Sabtu, 06 Juni 2015

Renovasi Enovasi Kebijakan Transmigrasi

 Oleh :Nasarudin Sili Luli

        Gubernur Propinsi Papua ,Lukas Enembe menolak program transmigrasi yang direncanakan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementrian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi .
Hal ini di karenakan ,program transmigrasi dari luar Papua akan berdampak cukup besar bagi masyarakat ,khususnya orang asli Papua.Di mana mereka akan semakin tersisih dan menjadi kaum minoritas di tanahnya sendiri .Akibatnya ,timbul kecemburun sosial yang memicu terjadinya konflik antar masyarakat asli Papua dan non asli Papua.
   “ Pemerinthan Jookowi jangan bikin masalah baru di Papua.Kalau transmigrasi datang .imigran masuk dari berbagai pulau.Orang asli Papua akan tersisih dan menjadi minoritas dalam bertani dan menjadi miskin di tananya sendiri,’’ kata Enembe kepada wartawan ,di kota Jayapyra.Papua .Minggu (2/11).
   Terkait persoalan di atas banyak dari kita, aparatur penyelenggara dan pelaksana bertanya tentang eksitensi dan kelanjuta program transmigrasi .Hal itu sangat di pahami ,karena perubahan demi perubahan bergerak sangat cepat dan jauh lebih cepat dari pada antisipasinya .Perubahan itu di sebabkan oleh banyak faktor.Disatu sisi berkembanganya kondisi lingkungan yang strategis yang tidak secarah langsung terkait dengan perpindahan transmigrasi .dan lain pihak adanya upaya reorentasi kebijakan dan strategi serta reposisi terhadap peran birokrasi dalam pelayanan perpindahan transmigrasi .Hiruk pikuk penapsiran terhadap Otonomi Daerah tampaknya juga memberikan andil cukup besar tehadap beragamnya persepsi aparatur penyelenggara dan pelaksana .Tentu saja hal yang demi kian tidak bisa di biarkan .karena masyarakat yang nanti akan menjadi korban .
     Dalam masa transisi ini ,program perpindahan transmigrasi dihadapkan terhadap persoalan yang dilematis.Di satu sisi masi dirasakan sebagai kebutuhan dan di sisi lain di tanggapi secara skeptis.Di rasakan sebagai kebutuhan ,karena beberapa daerah beranggapan bahwa perpindahan transmigrasi merupakan jalan pintas untuk memicu dan memacu pertumbuhan daerah ,namun hal tersebut serung di tanggapi secarah skeptis karena kurang adanya keterkaitanya fungsional antara perpindahan transmigrasi dan kepentinganya .
    Terlepas dari silang persepsi terhadap program perpindahan trasmigrasi,realitas menunjukan bahwa sebagian masyarakat masih membutukan untuk (minimal) dua hal pokok,yaitu
 Pertama:bagi daerah-daerah yang menyadari bahwa potensi sumber daya yang di miliki tidak bermakna tanpa di dukung sumber daya manusia yang memadai.Bagi daerah –daerah seperti ini tentu tetap berharap agar program perpindahan transmigrasi dilanjutkan.Kedua bagi daerah-daerah yang meyakini bahwah kemampuan yang di miliki masyarakatnya hanya sebatas mengelolah lahan secarah tradisionl .Bagi daerah-daerah seperti ini ,transmigrasi di anggap cara yang tepat untuk memperoleh sumber pendapatan tetap melalui penyedia lahan sesuai dengan kompetensinya.
  Dari kedua pokok tersebut ,persoalanya adalah bagaimana cara merancang program perpindahan transmigrasi yang paling murah dan bermanfaat bagi masyarakat .Bermanfaat bagi masyarakat?..Tanpaknya pertanyaan sederhana itu adalah persoalan yang besar perluh kesepahaman dan kesepakatan ,karena program perpindahan transmigrasi yang akan di tawarkan kepada masyarakat adalah program bersama minimal melibatkan dua pemerintah daerah .Program transmigrasi di unjukan untuk dua hal,yaitu ;Pertama untuk memberikan peluang berusaha dan bekerja kepada anak bangsa ini secarah terintegrasi dengan upaya pemberdayaan potensi sumber daya kawasan yang belum di manfaatkan .Kedua yang berjangka panjang adalah untuk menciptakan kondisi yang mendorong terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa sebagai pilar utama berdiri tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia .Implementasinya dari tujuan filosofis itu jelas .Kita baru saja kehilangan Ligitan dan Sidapan ,karena kedua pulau itu terbengkalai tak terjamah ,sehingga pihak lain meng-klaim sebagai tak bertuan.Demikian pula di daerah perbatasan yang pada umumnya kondisi jauh tertinggal jika di bandingkan dengan kondisi sebelanya yang merupakan dengan negara tetangga .Oleh karena itu sala satu sasaran program trasnmigrasi adalah pemberdayaan potensi sumber daya milik bangsa yang terbengkalai ,agar tidak diincar oleh ,tetapi justru di daya gunakan sebagai sarana untuk mesejaterakan bangsa.
  Sejak awal program transmigrasi dirancang oleh pemerintah dengan sejumlah alasan yang masuk akal .Meski program ini di adopsi oleh para founding fathers dari pemerinta kolonial yang bernama kolonialisasi ,namun ternyat membuahkan kesamaan visi bahwah Indonesia memang memerlukan program perpindahan penduduk ini.Adanya dispartisipasi yang begitu tajam antara kualitas dan kualitas penduduk yang tinggal di pulau Jawa,pada awalnya menjadi alasan utama mengapa transmigrasi menjadi alasan utama mengapa transmigrasi diselenggarakan.Namun dalam perkembangan selanjutnya .Transmigrasi juga berkaitan dengan upaya peningkatan kesejateraan transmigran dan penduduk setempat,pertumbuhan ekonomi suatu kawasan tersebut sekaligus mengacu perkembangan daerah.Kosentrasi penduduk pada suatu wilayah juga akan menyulitkan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.Di satu sisi pembangun akan berpusat di pulau Jawa ,sedangkan di tempat lain akan semakin tertinggal.Begitu pulah dengan kegiatan investasi .umumnya parah investor akn melirik pulau Jawa karena berbagai infastruktur telah tersedia.Selain itu karena jumlah ,penduduknya ,pulau Jawa menjadi surga bagi investor untuk menjual produknya .Dengan memberikan keuntungan .Oleh sebab itu ,melalui program transmigrasi kita pecahkan masalah kependudukan kita terutama dari aspek kualitas dan penyebaran untuk meratakan pembanguan.Karena dengan alasan keterbatasan jumlah penduduk pula menyebabkan biaya pembangunan menjadi begitu mahal dan tidak ekonomis.

     Renovasi Ulang Transmigrasi
  Sampai saat ini masi banyak sindiran ,kritikan dan pernyataan negatif seputar penyelenggara transmigrasi.Namun di sisi lain ternyata juga masih banyak masyarakat yang memerlukan dan menginginkan bahwah program transmigrasi harus tetap berlanjut.Terhadap pihak –pihak yang mempertanyakan keberadaan transmigrasi dan yang menyatakan agar transmigrasi di hentikan.pada dasarnya merupakan kritik yang perluh di sikapi dengan arif dan positif.Adanya pertanyaan dan pernyataan miring itu justru mendorong kita untuk intropeksi dan segera mencari akar persoalan sebagai penyebab permasalahan.
   Berdasarkan data dan pengamatan di lapangan ,paling btdak terdapat (lima) penyebab masala transmigrasi yang perluh mendapatkan perhatian yang lebih serius .Permasalahan-permasalahan tersebut adalah :
   1.Banyak klaim masyarakat terhadap lahan permukiman transmigrasi ,Menghadapi masala ini ,Maka dalam membangun Pemukiman Transmigrasi Baru(PTB),lokasi-lokasi yang di usulkan menjadi pemukiman transmigrasi hanya lokasi ataukawasan yang bbenar-benar clean and clear .Artinya bahwah suda tidak ada persoalan dengan aspek pertanahan.Selai itu,masyarakat setempat harus benar-benar memahami dan menyadari bahwa pembangunan pemukiman tarnsmigrasi di daeranya di laksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat setempat .Selanjutnya .Sebelumnya suatu kawasan atau  lokasi diusulkan,perlu di komunikasikan terlebih dulu dengan masyarakt setempat ,karena pada hakekatnya masyarakatlah yang akan merasakan manfaatnya.Dengan demikian ,keberadaan suatu lokasi atau kawasan pemukiman transmigrasi bukan lagi atas keinginan pemerintah atau elit,tetapi karena kebutuhan masyarakat.
   2.Adanya pemukiman transmigrasi yang kurang berkembang ,yang mengakibatkan transmigran meninggalkan lokasi atau bahan mengajukan tuntutan.Masala inilah yang.Mengembangkan pandangan negatif terhadap program transmigrasi.Untyk menghadapi hal tersebut,kita tidak perlu berpolemik tentang siapa yang salah ,tetapi yang terpenting adalah agar persoalan Pemukiman Transmigrasi yang suda Ada (PTA) perlu prioritas dalam penanganan.Untuk menghindari kemungkinan timbulnya permasalahan serupah di kemudian hari .Maka dalam menepatkan permukman transmigrasi yang di kemvangkan melalui kerja sama kemitraan agar memiliki prospek usaha yang jelas dan memberikan keuntungan bagi transmigrasimaupun investor secarah berkelanjutan.
   3.Adanya pemukiman transmigrasi yang di rasakan menjadi beban pemerintah daerah setempat .karena perkemangannya justru menjadi desa tertinggal.Dalam,hal ini kita perluh mencermati dan memahami secarah jelas persoalan yang ada di desa-desa eks unit Pemukiman Transmigrasi (UPT),Sehingga di temukan solusi yang tepat dan bermanfaat.
   4.Adanya transmigrasi yang kembali ke daerah asal tentunya dengan berbagai alasan dengan menyebarkan berita negatif .Walaupun potensi relatif kecil di bandingkan jumlah transmigran yang di tempatkan ,namunkepulangan transmigran kedaerah asal ternyata menjadi persoalan berat oleh pemerintah daerah.Berdsarkan informasi di lapangan ,banyak transmigran yang kembli karena di intimidasi penduduk setempat dan setelah mereka kembali dan setelah mereka pulang ke daerah asal ,rumah yang di tinggalkan langsung di huni oleh penduduk setempat.Berdasarkan hal tersebut ,sebaiknya tidak membangun Pemukiman Transmigrasi Baru (PTB)  jika  serkan tempat tidak membutuhkan kehadiran transmigran.
  5. Adanya pemukiman yang di bangun secarah ekslusif yang mengakibtakan kecemburuan dari masyarakat sekitarnya .Hal ini di sebabkan karena kurang adanya keterkaitan dengan masyarakt sekitarnya serta adanya perlakuan yang di anggap lebih baik kepada trasmigran oendatang.Untuk menghindari persoaln ini ,maka di tetapakan kebijakan pemerinta dalam bidang transmigrasi yaitu (1)permukiman transmigrasi di bangun dalam sekala besar di mana masyarakat sekita permukiman termasuk kedalam pembinaan dan pemberdayaan;(2)pelaksanaan transmigrasi di alkukan melalui mekanisme kerja sama antar daerah ;dan (3)komposisi penempatan  50% penduduk daerah setempat  dan 50%penduduk dari transmigran pendatang.Dengan kebijakan seperti ntersebut diharapkan terjadi keadilan dan proporsional antara penduduk setempat dan transmigran pendatang. 

Tiga agenda renovasi transmigrasi
    Berdasarkan Undang-Undang No.15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian,dan Peraturan Pemerintah No.02 tahun 1999 tentang Penyelenggara Transmigrasi,tujuan transmigrasi adalah untuk meningkatkan kesejateraan trasmigran dan masyarakat sekitarnya.peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah,serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.Sesuai dengan tujuan tersebut maka transmigrasi masih sangat relevan dierah Otonomi Daerah saat ini,meskipun dalam pelaksanaan di perlukan adanya penyesuaian agar sejalan dengan Undang-Undang No.22 tahun 1999 dan Undang- Undang No.25 tahun 1999 ,selanjutnya pemeritah menempatkan dan merumuskan kegiatan transmkigrasi yang d jalankan haruslah meliputi tiga agenda renovasi :Perpindahan transmigrasi ,Pemanfatan ruangan dan.Pemberdayaan masyarakat.Dengan demi kian maka harus ada daerah atau wilaya asal transmigran dan daerah atau wilayah penemppatan transmigran,baik dalam satu kabupaten yang sama .propinsi yang sama maupun antar provinsi.Situasi ini yang menuntut perubahan pendekatan pembangunan transmigrasi kearah masyarakat harus semakin nyata dalam pembangunan transmigrasi .Sejalan dengan hal tersebut ,maka langka-langka yang di perlukan adalah adanya kewengan di sertai pelimpahan anggaran yang besar kepada pemerintah daerah.

 Renovasi transmigrasi untuk mengurangi Pengangguran
     Mengawali tahun 2000,dengan di berlakunya Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan Daerah ,telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem bermasyarakat .berbangsa dan bernegara.Perubahan itu sebenarnya adalah suatu keniscayaan karena dalam hidup ini karena hanya ada satu yang pasti yaitu perubahan.Karena itu ada pepata mengatakan siapa yang tidak mau melakukan perubahan niscaya ia akan di ubah oleh perubahan jaman itu sendiri .Dalam proses penyelenggaraan transmigrasi yang merupakan fenomena kependudukan yang unik di negeri ini,perubahan yang terjadi sejak awal tahun 2000 juga banyak berpengaruh dan bahakan terjadi berbagai goncangan ,Jika pada erah seblumnya program taransmigrasi di terima secarah utuh oleh komponen bangsa ini sebagai program nasional dengan tujuan filosofis yang sangat mulia .Dengan berbagai kekurangannya ,realitas menunjukan bahwah program-program transmigrasi selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup berarti bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejateraan bangsa .Di balik kontribusi transmigrasi yang cukup besar bagi pembangunan bangsa ,masih ada berbagai kelemahan dan kekurangan yang masih memerlukan perbaikan ,kelemahan yang perluh di perbaiki adalah:pertama,sistem pembangunan lokasi pemukiman transmigrasi yang ekslusif dan standar ,kedua ,pelaksanaan perpindahan yang berorentasi supply approach,Ketiga adalah sistem perencanaan dan pengolahan pembangunan transmigrasi yang sentral listik yang di rasakan kurang memperhatikan potensi daerah serta aspirasi masyarakat setempat.
    Sistem pelaksanaan seperti ini yang menimbulkan masalah ketidakharmonisan hubungan antara transmigrasi pendatang dengan penduduk setempat di beberapa daerah ,karena pertumbuhan lokasi-lokasi transmigrasi yang ekslusif cendrung lebih cepat di vandingkan dengan desa-desa lama.Tanpa bermaksud untuk mempertahankan diri dengan menyadari kekurangan dan kelebihan bahwah transmigrasi saat ini dan kedepan tetap merupakan program andalan yang mampu menjawab tantangan bangsa Indonesia.Ada beberapa tantangan yang menjadi persoalan yang dapat kita jawab dengan transmigrasi adalah sebagai berikut.
   Pertama, kebutuhan pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat krisis yang berkepanjangan .Menghadapi kebutuhan pemulihan ekonomi maka persoalan kemiskinan ,pengangguran ,ketahanan pangan yang merupakan akar persoalan perekonomian kita.Oleh karena pengaruh dan pelayanan mobilitas penduduk melalui transmigrasi yang di laksanakan dengan memberdayakan potensi sumber daya kawasan ,kiranya akan mampu menjawab ketiga akar persoaln tersebut .Melalui pemberdayaan potensi sumberdaya kawasan yang selama ini belum di mafaatkan berarti transmigari akan mampu menyediakan peluang berusaha dan kesempatan bekerja bagi penduduk miskin dan penganggur terutama pada sektor-sektor perkebunan ,pertanian dan sektor informal lainya. 

  Kedua adalah:Kebutuhan integrasi nasional sebagai prasyarat berdiri tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia ,menghadapi kebutuhan integrasi nasional ,Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan etnis suku bangsa cukup rentan terhadap bahaya disintegrasi .Ketimpangan antara wilayah dan antar individu yang samapi saat ini belum berasil di atasi secarah tuntas masih memerlukan serangkaian upaya penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tamping lingkungan.Menghadapi persoalan ini maka tujuan filosofis transmigrasi sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa sebagai prasyarat berdiri tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tampaknya masih relevan untuk kita pertahankan,walaupun perlu penyesuaian dalam implementasinya   
     Berbaunya berbagai etnis dan suku bangsa dalam satu pemukiman transmgrasi yang menyatu dengan desa-desa penduduk setempat ,walaupun memiliki potensi konflik namun jika di kelola dengan baik justru akan mampu menjadi wahana pembentukan pembentukan karakter bangsa yang Bhineka Tunggak Ika .
    Memahami beta besarnya persoalan bangsa bangsa yang kita hadapi serta belajar dengan sejarah panjang penyelenggaraan transmigrasi selama ini,maka kebijakan transmigrasi kedepan lebih di arahkan kepada hal-hal sebagai berikut.
   Pertama adalah ,Regulasi trasnmigarsi di laksanakan secarah proposional dan berkelanjutan .Artinya,fasilitasi dan transmigrasi di dasarkan kepada dua pendekatan pokok,yaitu pendekatan kemampuan transmigrasi dan kondisi lokasi yang di kembangkan ,bagi masyarakat ,miskin yang bertransmigrasi ke wilayah- wilayahtertinggal ,fasilitas pemerintah di berikan secarah penuh melalui mekanisme Transmigrasi Umum (TU) .Bagi masyarakat miskin yang bertrasnmigarsi k eke wilayah yang suda berkembang ,fasilitas pemeritah Trasnmigrasi Swakarsa Berbantuaan(TSB).Sedangakan bagi masyarakat yang tidak miskin yang bertransmigrasi ke wilaya yang telah maju dan telah tersedia infasstruktur ,pemerinta hanya akan memberikan fasilitas dan pelayanan umum melalui mekanisme Transmigrasi Swakarsa Mandiri(TSM).
   Kedua adalah,Transmigrasi di laksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah setempat sesuai dengan potensi yang dimiliki dan aspirasi masyarakt.Oleh karena itu ,pembangunan transmigrasi kedepan harus merupakan bentuk pembangunan gotog royong antara pemerintah daerah asal dan daerah tujuan dalam kedudukan masing-masing sebagai daerah otonom .Sedangkan pemerintah pusat hanya berperan sebagai mediator dan fasilitator serta memberikan dukungan pembiayaan yang belum mungkin di tanggung oleh masyarakat dan pemerintah daerah .Oleh karena itu pembangunan transmigrasi pasti melibatkan minimal dua daerah sebagai daerah asal dan daerah tujuan ,maka pembangunan daerah transmigrasi harus di dasarkan atas kerja sama anatra kedua pemerintah daerah atas dukungan dana APBD masing-masing dengan demikian ,jika pemerintah daerah merasa membutukan adanya program transmigrasi di daeranya untuk mengatasi persoalan yang di hadapi,sebelumnya harus di dahului dengan pernyataan masyarakat bersama pemerintah setempat yang di tuangkan kedalam naska kesepakatan bersama dan naskah perjanjian bersama.Pada dasarnya tujuanya dari penyelenggara program transmigrasi secarah umum adalah ,menciptakan iklim kondusif yang dapat mempercepat adaptasi calon transmigrasi dengan lingkungan masyarakat sekitar.
  Wallahu a’lam bi al-shawab.

Penulis adalah Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI DAERAH PAPUA)
Alumni :Universitas Yapis Papua
E-mail .reformis87@gmail.com
CP.085244548263
 ( Tulisan ini Pernah Dimuat di Harian Cenderawasih Pos - Juni 2015)











      
     





Kamis, 04 Juni 2015

Masihkah Hutan Papua Sebagai Sumber Hidup Orang Papua?

(Sebuah Refleksi oleh klasis GKI Jayapura dalam menyambut Hari Lingkungan Hidup)
 

Oleh: Pdt. Anike Mirino*
Makna Hutan Bagi Masyarakat Papua
   Bagi masyarakat lokal Papua, Hutan dan laut  dipandang sebagai sumber kehidupan. Hampir seluruh kebutuhan masyarakat di ambil dari hutan dan laut. ketergantungan masyarakat ini sudah ada sejak zaman dahalu sebelum mereka mengenal dunia luar, sampai sekarangpun masyarakat memandang hutan sebagai gudang makanan, kehidupan masyarakat local yang hidup di pesisir pantai bergantung kepada hutan sagu dan hutan manggrof, menokok sagu, menangkap ikan dan berburu secara tradisional. Masyarakat yang bertempat tinggal di pegunungan juga bergantung kepada ubi-ubian dan berburu secara tradisional.
Laut sebagai sumber kehidupan bagi manusia dan Biota laut lainnya telah mengalami kerusakan cukup parah akibat pemboman,bencana alam diakibatkan tsunami, kerusakan hutan manggrof, dan pembangunan yang tidak memiliki analisa masalah dampak lingkungan, pembuangan sampah, limbah indstri dan rumah tangga.
   Disamping hutan berfungsi sebagai sumber makanan bagi masyarakat local, karena hutan telah menyiapkan makanan local seperi sagu, hutan juga berfungsi sebagai sumber bahan obat-obatan karena ada obat-obat tradisional yang diambil dari hutan untuk menyembuhkan orang sakit. Bahkan sumber asesoris budayapun diambil dari hutan, untuk menjalankan upacara adat bagi seluruh masyarakat di Papua dan juga ada tempat di kawasan hutan yang digunakan untuk ritual adat tertentu.  Kita dapat bayangkan kalau hutan ini hancur atau habis maka kehidupan masyarakat local pun akan menjadi sulit dan akan menderita.
  Saat ini perkembangan lingkungan hidup berupa hutan,laut dan kekayaan alam yang sesungguhnya berfungsi sebagai penunjang kehidupan manusia, telah mengalami kerusakan berat. Faktor lain juga menambah tingkat kerusakan ini adalah pembuangan sampah, yang tidak teratur, polusi dari asap-asap kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Bentuk Pengakuan Negara Terhadap Hutan Masyarakat Papua sebagai satu kesatuan Masyarakat  Hukum Adat
   Kesatuan masyarakat Hukum Adat masyarakat Papua sangat berbeda dari masyarakat Indonesia pada umumnya, karena hidup dan karya orang Papua selalu di dalam hutan dan sangat bergantung pada kekayaan hasil hutan. Hutan yang dikelola oleh masyarakat Papua adalah aset yang tak ternilai harganya, merupakan warisan leluhur secara turun-temurun. Hutan bagi orang papua adalah ibu, surga berada di telapak kaki ibu. Itu sebabnya Orang asli Papua sangat menghormati, menghargai dan menjaga hutannya sebagai anugerah yang diberikan Tuhan bagi orang Papua. Dalam pemanfaatannya tidak dilakukan secara serampangan tetapi dikelola dengan sistim hukum adat. Hutan di Papua sangat berkaitan dengan hak kepemilikan yang diatur dengan hukum adat, karena kepemilikannya secara komunal. Itu sebabnya ketika aktifitas pembukaan hutan secara besar-besaran di Papua, pasti akan berbenturan dengan ketentuan adat yang bisa berdampak positif maupun negatif. Dalam praktek pengelolaan hutan di Papua, masyarakat asli pemilik hutan dan hak ulayat selalu menjadi korban, dan seolah-olah hal ini sudah biasa dan dianggap wajar sehingga dalam prosesnya pihak-pihak terkait termasuk pemerintah di dalamnya sering mengabaikan faktor perlindungan, pendampingan, pembinaan dan pengawasan bagi kepentingan masyarakat pemilik hutan dan hak ulayat.
   Padahal sejumlah Regulasi yang dibuat oleh Negara sangat jelas memberi pengakuan dan memposisikan masyarakat hukum adat pemilik hak ulayat. Negara mengakui keberadaan hutan adat, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat adat. Sekedar memberi ringkasan pada pemahaman negara terhadap status hukum adat, hutan adat dan hak ulayat masyarakat adat, Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga unsur, yaitu :
1.      Unsur masyarakat adat, yaitu terdapatnya sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya seharihari;
2.      Unsur wilayah, yaitu terdapatnya tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari; dan
3.      Unsur hubungan antara masyarakat tersebut dengan wilayahnya, yaitu terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum adat tersebut
Beberapa Regulasi yang selama ini menjadi polemik dalam prakteknya dimasyarakat :       
1.      Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada Pasal 1 ayat 6 dalam ketentuan umum dikatakan bahwa: Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyatakat hukum adat, sehingga walaupun hutan adat diklasifikasikan sebagai kawasan hutan negara, tetapi sebenarnya negara mengakui adanya wilayah masyarakat hukum adat. Dalam Pasal 67 ayat 2 dinyatakan, bahwa pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
2.      Undang-undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juga mencantumkan pengakuan terhadap masyarakat adat atas hak ulayat. Pasal 6 ayat (2) mengatur bahwa penguasaan sumber daya air diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
3.      Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mewajibkan kepada pengusaha di bidang perkebunan yang mengajukan permohonan hak atas satu wilayah tertentu untuk terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat yang memegang hak ulayat atas suatu wilayah. Hal ini secara tegas disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perkebunan yang berbunyi sebagai berikut:
“Dalam hal tanah yang diperlukan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hokum adat yang menurut kenyataannya masih ada, mendahului pemberian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon hak wajib melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat dan warga pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah, dan imbalannya.”
   Masih banyak lagi Regulasi yang dibuat oleh Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, namun dalam prakteknya hanya menjadi penghias lembaran kertas alias formalitas sebagai sebuah syarat. Dengan banyaknya kasus ilegal loging, ilegal fhising di Papua adalah bukti bahwa penerapan regulasi tidak sejalan dengan kaidah filosofi dan pemaknaan regulasi tersebut, maka wajarlah kalau dikatakan peraturan dibuat untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi. Pelaku pelanggarannya dibiarkan terstruktur bagai mafia kayu, karena ternyata mafia kayu biasa bebas beraksi di hutan-hutan adat milik masyarakat hukum adat Papua sampai hari ini karena ada mafia regulasi....dosanya bukan hanya pada pemain atau cukong hutan kayu, tetapi dosa yang terbesar dipikul adalah pada mafia regulasi. Karena Firman Tuhan mengatakan, apabila kamu sudah mengetahuinya, tetapi kamu tetap dengan sengaja melakukannya maka dosamu tidak akan diampuni. Lebih baik bersikap jentel seperti seorang penjahat yang mengakui dosanya kepada Tuhan Yesus ketika nyawanya di ujung tanduk dan diselamatkan oleh Tuhan Yesus, dari pada bersikap sepeti ahli taurat dan orang farisi yang mengadili Tuhan Yesus, pada hal tidak didapati kesalahan apapun sebagaimana pengakuan Herodes.

   Dampak Pengabaian Kesatuan Hukum Adat dan Fenomena Pembangunan Kota Jayapura.
1.      Kota Jayapura sebagai ibu kota Provinsi Papua, menjadi kota tujuan dan kota transit bagi migrasi penduduk dari luar Papua.
2.      Kota Jayapura merupakan Kota dengan Pertumbuhan Penduduk tertinggi di dunia, oleh sebab itu tidak heran bila Ruang Kota Jayapura tidak mampu menampung arus penduduk yang masuk ke Kota Jayapura setiap hari,
3.      Pembangunan yang tidak memperhatikan tata ruang Kota Jayapura, menyebabkan estetika dan keindahan kota Jayapura terabaikan. Kepentingan pelaku ekonomi dan pebisnis kelas kakap sampai kelas teri saling bersaing untuk mendapat ruang dan kesempatan menggunakan lahan dan tanah dengan mengabaikan kepentingan umum, kepentingan masyarakat adat dan kepentingan pribadi.
4.      Transaksi Jual beli tanah di kota Jayapura sangat tinggi, hampir satiap jengkal tanah di Kota Jayapura telah dipasang papan nama pemilik yang bukan marga dari suku-suku asli pemilik hak ulayat. Konflik jual beli tanah antara pembeli dengan broker tanah, pembeli dengan penggarap dan penyewa, dan antara pemilik dengan pembeli sudah biasa terjadi.
5.      Pertumbuhan Ruko dan Mall di pinggir jalan utama atau jalan protokol sangat subur, tanah pemukiman dan pekarangan rumah yang tadinya luas dan indah menghiasi jalan protokol tiba-tiba berubah menjadi tumbuhan yang dinamanya ruko dan mall.
6.      Kawasan perbukitan, daerah resapan dan lereng-lereng gunung Jayapura yang dulunya hijau kini dihiasi oleh bangunan rumah berbagai bentuk dari yang mewah sampai yang kumuh....
7.      Hampir setiap sudut Kota Jayapura berubah fungsi menjadi tempat perdagangan dan pasar, bahkan pinggiran jalan protokol maupun jalan arteri dan jalan penghubung ditutupi oleh aktifitas warung, gerobak dorong, motor penjajak dagangan, sampai tukang ojek dan supir taksi rental dan taksi antara kota yang berjuang mengais rejeki.....menyebabkan ruang bagi pejalan kaki semakin sulit.....

    Pembangunan yang semakin semrawut di Kota Jayapura yang mengabaikan fungsi Tata Ruang Kota Jayapura,  telah mengakibatkan rusaknya lingkungan Kota yang semakin parah, sehingga wajarlah kalau ini menjadi lampu hijau atau peringatan bagi kita semua bahwa Kota Jayapura dapat dikategorikan sebagai Kota Darurat Bencana dan Wabah harus ditanggapi serius oleh kita semua yang hidup dan mencintai Kota ini.
   Masih teringat dengan jelas di ingatan kita, Kisah tragis di malam Tahun Baru 2012,
Hujan deras yang mengguyur Kota Jayapura menjelang malam pergantian tahun mengakibatkan banjir di sekitar kawasan Entrop dan pusat Kota Jayapura, Selasa (31/12). Hujan yang turun sejak sore hari dan berlangsung sekitar empat jam tersebut membuat air di Kali Entrop meluap dan melintas di atas jembatan serta menggenangi Jalan Raya Abepura-Entrop hingga di depan Kompleks Assalam, Entrop. Selain itu, banjir juga terlihat terjadi di beberapa titik di sekitar Entrop seperti PTC dan daerah pertokoan di samping Balai Wartawan.
   Banjir yang terjadi di sekitar kawasan Entrop ini mengakibatkan terjadinya antrian panjang kendaraan baik dari arah Jayapura maupun dari arah Hamadi. Pasalnya kendaraan tidak dapat melintas di Jembatan Entrop yang tergenang air hingga pinggang orang dewasa dan arus air sangat kencang. Genangan air juga terjadi di sekitar daerah PTC Entrop akibat meluapnya kali yang berada di samping Mapolsek Japsel. Air bercampur lumpur tersebut tidak hanya menggenangi Mapolsek Japsel dan Koramil, tetapi juga dalam kawasan PTC. Akibat genangan air tersebut, aparat Polsek Japsel terpaksa menutup jalur jalan di depan PTC
 
Catatan Kristis di Kota Jayapura menjadi cermin bagi kita bahwa :
   Sakitnya atau rusaknya planet bumi  disebabkan oleh ulah manusia sendiri yaitu dalam kaitannya dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber-sumber alam. Cara memanfaatkan dan mengelola lingkungan cenderung bersifat eksploitatif dan destruktif. Maka proses pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan mengandung aspek pengrusakan lingkungan, baik sengaja maupun tidak sengaja.
   Sayangnya kesadaran akan semakin rusaknya lingkungan hidup mulai muncul  sesudah perang dunia kedua dan mulai mengglobal tiga dekade yang lalu ketika alam terlanjur rusak berat atau sakit parah. Ketika itu manusia makin menyadari bahwa sumber-sumber alam (khususnya non renewable resources) semakin menipis.
   Pengalih fungsian hutan misalnya, hutan selain sebagai sumber bahan baku untuk diolah menjadi bahan produk, juga dikonversi menjadi lahan - pertanian. Pengrusakan ini diperberat oleh polusi atau pencemaran. Untuk menjaga kesuburan lahan pertanian digunakan pupuk kimia dan untuk menjaga panen dari serangan hama digunakan pestisida secara besar-besaran sehingga produksi pertanian meningkat, akibat yang dari penggunaan pupuk kimia secara berlebihan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsi hasil pertanian. bersama dengan industri dan transportasi yang dibangun untuk meningkatkan produksi dan distribusi, membentur alam dalam bentuk polusi. Akibatnya sumber alam semakin menipis, kemampuan daya dukung alam berkurang dan mengancam kehidupan manusia sendiri.
Apa kata teologi atau etika Kristen?
   Dalam cerita penciptaan dikatakan bahwa manusia diciptakan bersama dengan seluruh alam semesta. Itu berarti bahwa manusia mempunyai keterkaitan dan kesatuan dengan lingkungan hidupnya. Akan tetapi, diceritakan pula bahwa hanya manusia yang diciptakan sebagai gambar Allah (Imago Dei) dan yang diberikan kewenangan untuk menguasai dan menaklukkan bumi dengan segala isinya. Jadi di satu segi, manusia adalah bagian integral dari ciptaan (lingkungan), akan tetapi di lain segi ia diberikan kekuasaan untuk memerintah dan memelihara bumi. Maka hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya seperti dua sisi dari mata uang yang mesti dijalani secara seimbang.

1. Kesatuan manusia dengan alam
   Alkitab menggambarkan kesatuan manusia dengan alam dalam cerita tentang penciptaan manusia: "Tuhan Allah membentuk manusia itu dari debu tanah" (Kej 2:7), seperti Ia juga "membentuk dari tanah segala binatang hutan dan segala burung di udara" (Kej 2:19). Dalam bahasa Ibrani, manusia disebut adam. Nama itu mempunyai akar yang sama dengan kata untuk tanah, adamah yang berarti warna merah kecoklatan yang mengungkapkan warna kulit manusia dan warna tanah. Dalam bahasa Latin manusia disebut homo, yang juga mempunyai makna yang berkaitan dengan humus, yaitu tanah. Dalam artian itu, tanah yang biasa diartikan dengan bumi, mempunyai hubungan lipat tiga yang kait mengkait dengan manusia: manusia diciptakan dari tanah (Kej 2:7; 3:19,23), ia harus hidup dari menggarap tanah (Kej 3:23), dan ia pasti akan kembali kepada tanah (Kej 3:19; Maz 90:3). Di sini nyata bahwa manusia dan alam (lingkungan hidup) hidup saling bergantung - sesuai dengan hukum ekosistem. Karena itu, kalau manusia merusak alam maka secara otomatis berarti ia juga merusak dirinya sendiri.

2. Kepemimpinan manusia atas alam
   Walaupun manusia dengan alam saling bergantung, Alkitab juga mencatat dengan jelas adanya perbedaan manusia dengan unsur-unsur alam yang lain. Hanya manusia yang diciptakan segambar dengan Allah dan yang diberikan kuasa untuk menguasai dan menaklukkan bumi dengan seluruh ciptaan yang lain (Kej 1:26-28), dan untuk mengelola dan memelihara lingkungan hidupnya (Kej 2:15). Jadi manusia mempunyai kuasa yang lebih besar daripada makhluk yang lain. Ia dinobatkan menjadi "raja" di bumi yang dimahkotai kemulian dan hormat (Maz 8:6). Ia menjadi wakil Allah yang memerintah atas nama Allah terhadap makhluk-makhluk yang lain. Ia hidup di dunia sebagai duta Allah. Ia adalah citra maka ia ditunjuk menjadi mitra Allah. Dan karena ia menjadi wakil dan mitra Allah, maka kekuasaan manusia adalah kekuasaan perwakilan dan perwalian. Kekuasaan itu adalah kekuasaan yang terbatas dan yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi kuasa yaitu Allah. Itu sebabnya manusia tidak boleh sewenang-wenang terhadap alam. Ia tidak boleh menjadi "raja lalim". Kekuasaan manusia adalah kekuasaan care taker. Maka sebaiknya manusia memberlakukan secara seimbang. Artinya pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber alam diimbangi dengan usaha pemeliharaan atau pelestarian alam.

Kata mengelola dalam Kejadian 2:15, digunakan istilah Ibrani abudah, yang sama maknanya dengan kata ibadah dan mengabdi. Maka manusia sebagai citra Allah seharusnya memanfaatkan alam sebagai bagian dari ibadah dan pengabdiannya kepada Allah. Dengan kata lain, penguasaan atas alam seharusnya dijalankan secara bertanggung jawab: memanfaatkan sambil menjaga dan memelihara. Ibadah yang sejati adalah melakukan apa saja yang merupakan kehendak Allah dalam hidup manusia, termasuk hal mengelola (abudah) dan memelihara (samar) lingkungan hidup yang dipercayakan kekuasaan atau kepemimpinannya pada manusia.

3. Kegagalan manusia memelihara alam
   Alkitab mencatat secara khusus adanya "keinginan" dalam diri manusia untuk menjadi sama seperti Allah dan karena keinginan itu ia "melanggar" amanat Allah (Kej 3:5-6). Tindakan melanggar amanat Allah membawa dampak bukan hanya rusaknya hubungan manusia dengan Allah tetapi juga dengan sesamanya dan dengan alam. Manusia menghadapi alam tidak lagi dalam konteks "sesama ciptaan" tetapi mengarah pada hubungan "tuan dengan miliknya". Manusia memperlakukan alam sebagai objek yang semata-mata berguna untuk dimiliki dan dikonsumsi. Alam diperhatikan hanya dalam konteks kegunaan (utilistik materialistik). Manusia hanya memperhatikan tugas menguasai tetapi tidak memperhatikan tugas memelihara. Dengan demikian manusia gagal melaksanakan tugas kepemimpinannya atas alam.
  Secara teologis dapat dikatakan bahwa akar kerusakan lingkungan alam dewasa ini terletak dalam sikap rakus manusia yang dirumuskan oleh John Stott sebagai "economic gain by environmental loss". Manusia berdosa menghadapi alam tidak lagi sekedar untuk memenuhi kebutuhannya tetapi sekaligus untuk memenuhi keserakahannya. Dengan kata lain, manusia berdosa adalah manusia yang hakekatnya berubah dari "a needy being" menjadi "a greedy baing". Kegagalan dalam melaksanakan tugas kepemimpinan atas alam merupakan pula kegagalan manusia dalam mengendalikan dirinya, khususnya keinginan-keinginannya.

4. Hubungan baru manusia - alam
   Tuhan Yesus telah memulihkan hubungan Allah dengan manusia dan dengan seluruh ciptaan-Nya dan memulihkan hubungan manusia dengan alam. Atas dasar itu maka hubungan harmonis dalam Eden (Firdaus) telah dipulihkan.
 Dalam iman Kristen hubungan baru manusia dengan alam bukan saja hubungan dominio (menguasai) tetapi juga hubungan comunio (persekutuan). Itu sebabnya Tuhan Yesus yang telah berinkarnasi itu menggunakan pula unsur-unsur alam yaitu "air, anggur dan roti" dalam sakramen yang menjadi tanda dan meterai hubungan baru manusia dengan Allah. Dengan kata lain, hubungan manusia dengan Allah yang baik harus tercermin dalam hubungan yang baik antara manusia dengan alam. Persekutuan dengan Allah harus tercermin dalam persekutuan dengan alam.


1. Solidaritas dengan alam
    Karena manusia dengan lingkungan hidup adalah sesama ciptaan yang telah dipulihkan hubungannya oleh Tuhan Yesus Kristus, maka manusia, khususnya manusia baru dalam Kristus (2 Kor 5:7), seharusnya membangun hubungan solider dengan alam. Hubungan solider (sesama ciptaan dan sesama tebusan) berarti alam mestinya diperlakukan dengan penuh belas kasihan. Manusia harus merasakan penderitaan alam sebagai penderitaannya dan kerusakan alam sebagai kerusakannya juga. Seluruh makhluk dan lingkungan sekitar tidak diperlakukan semena-mena, tidak dirusak, tidak dicemari dan semua isinya tidak dibiarkan musnah atau punah. Manusia tidak boleh bersikap kejam terhadap alam, khususnya terhadap sesama makhluk. Dengan cara itu manusia dan alam secara bersama (koperatif) menjaga dan memelihara ekosistem. Contoh konkrit: manusia berdisiplin dalam membuang sampah atau limbah (individu, rumah tangga, industri, kantor dan sebagainya) agar tidak mencemari lingkungan dan merusak ekosistem. Pencemaran/polusi mestinya dicegah, diminimalkan dan dihapuskan supaya alam tidak sakit atau rusak. Kita bertanggung jawab atas kesehatan dan kesegaran alam kita.
Sikap solider dengan alam dapat pula ditunjukkan dengan sikap hormat dan menghargai (respek) terhadap alam. Tidak berarti alam disembah, tetapi alam dihargai sebagai ciptaan yang dikaruniakan Tuhan untuk memenuhi kebutuhan manusia, sekaligus yang menjadi cerminan kemuliaan Allah: Dengan menghargai alam berarti menghargai Sang Pencipta dan Sang Penebus.

2. Pelayanan yang bertanggung jawab (stewardship)
   Alam adalah titipan dari Allah untuk dimanfaatkan/dipakai/digunakan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya tetapi sekaligus adalah rumahnya. Maka sumber-sumber alam diberikan kepada manusia tidak untuk diboroskan. Manusia harus menggunakan dan memanfaatkan sumber-sumber alam itu secara bertanggung jawab. Memanfaatan/penggunaan sumber-sumber alam haruslah dilihat sebagai bagian dari pelayanan. Alam digunakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan manusia dengan kebutuhan lingkungan yaitu menjaga ekosistem. Tetapi alam juga digunakan dengan memperhatikan kebutuhan sesama, termasuk generasi yang akan datang.
   Memanfaatkan alam adalah bagian dari pertanggungjawaban talenta yang diberikan/ dipercayakan oleh Tuhan kepada manusia (Mat 25:14-30 par.). Allah: telah mempercayakan alam ini untuk dimanfaatkan dan dipakai. Untuk dilipatgandakan hasilnya, untuk disuburkan dan dijaga agar tetap sehat sehingga produknya tetap optimal. Oleh karena itu maka alam mesti dipelihara dan keuntungan yang dapat dari alam sebagian dikembalikan sebagai deposit terhadap alam

3. Pertobatan dan pengendalian diri
   Kerusakan lingkungan berakar dalam keserakahan dan kerakusan manusia. Itu sebabnya manusia yang dikuasai dosa keserakahan dan kerakusan itu cenderung sangat konsumtif. Secara teologis dapat dikatakan bahwa dosa telah menyebabkan krisis moral/krisis etika dan krisis moral ini menyebabkan krisis ekologis, krisis lingkungan. Dengan demikian setiap perilaku yang merusak lingkungan adalah pencerminan krisis moral yang berarti tindakan dosa. Dalam arti itu maka upaya pelestarian lingkungan hidup harus dilihat sebagai tindakan pertobatan dan pengendalian diri. Dilihat dari sudut pandang Kristen maka tugas pelestarian lingkungan hidup yang pertama dan utama adalah mempraktekkan pola hidup baru, hidup yang penuh pertobatan dan pengendalian diri, sehingga hidup kita tidak dikendalikan dosa dan keinginannya, tetapi dikendalikan oleh cinta kasih.
   Usaha pelestarian alam harus dilihat sebagai ibadah kepada Allah melawan penyembahan alam, khususnya penyembahan alam modern alias materialisme/mamonisme. Pelestarian alam juga harus dilihat sebagai wujud kecintaan kita kepada sesama sesuai ajaran Yesus Kristus, di mana salah satu penjabarannya adalah terhadap seluruh ciptaan Allah sebagai sesama ciptaan
 Alam ini berfungsi ekumenis (untuk didiami) oleh seluruh ciptaan lainnya. Alam ini rumah kita. Kata-kata ekonomi, ekumene dan ekologi berakar dalam kata Yunani oikos artinya rumah. Ekonomi berarti menata rumah, itulah tugas pengelolaan kebutuhan hidup. Ekumene berarti mendiami rumah. Itulah tugas penataan kehidupan yang harmonis. Ekologi berarti mengetahui/menyelidiki rumah. Itulah tugas memahami tanggung jawab terhadap alam.#
Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2015 

______________
*Penulis adalah Sekretaris Keadilan Perdamaian Klasis GKI Jayapura

( artikel ini pernah dimuat di harian Cenderawasih Pos - Juni 2015)


Rabu, 03 Juni 2015

Latifah Anum Siregar SH,MH: Pengacara yang Terpanggil untuk Membebaskan Manusia Tapol Napol, Sebuah Karya Keselamatan.


(Sebuah Refleksi: “pastoral Keselamatan”)
 oleh RD.John Djonga)

SEORANG perempuan cantik yang saya kenal sekitar tahun 2000 an, namanya Latifa Anum Siregar. Waktu itu saya bertugas di Waris, wilayah perbatasan RI dan PNG. Melihat kondisi masyarakat asli yang penuh dengan trauma politik sejak tahun 1970 an. Masyarakat Distrik Waris semua mengungsi ke Negara tetangga. Bertahun-tahun mereka hidup di hutan, tempat pengungsian yang penuh derita. Mereka baru kembali ke kampung sekitar tahun 1980an. Untuk itu saya mengajak ibu Anum sebagai Direktur ALDP membuat program-program di Waris. Ada program penyuluhan hukum dan demokrasi, Sosialisasi KDRT, ekonomi keluarga, Hak-hak dasar perempuan dan penyuluhan HIV dan AIDS. Sejak itu saya sangat dekat dengan ibu Anum.
Hampir 15 tahun, dukungan dan bantuan ibu Anum untuk karya pelayanan pastoral saya sangat besar. Ibu Anum setiap kali saya minta bantuan untuk Penyuluhan hukum, mendampingi korban, masalah Hak-hak dasar perempuan dll, tak pernah di tolak. Bahkan Ia sering ikut ke kampung-kampung untuk merayakan Pesta Natal dan Paskah. Pada kesempatan itu ibu Anum membuat rapat, penyuluhan bersama masyarakat atau kelompok mama-mama. Ibu Anum menjadi narasumber yang serba bisa. Ia tidak pernah menolak. Komitmennya untuk orang kecil tak pernah surut.
Anum adalah seorang Pengacara. Dia mengabdikan  seluruh hidupnya  demi menegakkan HAM, Hukum,Kebenaran dan Keadilan di tanah Papua dan Indonesia umumnya. Para kliennya  adalah mereka yang tidak dapat bersuara untuk membelah diri. Mereka adalah orang asli Papua  sebagai TAPOL NAPOL yang belum di sidang namun sudah divonis.
“Kebenaran tertanam di dalam hati setiap manusia dan seseorang harus mencarinya di sana, dan untuk dipandu oleh kebenaran sebagaimana ia melihatnya. Namun,tidak ada seorangpun yang berhak untuk memaksa orang lain untuk bertindak mengikuti pandangan pribadinya atas kebenaran. ”Demikian ungkapan Mahatma Gandhi, dalam buku Gandhi the Man. Bagi banyak orang untuk membelah Kebenaran, Keadilan, Kejujuran tidak terlalu tertarik  karena penuh dengan kepentingan dan suap menyuap. Bagi ibu Anum Resiko apapun Ia tetap maju. Ia harus lawan dan lawan. Lawan dengan instrument hukum yang berlaku di Indonesia.
Anum yang Saya Kenal
 Awalnya saya mengenal Latifah Anum Siregar SH,MH sebagai Direktur ALDP. Karena itu saya banyak mendapat program untuk masyarakat di wilayah perbatasan. Mulai dari di Distrik Arso, Waris, Senggi, Yuruf, Ubrub sampai Towe Hitam. Kepada masyarakat di wilayah perbatasan itu, mereka mengenal Anum sebagai, pendamping, motifator, pembelah yang gigih berani dengan visi misi kepemimpinan yang membebaskan. Anum bukan perempuan biasa. Ia perempuan yang bisa semua. Sekitar 15 tahun lebih saya mengenalnya. Pelayanan dan dedikasinya bagi masyarakat Papua tidak ada batas dan patok-patok social. Ia diterima dimana saja dan menerima  semua orang tanpa pandang bulu,agama,suku dll.
Ruang kerja ibu Anum hampir seluruh tanah Papua. Hari-hari yang Anum belah adalah kelompok-kelompok pejuang Papua yang oleh pemerintah Indonesia disebut OPM,TPN, Separatis, yang terakhir di sebut KKB.Ia tampil betul sebagai pembela mulai dari bapak Theys Eluyai sampai dengan Areki Wanimbo yang mendapat bebas murni dari Pengadilan Negeri Wamena tgl 7 mey 2015.Tentu saja Anum tidak bekerja sendiri. Ia punya teman dan jaringan yang banyak untuk berjuang bersama. Kunci utama yang saya lihat pada diri Anum adalah TEKUN BERPUASA dan SOLAT. Karena itu Anum adalah perempuan Saleh dan Ulet,Tangguh dan Gesit. Kayanya Anum tidak pernah lelah untuk terbang ke Wamena, Biak, Nabire, Manokwari, Serui, Sorong, Timika, Merauke dll demi untuk mendampingi kliennya.
Perempuan Pejuang HAM yang ulet,berani dan tidak pernah kapok. Anum mengalami banyak tantangan. Mulai dari pengalaman di TEROR, di Sindir dan ANCAMAN PEMBUNUHAN di Wamena. Namun itu semua Anum lewati dengan tenang dan biasa saja. Anum pernah mengutip kata-kata peneguhan dari pdt.Octo ”barang siapa bekerja dengan baik, hati dan jujur di tanah ini Ia akan memperoleh muzisat dari mujisat jisat ke mujisat yang lain”. Artinya bagi seorang Anum  Siregar, ungkapan dari tokoh spiritual  ini menjadi sumber kekuatan dan  keberanian  bagi Anum  untuk berjuang terus. Berjuang terus.
Pengacara tulen demi penegakan hukum dan keadilan.  Sikap pantang kekerasan tidak mungkin sejalan dengan  sikap  pengecut. Ragu-ragu  dan tidak konsisten.Tetapi  bagi Anum  demi penegakkan hukum dan keadilan, Ia tidak penah ragu-ragu. Komitmennya sangat kuat dan tetap konsisten.
Gwangju prize for humen right Award.  Award ini sangat bergengsi bagi para pejuang HAM di Asia. Anum menerima Penghargaan  di Gwangju tanggal 18 Mei 2015. Menurut tim yuri yang terdiri dari 7 orang pakar dan tokoh terkenal di Korea Selatan bahwa atas dedikasinya  bagi kaum yang tak mampu membela dirinya,Anum Seregar SH,MH hadir ditengah mereka.   Anum juga adalah seorang Perempuan amber  yang sangat kuat komitmennya untuk Perdamaian dan demokrasi di tanah Papua.bAnum sebagai anggota tim inti dalam Jaringan Damai Papua(JDP) yang di koordinir oleh DR. Neles Tebay.
Papua daerah potensial konflik. Entah horizontal maupun fertikal. Entah dalam suku sendiri maupun dengan suku lain sesama papua. Hampir setiap saat, terjadi Kekerasan, teror dan pembunuhan. Papua tidak pernah luput dari tragedy-tragedi kemanusiaan. Satu dua tahun terakhir yang selalu melakukan Kekerasan di Papua adalah aparat penegak hukum. Polisi mendapat nilai tertinggi pelaku tindak kekerasan di tanah Papua. Maka ada masyarakat yang tidak simpatik kepada  aparat polisi.
Anum Perempuan Saleh, yang tekun berpuasa dan solat. Karena tekun berpuasa dan solat, Anum punya kemampuan ekstra dalam hidupnya. Bahkan saya melihatnya sebagai perempuan saleh.
Tak dapat saya bayangkan energy yang ada dalam diri Anum.  Anum punya energy yang luar biasa. Pernah Anum datang dari Jayapura wamena ,kembali Jayapura  dan langsung Sorong. Perjalanan yang melelahkan, namun biasa saja bagi Anum. Di balik semua aktifitas yang begitu padat Anum ternyata seorang perempuan Saleh yang tekun berpuasa dan solat. Itulah yang menjadi sumber kekuatan dari Anum  Siregar  dalam menjalankan tugas pelayanan sebagai seorang pengacara.  Anum sangat layak  mendapat penghargaan Gwangju prize Human Right Award 2015. Maju terus,untuk penegakan hukum dan pembelaan HAM di tanah Papua. Tuhan memberkatimu. Selamat berjuang.!


Hepuba Asolokobal Wamena Jantung Tanah Papua

Pastor John Djonga
( Tulisan ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos - Juni 2015)

Senin, 04 Mei 2015

Politik Ekonomi Lokal: Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua

Oleh: Hans Z. Kaiwai*)

TEKANAN ekonomi bagi penduduk di suatu wilayah terjadi ketika laju pertumbuhan penduduk cukup tinggi terutama yang dikontribusi oleh migrasi masuk yang besar. Kondisi ini sepertinya mulai dirasakan oleh penduduk Orang Asli Papua (OAP) di sejumlah kota di Papua. 
  Menurut data BPS, laju pertumbuhan penduduk Papua adalah 5,39 persen per tahun dan migrasi seumur hidup di perkotaan mencapai 53,2 persen dan perdesaan sebesar 10,0 persen. Tiga kota terpadat adalah kota Jayapura (286,77 orang/km2), Jayawijaya (87,12 orang/km2) dan Mimika (85,38 orang/km2).
   Jika dipandang dari perspektif ekonomi, faktor penyebab perpindahan penduduk antar wilayah adalah karena suatu daerah memiliki cukup peluang dan kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup, maka daerah itu akan menjadi daerah tujuan migrasi. Papua dipandang sebagai daerah yang “manis”, dimana ada gula disitu ada semut.  
   Berkaitan perpindahan penduduk tersebut, persaingan penduduk di Papua dalam memperoleh pekerjaan, kesempatan berusaha berada pada suatu tingkat persaingan yang tinggi. Tingkat persaingan ini akan semakin meningkat bersamaan dimana Papua juga masuk era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah ada didepan mata. 
   Era MEA adalah  suatu era dimana tidak ada sekat yang membatasi mobilitas barang, uang, dan manusia (tenaga kerja) diantara negara-negara ASEAN. Pasar yang tercipta di suatu negara ASEAN dapat juga dinikmati oleh seluruh pemain (produsen dan konsumen, pekerja dan pemberi kerja, penduduk) dari semua negara ASEAN.   
   Gelombang globalisasi ini membuat dunia tanpa sekat. Walaupun demikian kita tidak boleh membiarkan terjangan arus persaingan ini membabi buta tanpa bisa dikelolah.  Modal dan pasar, dua karib yang bersahabat, adalah dua aspek ekonomi yang tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa asupan regulasi. Kedua sahabat karib ini jika tidak diregulasi akan mampu menerkam ke seluruh penjuru pelaku ekonomi. Oleh sebab itu diperlukan kehadiran negara (regulator) untuk melayani kaum takluk karena dipaksa bertarung dengan kekuatan pasar yang buas.

Perlindungan Ekonomi bagi Orang Asli Papua
  Pada saat ini dan nanti, penduduk OAP mulai dan akan menghadapi suatu era persaingan ekonomi baik dengan penduduk yang datang dari daerah lain di Indonesia maupun penduduk dari negara-negara ASEAN.
   Jika persaingan ini tidak terkelolah dengan baik, maka akan menghasilkan banyak “korban persaingan” yang memberi dampak ikutan yang tidak ringan, yang tentu membutuhkan energi yang lebih besar lagi untuk menyelesaikannya. 
   Oleh sebab itu pertanyaan bagi kita sekarang adalah apa bentuk-bentuk kongkrit perlindungan dan pemberdayaan OAP yang segera diimplementasikan, termasuk didalamnya informasi kepada publik jika langkah-langkah kongkrit itu sudah ada yang dilakukan sehingga masyarakat (publik) tahu dan membentuk persepsi yang tidak keliru.
   Sekarang ini masih banyak orang di Papua (khususnya OAP) bertanya dimana esensi kata-kata perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan OAP yang menjadi “kata kunci” dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua. Pertanyaan ini akan menjadi sulit untuk dijawab ketika tidak ada sejumlah “indikator” yang dapat digunakan untuk menjadi bukti argumentasi otonomi khusus berhasil.
   Dalam aspek ekonomi, implementasi Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perekonomian Berbasis Kerakyatan yang dibentuk dengan sejumlah pertimbangan filosofis dan sosiologis antara lain belum optimalnya peningkatan taraf hidup masyarakat khususnya orang Papua, dan perlu diwujudkannya kemandirian ekonomi rakyat Papua (khususnya OAP) yang berorientasi pasar sebagai bagian dari perekonomian nasional, regional dan global.
   PERDASUS ini sebenarnya telah memberikan payung hukum yang cukup kuat untuk mengimplementasikan “sejumlah aksi afirmasi” di bidang ekonomi, namun belum didukung oleh aturan pelaksanaan berupa Peraturan Gubernur (PERGUB) dan Peraturan Bupati/Walikota (PERBUB/PERWAL) antara lain seperti tata cara keberpihakan dan pemberdayaan usaha ekonomi rakyat (Pasal 29 Ayat 1), tata cara penyediaan modal, penyaluran dan pengembalian pinjaman untuk usaha ekonomi berbasis kerakyatan (Pasal 38 Ayat 1) dan tata cara pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku ekonomi berbasis kerakyatan (Pasal 43).
   Di banyak negara aksi afirmasi yang ditujukan untuk kelompok tertentu menggunakan “sistem kuota”.  Di Papua aksi afirmasi bidang pendidikan telah dilakukan lewat program afirmasi pendidikan menengah (ADIM) dan afirmasi pendidikan tinggi  (ADIK). Sedangkan aksi afirmasi bidang ekonomi sebenarnya secara eksplisit telah diatur dalam PERDASUS No. 18/2008, baik yang terkait dengan dukungan permodalan maupun pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha ekonomi berbasis kerakyatan. 
   Dalam hal bantuan permodalan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Papua, pemerintah daerah telah mengalokasikan dana publik pada Bank Papua untuk selanjutnya dapat disalurkan kepada pengusaha UMKM Papua yang memerlukan pinjaman kredit. Namun fasilitas ini belum banyak dinikmati oleh pengusaha UMKM OAP karena berbagai faktor yang berhubungan prinsip dan penilaian pemberian kredit yang ketat dan hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai resiko gagal pengembalian pinjaman.
    Oleh sebab itu pembinaan harus dilakukan secara terprogram dan kontinu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis melalui program pengasuhan bisnis (business parenting) bagi OAP. Pihak perbankan menyediakan modal usaha bagi pengusaha OAP dengan mengembangkan pendekatan stratanisasi dan klasterisasi usaha untuk mendesain tingkat bunga pengembalian pinjaman dan jaminan kredit yang disesuaikan dengan strata dan klaster UMKM OAP 

Pertimbagan Politis dan Sosiologis “Aksi Afirmasi”
  Sebagai bentuk perhatian dan respon kepada sejumlah aksi demo pedagang OAP yang merasa tersaingi dan tersingkirkan oleh kehadiran pedagang nusantara di Pasar, saat ini, DPR Papua menggunakan hak inisiatif dewan melalui Badan Pembentukan Perdasi/Perdasus Daerah (BP3D) DPRP sedang mendesain Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) tentang Perlindungan Terhadap Penjualan Komoditas Lokal Papua (Cepos, 25 April 2015).
   Pada titik ini, diperlukannya adanya suatu “dukungan moral” untuk mendefinisikan  apa yang dimaksud dengan “komoditas lokal Papua” dan sejumlah nama komoditas yang akan masuk dalam daftar tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk tidak menjadi polemik karena atas kesadaran bersama aksi afirmasi seperti ini dilakukan.
   Walaupun definisi dan daftar komoditas lokal Papua telah terdefinisikan dan teridentifikasikan dalam aturan perundangan-undangan, dukungan moral tetap diperlukan dalam rangka mendukung kebijakan afirmasi yang segera menjadi agenda politik ekonomi lokal untuk segera dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Pemerintah Provinsi Papua untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi suatu PERDASI.   #

_______________
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Cenderawasih, Ekonom Kementerian Keuangan Wilayah Provinsi Papua.

Rabu, 29 April 2015

Peringatan Hardiknas dan Taruhan Masa Depan Generasi Muda

                                                                    Penulis: James Modouw *)


Refleksi Hardiknas
  Tanggal 2 Mei merupakan hari lahirnya tokoh pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara. Peringatan hari pendidikan nasional biasanya dimeriahkan dengan lomba-lomba dan upacara bendera pada tingkat sekolah maupun pemerintah daerah. Ada baiknya pada momentum ini kita kembali merefleksi apa yang diajarkan oleh tokoh pendidikan ini tentang prinsip kepemimpinan yang telah menjadi inti dari kepemimpinan Pancasila saat ini yaitu, ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Pengertian dari prinsip kepemimpinan ini yaitu ketika seseorang menjadi pemimpin diantara kelompoknya, haruslah ia menjadi teladan yang baik bagi anggotanya, ketika berada diantara anggotanya  haruslah ia selalu membangun semangat, ketika anggota/stafnya sedang menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi, ia harus selalu memberi dukungan, Sikap ini seharusnya melekat pada kita semua sebagai pemimpin saat ini. baik pemimpin formal di kantor-kantor, di masyarakat, di sekolah, demikian halnya orang tua di rumah sebagai pemimpinan informal. Oleh karena pendidikan dalam pengertian pembentukan sikap juga berlangsung dari proses tiru meniru antara sesama kita dalam pergaulan sehari-hari, maka tanggung jawab kepemimpinan pancasila ini juga melekat pada setiap orang terutama orang dewasa.  Apakah setiap kita sudah berlaku sebagai pemimpin bagi diri sendiri dan bagi orang lain? 

Strategi Nasional
  Strategi pengelolaan pendidikan kita di Indonesia telah berlangsung dengan berbagai tema dengan maksud mempercepat kualitas pengembangan sumberdaya manusia Indonesia agar tetap setara dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. Ketika masa orde baru di awal tahun 1990an terkenal tema link and match, pendidikan harus berorientasi pasar kerja. Setelah reformasi kita mengenal tema, peningkatan mutu, akses, relevansi dan tatakelolah. Kabinet kerja saat ini merumuskan tema percepatan dan peningkatan : mutu, akses, efektifitas tatakelola dan pelibatan publik. Terdapat dua hal yang akan mendapat tambahan penekanan pada pemerintahan saat ini yaitu percepatan dan pelibatan publik pada mutu, akses dan efektifitas tatakelola. Bagaimana hal ini dapat kita implementasikan dalam konteks pembangunan pendidikan baik di provinsi, kabupaten, dan satuan pendidikan?

Mutu Belajar
   Mutu pembelajaran selalu mengacu pada syarat-syarat yang telah ditentukan sebagai sebuah standar. Kalau pembelajaran di sekolah tidak mengacu pada syarat dan standar seperti penilaian hasil belajar, penentuan kenaikan kelas, penentuan kelulusan, maka mutu hasil belajar kita akan rendah. Sudah barang tentu yang dimaksud mutu disini bukan hanya penguasaan ilmu pengetahuan dan ketrampilan saja, tetapi juga sikap dan perilaku seseorang yang menjadi kepribadiannya.
Saat ini ujian nasional tidak lagi menjadi standar penentu bagi kelulusan siswa, hal ini berarti standar kelulusan diserahkan kewenangannya kepada guru, rapat pertimbangan dewan guru disekolah. Penyerahan kewenangan ini mempunyai implikasi yang serius terhadap masa depan generasi muda bangsa dan negara untuk bersaing di era pasar kerja global (misalnya tantangan MEA). Hal ini juga berarti kita telah melepaskan kewenangan kontrol standar mutu pembelajaran kita dari pemerintah kepada sekolah. Apakah desentralisasi kendali mutu ini dapat mempercepat peningkatan mutu oleh sekolah yang berorientasinya terhadap tuntutan kompetensi pasar global?, Sekalipun kita pernah jalani model penilaian kelulusan seperti ini pada akhir tahun 1990an hingga awal tahun 2000an, caranya adalah dengan melibatkan kontrol publik, kita perlu jejaki kembali pengalaman ini.
Disisi lain perubahan ini akan sangat membantu para siswa untuk belajar tidak berorientasi pada soal-soal ujian dan kelulusan ujian nasional, tetapi belajar mengejar ilmu yang disukainya, menyongsong pekerjaan yang akan disenanginya, dengan tetap memperhatikan standar standar yang telah ditentukan.

Akses Pendidikan
   Jangkauan masyarakat terhadap terhadap fasilitas pendidikan seperti sekolah, taman belajar, pusat informasi, museum dan kebun binatang/kebun raya, taman nasional, merupakan tantangan yang berat karena luasnya wilayah, fasilitas komunikasi dan transportasi yang menghubungkan setiap lokasi yang belum memadai. Cara yang ditempuh selama ini yaitu dengan mendekatkan fasilitas pendidikan terhadap pemukiman masyarakat ataupun mengembangkan pusat-pusat pendidikan terpadu. Masalah akses lebih dominan harus dipikirkan dengan pola pendekatan kewilayahan. Oleh sebab itu intitusi pendidikan baik di kabupaten/kota, maupun di provinsi dan pusat harus memiliki tenaga yang memiliki kemampuan dibidang perencanaan kawasan, atau perencanaan akses bekerjasama dengan Bappeda agar kebutuhan infrastruktur kawasan dapat dipikirkan sekaligus.

Efektifitas Tata Kelola
  Kepemimpinan pendidikan merupakan kunci keberhasilan mengelola proses belajar. Kepemimpinan di satuan pendidikan di perankan oleh Pendidik/Pengajar, Ketua Program Studi, Ketua Jurusan, Kepala Sekolah, Dekan, Direktur, Ketua dan Rektor. Kepempinan memiliki kompetensi tersendiri, tidak terdapat dalam ilmu pengetahuan umum seperti, Bahasa Indonesia, Matematika dan lain-lainnya. Oleh sebab itu kepemimpinan harus melalui suatu proses pelatihan dan praktek empiris yang perlu direncanakan dan dilaksanakan secara terus menerus.
   Di kalangan persekolahan di provinsi Papua selama ini telah banyak guru dan kepala sekolah yang dilatih untuk memiliki kepemimpinan pendidikan yang efektif. Kepemimpinan selalu harus adil dan tidak berpihak pada kepentingan apapun, kecuali berpihak pada masyarakat yang lemah. Eforia politik lokal dalam masa pergantian kepala daerah sering menghancurkan kapasitas kepemimpinan pendidikan yang telah terpasang dengan biaya, daya dan waktu yang tidak dapat tergantikan. Efektifitas pengelolaan sekolah kembali tergadaikan oleh bargaining politik, tatakelola pendidikan kembali meniti jalan panjang dimulai dari titik nadir terendah untuk mengejar mimpi yang indah namun tidak jarang yang hadir adalah kepalsuan dalam data belaka.
   Tatakelola yang transparan, akuntabel dan partisipatif merupakan kiat manajamen pendidikan yang baik karena dengan demikian akan melibatkan tanggung jawab masyarakat luas. Model pengelolaan administrasi seperti ini akan sangat menunjukan kekurangan dan kelebihan kita, sehingga menarik minat masyarakat yang memiliki kemampun untuk memberi kepada sesamanya melalui pendidikan. Memberi dapat melalui keahliannya, jaringan relasinya, fasilitasnya, maupun dana sehingga dapat menopang efektifitas tatakelolah satuan pendidikan, baik formal berupa sekolah dan perguruan tinggi maupun non formal berupa kursus dan pelatihan serta kelompok-kelompok belajar informal lainnya di masyarakat.

Pelibatan Publik
  Melibatkan publik/masyarakat merupakan model penyelenggaraan pendidikan yang demokratis. Sesungguhnya masyarakat lebih mengetahui apa yang dibutuhkan dalam kehidupannya untuk mampu bersaing dalam berbagai lapangan pekerjaan dan mata pencaharian. Oleh karena itu lembaga penyelenggara pendidikan baik formal dan non formal mesti melibatkan publik dalam berbagai pertimbangan pengambilan keputusan. Publik dalam hal ini adalah lembaga yang berada di masyarakat berupa dunia usaha, asosiasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga agama, lembaga pemerintah yang mempraktekkan keahlian yang serupa ataupun yang peduli terhadap masa depan generasi muda serta pembangunan demi kemajuan bersama. Di kalangan sekolah selama ini pelibatan publiknya selalu berupa komite sekolah yang anggotanya adalah orang tua wali. Sesungguhnya komite sekolah bukan perwakilan orang tua saja, tetapi komite sekolah haruslah semua orang yang peduli terhadap kemajuan generasi penerusnya melalui pendidikan.
   Pemberian kewenangan kelulusan kepada sekolah merupakan peluang bagi pelibatan masyarakat untuk mengawal pendidikan kita agar tetap berproses sesuai dengan standar dan tuntutan pasar kerja lokal maupun global.  Caranya adalah dengan melibatkan publik/masyarakat melalui komite sekolah, lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, asosiasi profesi maupun dunia usaha.
   Dengan demikian kepemilikan sekolah akan kembali menjadi milik masyarakat, bukan hanya milik pemerintah seperti pada awal kemerdekaan kita dulu. Kontrol publik terhadap sekolah dapat ditekankan pada aspek mutu layanannya terhadap masyarakat dan acuannya pada standar kompetensi dan standar profesi. Bersamaan dengan itu kita perlu menghadirkan sikap kepemimpinan pancasila dalam kehidupan sehari hari serta mempecepat mutu akses dan tatakelolah pendidikan kita.***

*) penulis adalah Pemerhati Pendidikan dan Manajemen Perkotaan.
( Tulisan ini sudah dimuat di Harian Cenderawasih Pos 2015)




Jumat, 03 April 2015

Merubah Merauke Jadi Lumbung Kayu Industri dan Lumbung Beras Terbatas Lewat Pola Kebun Agroforesty

Oleh: Ir Nof Kastella, MP*)
  MERAUKE, sebuah nama yang pasti dikenal semua orang lewat lagu “dari Sabang sampai Merauke”.  Di Papua ada istilah Jamer (jawa merauke),  dikenal sebagai daerah transmigrasi dan penghasil beras.  Beberapa tahun yang lalu Merauke pernah surplus beras sekitar 40 ribu ton pertahun, namun tidak dapat dijual keluar Merauke, dan hal seperti ini baru pertama kita dengar terjadi di Indonesia, apa penyebabnya?    Beberapa tahun yang lalu juga ada program MIFE (Merauke Integrated Food Energy) yang ternyata gagal tanpa diketahui  apa penyebabnya?.   Akhir-akhir ini juga,  kita baca di surat khabar, bahwa Pemda provinsi Papua berencana menjadikan Merauke sebagai lumbung pangan beras di Papua, padahal beras yang ada saja tidak dapat dijual keluar merauke.   Oleh karena itu melalui tulisan ini kami coba memberikan dukungan, analisis, pertimbangan dan solusi pemecahannya  agar lahan lahan di merauke dapat  menghasilkan kegiatan ekonomi produktif  yang dapat mendatangkan keuntungan finansial bagi petani, pemda setempat  dan dampak manfaat lain dari multiplier effectnya.
Kondisi Sumber Daya Lahan Pertanian dan Permasalahannya  
   Untuk dapat menentukan  penyebab suatu masalah disektor pertanian, maka wajib  dilakukan pendekatan agro ekosisitem/forest ecocysytem  untuk selanjutnya dapat menentukan solusi/jalan keluar/upaya pemecahannya secara benar dan logik.  Berdasarkan pendekatan dimaksud, maka layak/tidaknya(sesuai/tidaknya) lahan dimaksud,alangkah baiknya  wajib terlebih dahulu kita laksanakan kegiatan “Studi kelayakan dan penyusunan Masterplan-Siteplan dan rancang bangun berbagai kebun  model yang unggul dan berkelanjutan”, melalui  survei pengambilan data  biofisik (tanah/topografi, hidrologi, iklim, flora/fauna), aspek sosial-ekonomi dan sosial budaya.  Kegiatan studikelayakan ini wajib dilakukan karena harus dianalisis terlebih dahulu kesesuaian lahan dan komoditi, juga harga pasar dan tataniaganya.  Melalui tulisan ini, penulis mencoba mengumpulkan data sekunder baik data hasil citra landsat, hasil survey dari berbagai sumber yang dapat dipercaya sebagai berikut:
Aspek BIOFISIK: Tanah /Topografi 
  Apabila kita lepas landas dari pesawat maka sejauh mata memandang kita lihat suatu kawasan hutan savanna yang sangat luas, datar, ada 4-5 sungai  berukuran sedang (s.Merauke, s. subasuba, s.kumbe, s. digul), dan  beberapa daerah rawa.  Adapaun luas kawasan ini termasuk kabupaten pemekaran baru seperti Boven Digul, Bade, Asmat, diperkirakan sekitar 8-10 juta ha.  Dari data citra landsat telah dianalisis 10 sistem lahan dominan/kesesuaian lahan dikiri-kanan jalan, dan ternyata  semuanya menunjukkan bahwa lahan di Merauke dan sekitarnya “tidak  sesuai untuk tanaman padi dan hanya sesuai untuk tanaman karet, sagu, minyak kayu putih, masohi,lawang, sereh wangi, kayu cina, dammar, perikanan, dan tanaman kehutanan/perkebunan lainnya” artinya lahan-lahan dimaksud secara ekologis tidak sesuai dengan tanaman padi.   Hal ini membuat penulis sangat penasaran karena kalau tanah di Merauke itu tidak sesuai untuk tanaman padi, namun mengapa merauke dapat memproduksi padi dan sempat surplus?   Ada 4 klassifikasi kesesuaian lahan yang diketahui  yaitu sangat sesuai, sesuai,  kurang sesuai, dan tidak sesuai dimana untuk dapat mengklasifikasinya beberapa data berikut wajib dianalisis yaitu jenis tanah, kondisi tanah (tekstur, struktur,berat jenis, porositas, kedalaman tanah, kapasitas tukar kation dan PH tanah), iklim dan ketinggian diatas permukaan laut.  Beberapa data sekunder juga menyatakan  bahwa,   Sesuai peta tanah tinjau Merauke yang berasal dari Pusat penelitian Tanah Bogor menyatakan bahwa kelas tanah diMerauke umumnya klas C (kurang subur), dengan faktor pembatas PH masam, miskin unsur hara, drainase jelek, didominasi tanah  podzolik merah kuning, alluvium,organosol dan latosol,  kesuburan tanah terbatas sehingga perlu ada waktu bera untuk mengembalikan kesuburan tanah secara alamiah atau dengan kata lain jenis tanah seperti ini perlu pemupukan dan tumpang gilir, sumber air/irigasi teknis kurang karena musim kemarau terjadi 6-7 bulan.  Beberapa data laboratorium tanah juga  menunjukkan nilai C/N >1 artinya tanah dimaksud rendah unsur nitrogennya dan tinggi unsur carbonnya, sehingga disimpulkan bahwa didalam tanah tersebut kurang terjadi proses dekomposisi/humunisasi  oleh mikroorganisme akibat karena tanah tersebut tergenang air dalam waktu yang cukup lama.  
   Berdasarkan hasil penelitian Ewusie J.Y dalam buku berjudul “Ekologi Tropika”  disebutkan bahwa taksiran banyaknya hara yang dibebaskan dengan membakar nabatah tropika dalam kg per-ha, dimana dihutan savanna diperoleh fosfat 8, kalium 46, calcium 35 dan magnesium 26, dan apabila dibandingkan dengan membuka hutan tropis basah akan diperoleh fosfat 127, kalium 830,calcium 2560 dan magnesium 351  Dengan demikian,  disimpulkan bahwa memang benar lahan savanna di Merauke cenderung miskin unsur hara.  Beberapa bulan yang lalu juga diinformasikan di surat khabar bahwa telah terjadi infiltrasi air laut sepanjang lebih kurang 20 km melalui sungai sungai akibat pembukaan kanal-kanal yang tidak diperhitungkan secara teknis.  Mungkin karena kondisi biofisik seperti dimaksud diatas disertai juga dengan keterbatasan infrastruktur menyebabkan  para investor kurang berminat berinvestasi sektor agribisnis melalui program Mife.   Lantas, bagaimana  strategi/solusi pemecahannya agar tanah-tanah di Merauke yang luasnya jutaan hektar itu dapat menghasilkan produk pertanian (dalam arti luas) yang unggul dan berkelanjutan?
Pembahasan Dan Analisis 
   Menurut penulis, kemungkinan beberapa faktor yang menyebabkan sehingga lahan yang ada dapat produksi beras dan pernah surplus adalah  karena ada subsidi sarana produksi (lahan, bibit unggul, pupuk),prasarana (jalan, jembatan, irigasi teknis), penyuluhan yang terus menerus dan ada dukungan  dari bupati setempat.  Namun, yang menjadi pertanyaan bagi kita apakah karena bisa berproduksi  dan suplus beras lantas petani mendapat untung dari segi financial,?  Apakah biaya produksi sama atau lebih besar dari nilai jual?  Bagaimana kalau Pemda tidak mensubsidinya lagi?  Apakah para petani di Merauke itu hidup dari usaha menjual komoditi beras atau justru mendapat uang dari usaha lain seperti membuka kios, bengkel, pelihara ternak sapi, tukang ojek dan usaha lainnya?    Untuk menjawab pertanyaan diatas, maka kita perlu punya alat/indikator mengukurnya, yaitu;  Suatu kawasan dapat dikatakan telah berhasil memproduksi hasil pertanian yang unggul dan berkelanjutan(sustainable agricultural management), apabila dapat memenuhi 6 indikator yaitu  tingginya produktivitas (productivity), tingginya keuntungan (profitability),ekologi kebun yang stabil (stability),sistem pertaniannya mewakili ekosistem pertanian dominan (equitability), sistem pertaniannya disukai masyarakat tani (suitability) dan kebun pertanian dimaksud dapat berproduksi setiap tahun secara terus menerus (sustainability).  Kalau kita analisis  kenyataan yang ada dimana kabupaten Merauke dapat memproduksi padi, namun tidak dapat menjual kedaerah lain sehingga insting kami menyimpulkan bahwa  produksi padi di Merauke dapat mencapai tingginya produktivitas, namun belum profitability,belum stability, belum equitability dan belum sustainability yang disebabkan oleh  banyak faktor, seperti kesesuaian lahan,  transportasi , permintaan pasar dan lainnya .   Dengan mempertimbangkan kondisi biofisik seperti disebutkan diatas, maka mungkin lebih ekonomis lahan-lahan tanaman padi dibentangkan terlebih dahulu dengan plastik sedalam lebih kurang 50 cm dengan maksud agar terjadi efisiensi penggunaan air dan pupuk.   Bisa saja pengolahan lahan padi di Merauke itu dapat berproduksi dan surplus namun tidak menguntungkan bagi para petani dari aspek financial akibat biaya produksi sama atau lebih besar dari nilai jual atau dapat terjadi apa yang disebut  “law of diminishing return” artinya jumlah penambahan hasil yang semakin berkurang walaupun pemberian input (pupuk, air) semakin besar,  akibat terjadi kejenuhan pada tanah.  Oleh karena itu Pemda tidak buru-buru mempersiapkan Merauke sebagai daerah lumbung beras  melalui intensifikasi,  ekstensifikasi, subsidi mekanisasi, dan lebih penting adalah  perlu  analisis yang mendalam lagi untuk selanjutnya disusun suatu perencanaan yang lebih matang dan logis serta rancang bangun berbagai kebun model yang unggul dan berkelanjutan.  Hal ini agar jangan sampai terulang kembali  kejadian  35 tahun yang lalu dimana para petani diPapua disuruh menanam cengkeh padahal dari aspek biofisik/ekologis cengkeh tidak sesuai ditanam di Papua. 
Solusi Pemecahannya 
   Menurut Penulis, agar lahan di Merauke itu dapat berproduksi secara ekonomis, maka:  (1)Jangan  paksa petani untuk menanam padi dan kiranya disesuaikan saja dengan kondisi ekosistem lahan dan kesesuaian lahan yang ada yaitu dengan menanam tanaman pangan, hortikultura,perkebunan, perikanan dan kehutanan yang sesuai dari aspek  ekologis; (2)  merubah luasan per kepala keluarga dari 2 ha menjadi 10-25ha melalui kebijakan land reform dan resettlement;  (3)subsidi mekanisasi peralatan besar;(4)  Model kebun/sistem pertanian/teknologi  dirubah dari monokultur padi  ke sistem pertanian campuran (multiple cropping), pertanian terpadu (integrated farmyng system), pertanian biologi (ecofarmyng), model kebun interplanting/intercropping/agroforestry (agrosylvopastoral, agrosylvocultuur, agrosylvofishery) dan penerapan teknologi pertanian biologi atau pertanian organic, dengan harapan dan tujuan akhir yaitu Lahan di Merauke dapat  memproduksi komoditi yang berkualitas,  murah, ramah lingkungan dengan nilai jual yang tinggi.  
Berdasarkan pemikiran diatas, kiranya perlu merancang bangun terlebih dahulu beberapa kebun model/sistem/teknologi   dimaksud oleh BPPTP (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Pertanian)  yaitu model kebun yang unggul dan berkelanjutan.  Berdasarkan pemikiran diatas, kiranya Pemda Provinsi Papua perlu menyiapkan tenaga ahli dengan biaya yang cukup agar instansi yang menangani sektor pertanian ini dapat bekerja secara benar dan professional.

*)Pernulis adalah  
-Sekretaris Dewan Pakar HKTI Provinsi Papua
-Direktur Eksekutip ASBENINDO Provinsi Papua, sehari-hari bekerja di Dinas Kehutanan Provinsi    Papua. 
( Tulisan ini pernah dimuat di Harian Cenderawasih Pos, Maret 2015)

Rabu, 01 April 2015

Presiden Jokowi dan Masa Depan Papua

Oleh Thomas Josemaria Ch. Syufi* 

TEPAT tanggal 27 Desember 2014,  Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokow Widodo berkunjung ke Papua. Tujuan kedatangan Jokowi adalah untuk merayakan Natal nasional bersama umat Kristiani dari seluruh penjuru di Jayapura, Papua. Disamping itu, presiden juga menyampaikan pidato tentang pembangunan Papua ke depan, seperti pembangunan  infrastruktur, ekonomi kerakyatan, dan dibukanya ruang dialog. 
  Setibanya di Bandara Sentani, begitu presiden keluar dari pesawat, dia mendapat sambutan hangat dari adat masyarakat Sentani berupa prosesi injak piring, pemasangan topi Cenderawasih, dan di iringi tarian adat. Sang Presiden menjalani tradisi injak piring yang berlansung sekitar 5 menit.
   Hal ini menjadi peritiwa baru dalam sejarah masyarakat Papua sejak bergabung dengan RI 1 Mei 1963. Antusiasime rakyat ini juga tampak dari luar Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Dalam hati, mereka yakin presiden Jokowi adalah sang pembawa kasih dan damai bagi Tanah Papua.
  Sudah sekian lama rakyat Papua terhimpit dalam tangga kekuasaan, tenggelam dalam lumpur budaya bisu, dan tersandera dengan politik pembangunan yang cenderung sentralistik dan diskriminatif. Politik primordialisme pun masih menghantui negeri ini. Amerika sekali pun masih dihantui politik primordial.
   Pada periode pertama dan kedua, mayoritas umat Katolik Amerika memilih Barack Obama  kandidat presiden dari Partai Demokrat, meskipun Obama tidak menolak praktik aborsi yang sangat di tentang oleh Gereja Katolik dan Vatikan. Pilihan ini karena, Obama menggandeng Joseph (Jo) Biden seorang Katolik Roma  sebagai kandidat  Wapresnya.
Sedangkan di Indonesia, rakyat Papua secara gratis tanpa pandang Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan secara aktif setiap lima tahun ikut memilih presiden Indonesia. Namun, politik pembangunan selama ini dilakukan tidak pernah menguntungkan rakyat di Tanah Papua sejak  berintegrasi dengan Indonesia. Hal ini karena masih saja dihantui dengan politik primordialisme.
   Namun Kali ini, Presiden Jokowi berbeda dengan enam presiden sebelumnya. Jokowi seperti  rasul Yohanes atau seorang nabi yang berseru dari padang gurun untuk perubahan bagi Tanah Papua. Karena, pemahaman Jokowi, mereka juga adalah kita. Orang Papua juga adalah saudara-saudara kita yang butuh perhatian yang sama di republik ini.
Pada acara Natal di Jayapura, Presiden Jokowi dengan senang  hati mengajak semua orang Papua  untuk kembali bersatu. Baik yang berada di gunung, dilembah, dihutan harus kembali untuk membangun Papua. Dalam pemahaman Jokowi, membangun Papua bukan sekedar membangun infrastruktur  jembatan, jalan, rumah sakit, dan sekolah, tapi rakyat Papua butuh adanya dialog dan, diskusi bersama. Jokowi mau mendengarkan sejumlah aspirasi dan keinginan rakyat Papua.
   Pesan-pesan Presiden Jokowi tentang masa depan orang Papua dalam Indonesia sungguh menjanjikan.  Sekarang tinggal orang Papua segera bersatu, bekerja sama dan  mau pilih jalan yang mana? Karena, perubahan akan terwujud bagi orang Papua pada pemerintahan Jokowi.
   Jika, Presiden Jokowi berhasil  melakukan perubahan di Tanah Papua sesuai dengan janjinya. Maka, hanya dua presiden Indonesia yang akan dianggap jadi ‘malaikat’ penyelamat bagi orang Papua, yakni mendiang presen ke-4,  Gus Dur dan presiden ke-7 Jokowi. Tinggal Jokowi bisa melakukan yang terbaik daripada yang baik, maka dialah yang akan merebut poin satu dari rakyat Papua. 

Masih banyak masalah
   Berbagai janji presiden tentang perubahan bagi Indonesia dan Papua. Namun, di satu sisi masih banyak “PR” dan sejumlah masalah aktual yang butuh intervensi presiden secara cepat dan tepat.
  Presiden Jokowi, ke depan pun masih dipersibukan dengan beberapa agenda internal, seperti mencari solusi dan koalisi untuk mendukung pemerintahannya selama satu periode, persiapan pergantian (reshuffle) kabinet, gangguan politik dari KMP, dan friksi politik lainnya.
Masalah-masalah ekternal yang sedang dihadapi presiden, sebagaimana pernah ia berjanji saat kampanye sebagai presiden RI tahun lalu di Papua, bahwa ketika terpilih sebagai presiden RI, dia akan menuntaskan semua masalah pelanggaran HAM di masa lalu di seluruh Indonesia, khususnya di Papua.
   Masalah-masalah yang dihadapi presiden sejak 2014 hingga sekarang, seperti korban lumpur lapindo, jatuhnya pesawat Air Asia, kasus Munir yang kini jadi bola salju, bentrok antara TNI dan Polri di Batam, masalah TKI di luar negeri, serta penembakan terhadap warga sipil di Paniai8 Desember lalu, penembakan terhadap polisi di Puncak Jaya, dan resistensi publik soal kebijakan kenaikan harga BBM yang dilakukannya.
   Sejumlah persoalan yang masih menumpuk ini, bakal jadi beban yang relatif berat bagi Jokowi dan kabinetnya. Jokowi masih baru saja berbulan madu (honey moon) di singgasana kepresidenan di Medan Merdeka Barat. Dan, perjalanannya masih jauh dan berat. Kepemimpinan Jokowi ini  mau berhasil, maka dia harus memulai bekerja, seperti apa yang dikatakan oleh penulis asal Syria, Publilius Syrius yang hidup pada tahun 46-29 SM, “Jika Anda ingin mencapai yang tertinggi, mulai dari yang terendah!”
   Untuk penyelesaikan sejumlah persoalan di Papua, telah menjadi tekad Presiden Jokowi. Ia mau menyelesaikan dengan pola dialog dan diskusi dengan rakyat Papua guna menemukan solusi untuk  menata pembangunan yang lebih baik ke depan. Dan, ia pun berjanji akan sungguh-sungguh memperhatikan (membangun) negeri Cenderawasih itu dengan konsep dan aspirasi yang diinginkan oleh rakyat Papua sendiri.
   Iktiar penyelesaian masalah Papua juga didukung oleh sejumlah tokoh nasional, seperti Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), yang juga Uskup Agung Jakarta, Ignatius Suharyo, Pr, yang meminta Presiden Jokowi untuk mendengarkan suara orang Papua, terutama orang seperti Pater Neles Tebay yang sangat memahami persoalan Papua. (Jubi, 26/12/2014).
   Menurut Uskup Ignatius, pada kunjungan Jokowi ke Papua tanggal 27 Desember 2014 lalu, ia akan bertemu dengan rekan-rekan pemimpin gereja di Papua. Bukan sekedar untuk memberikan solusi, tapi untuk mendengarkan mereka.
   Dan harapan untuk Jokowi berjumpa dengan tokoh-tokoh gereja dan rakyat Papua pun terwujud. Presiden Jokowi berjumpa dengan mereka danmembuat janji untuk membangun Papua, seperti pembangunan pasar bagi mama-mama Papua.
   Selain itu, harapan untuk Presiden Jokowi  juga, agar tidak hanya melihat Papua dari satu sisi, bahwa orang Papua itu mayoritas Kristen, yang berkulit hitam dan berambut keriting yang menjadi fokus perhatian pembangunan. Padahal, Papua itu cukup heterogen. Indonesia mini. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi diharapkan bangun Papua harus secara koprehensif dan holistik.
   Banyak saudara-saudara non Papua, dan non Kristen di Tanah Papua juga butuh perhatin dan kasih sayang yang sama dari presiden. Pembangunan harus merata bagi segenap penduduk yang ada di Tanah Papua tanpa diskriminasi. Bagi anggaran Otonomi Khusus boleh dipakai untuk membangun orang asli Papua, tetapi anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD harus digunakan untuk membangun seluruh penduduk di Tanah Papua.
Karena, kemajuan Papua butuh dukungan semua pihak, terutama semua orang yang ada di Tanah Papua. Dan, tentunya, harapan besar dari rakyat Papua terhadap saudara-saudara non Papua yang hidup bersama mereka di Tanah Papua untuk sungguh-sungguh bersama membangun Papua yang adil, damai dan sejahtera.
   Pada hakikatnya, Papua juga adalah Indonesia. Maka, presiden harus serius dan intensif membangun Papua dengan diawali konsep dialog yang adil, damai, dan bermartabat dengan segenap komponen rakyat Papua untuk menapak “problem solving” sebagai arah membangun Papua ke depan. 
    Beberapa masalah utama di Tanah Papua adalah masalah ketidakadilan, seperti ketidakadilan pembangunan di bidang ekonomi, perampasan tanah masyarakat adat, pelanggaran HAM dan sejarah politik Papua yang masih menjadi kontraversi. Oleh karena itu, sebelum presiden menjalankan roda pembangunan di Tanah Papua, sebaiknya diawali dialog. Format dialog harus sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, yaitu Jakarta dan orang Papua.
   Apabila hal ini dilakukan oleh Presiden Jokowi, maka dia satu-satunya presiden yang berhasil menebus dan mengakhiri konflik yang berkepanjangan di Tanah Papua selama 50-an tahun. Dialog hanyalaha waybukan tujuan. Maka, tidak perlu ditakuti dengan frasa dialog Jakarta-Papua. Trust buldingantara kedua belah pihak, Jakarta- Papua wajib dikonstruksi.
Diharapkan agar proses hingga pelaksanaan dialog nanti  jangan merugikan salah satu pihak, tetapi kedua belah pihak harus sama-sama menang demi membangun Tanah Papua yang lebih baiik ke depan!
   Membangun Papua ke depan harus membangun dengan sepenuh hati tanpa sentimen primordial dan sikap egosentrik. Negeri ini tidak akan maju kalau kedua belah pihak terus terhanyut dalam samudera perdebatan yang tak pernah berkesudahan. 
Rakyat Papua berkeyakinan besar, bahwa masa depan mereka kian jelas ketika Mantan Wali Kota Solo, dan Mantan Gubernur DKI, Joko Widodo memulai memimpin Indonesia. Cahaya keadilan dan kebenaran akan segera bersinar di bumi Papua.
   Dengan hadirnya Presiden Jokowi dalam perayaan Natal nasional  di Jayapura pada tanggal 27 Desember 2014 lalu,  menjadi sembuah momentum awal pergerakan sang kepala negara dan kepala pemerintahan dari ufuk timur demi kemajuan dan kemandirian bangsa!
“Si vis pacem para iustitiam. Dona nobis pacem, jika Anda menginginkan perdamaian siapakanlah keadilan. Berilah kami damai”! 

*).  Penulis adalah Mantan Kepala Lembaga Pers dan Penerbitan Majalah Margasiswa  Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP  PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas periode 2012- 2014), dan Presiden FMMP  tinggal di Jakarta.
( Tulisan ini pernah dimuat di harian Cenderawasih Pos - April 2015)