentuk di Jakarta pada tanggal 9 April 1987 untuk waktu yang tidak terbatas. Terdapat dua tingkatan pengurus dalam Bapomi, yaitu di Pusat dan Provinsi. Untuk Bapomi Pusat akan berdomisili di ibu kota Negara, sedangkan untuk Bapomi Provinsi berdomisili di ibu kota Provinsi.
 Dalam AD/ART Bapomi pasal empat disebutkan (1) Bapomi adalah satu-satunya organisasi pembina olahraga mahasiswa yang berwenang dan bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga mahasiswa di wilayah hukum NKRI, (2) Bapomi merupakan mitra Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan olahraga mahasiswa yang dikuatkan melalui akta notaris, (3) Bapomi di dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia olahraga mahasiswa Nasional dan Internasional berstatus sebagai Indonesian University Sport Council disingkat IUSC.
  Mengingat bidang garapannya ada pada level mahasiswa maka anggota penggurus Bapomi Provinsi akan didominasi oleh para akademisi atau orang-orang Perguruan Tinggi (PT). Meski begitu, ketika memasuki masa persiapan mengikuti Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) tiba maka para praktisi di bidang olahraga akan banyak terlibat, misalnya pelatih, guru dan dokter.
 POMNAS adalah ajang kompetisi olahraga multi-event antar mahasiswa yang diadakan dua tahun sekali. Peserta dalam POMNas adalah seluruh Bapomi (Provinsi) se-Indonesia. Itu artinya, POMNAS sangat mirip dengan PON, yaitu yang melibatkan seluruh Provinsi sebagai peserta.
 Dalam POMNAS terdapat cabang olahraga wajib dan lainnya. Yang termasuk olahraga wajib adalah atletik dan renang, sedangkan yang termasuk olahraga lainnya adalah pencak silat, karate, bulutangkis, tenis lapangan, petanque, bola basket, bola voli, futsal dan cabor lainnya.

Prestasi BAPOMI Papua
Dalam artikel ini saya akan membatasi pada prestasi Bapomi Papua pada POMNAS yang penulis terlibat di dalamnya, yaitu ketika POMNAS ke-XIV di Banda Aceh tahun 2015 dan ke-XV di Sulawesi Selatan tahun 2017.   
 Pada POMNAS ke-XIV di Banda Aceh, Bapomi Papua ikut dalam 9 cabang olahraga (cabor) dan mengirim 52 atlet. Singkat cerita, pada POMNas tersebut Bapomi Papua berada diposisi 22 dari 32 Peserta. Medali yang diperoleh Bapomi Papua saat itu adalah 2 perak dan 6 Perunggu. Medali perak berasal dari cabor atletik dan tarung derajat, sedangkan medali perunggu dari atletik, pencak silat, futsal, bola basket dan karate
 Dalam POMNAS ke-XV yang diselengarkan di Sulawesi Selatan pada tanggal 9 – 21 Oktober tahun 2017, Bapomi Papua mendaftar 13 cabor dan mengirim 86 atlet. Bila dibandingkan dengan jumlah atlet dalam POMNas sebelumnya maka tampak selisih jauh. Hal ini terjadi karena (1) tempat POMNAS tahun 2017 berada di daerah yang secara geografis tidak jauh jaraknya dengan Papua, sehingga mengirim mahasiswa (atlet) mengikuti kegiatan tersebut tidak terlampau membebani anggaran Perguruan Tinggi (PT) di wilayah Papua, (2) komunikasi dengan pimpinan PT, terutama bidang kemahasiswaan, aktif dilakukan oleh Bapomi Papua, baik melalui surat maupun via daring.
 Dalam POMNAS 2017 tersebut Bapomi Papua berada pada peringkat 20 dari 34 peserta dengan perolehan medali 1 emas (petanque), 1 perak (tarung derajat) dan 3 perunggu (pencak silat dan tenis lapangan). Medali emas yang didapat dalam POMNas ini merupakan emas pertama dalam kurun waktu 6 tahun. Bapomi Papua mendapatkan medali emas terakhir yaitu ketika POMNas ke-XII di Batam (Kepri) Pada tahun 2011 melalui cabor Renang.

Hambatan dan permasalah
Pengalaman penulis selama menjadi sekretaris umum Bapomi Papua menunjukan bahwa terdapat banyak hambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh Bapomi Papua dalam upaya untuk berprestasi di POMNAS. Namun begitu, dalam kesempatan ini penulis akan memfokuskan pada dua hal saja yang penulis anggap relevan dengan tujuan artikel ini. Pertama, pembiayaan dalam mempersiapkan atlet (seleksi dan TC) serta memberangkatkan ke POMNas. Kedua, minimnya kompetisi atau turnamen yang ada pada level mahasiswa di Provinsi Papua.
 Untuk hambatan pertama, teman-teman di Bapomi Papua menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi semacam permasalahan tahunan ketika musim mengikuti POMNAS tiba. Bapomi Papua akan pontang-panting untuk mempersiapkan pendanaan yang dibutuhkan agar anak-anak Papua (mahasiswa) dapat berpartisipasi pada ajang olahraga nasional tersebut (POMNAS).
 Model pembiayaan gotong royong PT yang diterapkan pada tahun 2017 sebenarnya sudah mengurangi sedikit beban Bapomi Papua. Namun begitu, tidak semua PT dapat menangung pembiayaan atletnya ketika menjelang keberangkatan mengikuti POMNas. Hal tersebut tentu saja menjadi masalah lagi buat Bapomi Papua.
 Hambatan dan permasalah yang kedua pada dasarnya menjadi tantangan provinsi-provinsi di Indonesia. Harian kompas (18/10/2017 hal. 30) menyebutkan “daerah keluhkan minimnya kompetisi”. Itu artinya, minimnya kompetisi juga dialami oleh beberapa daerah lainnya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi tantangan bagi Provinsi Papua untuk mengulirkan Pekan Olahraga Mahasiswa Wilayah (POMWIL) atau Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi (POMPROV).

Peluang ke depan
Melihat grafik prestasi yang diperoleh Bapomi Papua dalam kurun waktu 6 tahun maka kita boleh optimis namun tidak boleh terlalu percaya diri karena itu menjadi bumerang dalam pembinaan olahraga di Papua. Meski mendapat hambatan dan permasalah yang tidak mudah, Bapomi Papua dapat menyelesaikan dan melaluinya dengan baik sehingga mampu membawa emas ke Papua.
 Seperti yang diberitakan oleh media, baik cetak maupun televisi bahwa Menteri Ristekdikti sudah memutuskan POMNas ke-XVI tahun 2019 akan diselenggarakan di DKI Jakarta. Pertanyaannya kemudian, bagaimana peluang Bapomi Papua? Tidak mudah untuk menjawab ini.  
 Meski cabor atletik dan renang termasuk measurable (terukur), namun karena kurang optimalnya pembinaan dan tidak adanya kompetisi (Pomwil atau Pomprov) di Papua maka hal ini membuat kesukaran dalam memprediksi bagaimana kemampuan dan peluang atlet Papua.
 Ketika pembinaan berjalan baik dan kompetisi seperti Pomwil atau Pomprov dapat terlaksana maka saya mempunyai hipotesis Bapomi Papua akan dapat berprestasi lebih baik lagi dari sebelumnya. Berada disepuluh besar bukan mustahil bila proses pembinaan berjalan baik dan kompetisi dapat digulirkan.***

*Dosen FIK UNCEN dan  sebagai sekretaris Bapomi Papua                                                                      Email: putra.uncen@gmail.com
(artikel ini pernah di muat di harian Cenderawashih Pos , November 2017)